Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Tanggal Terbit | 23 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1900.005 |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi yang komprehensif dan sistematis mutlak diperlukan melalui instrumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penytelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) serta melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadap LPPD Kabupaten dan Kota. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Pemerintahan melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Otonomi Daerah sub Kegiatan Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Tahun Anggaran 2027. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. melalui LPPD, Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dalam rangka menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar dan hasil EPPD serta opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya. RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat dan dipublikasikan paling sedikit melalui 3 (tiga) media cetak harian dan/atau media online, papan pengumuman yang mudah diakses publik dan website resmi pemerintah daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Tahun 2026, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan implementasi kebijakan guna mengoptimalkan capaian kinerja pemerintahan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pelaksanaan penyusunan laporan yang akuntabel, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadaр pemerintah kabupaten/Kota serta melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah: 1. Terlaksananya Sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Tim Penyusun LPPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Penyusun LPPD Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Terlaksananya Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Tim Penyusun LKPJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 3. Asistensi Penyusunan LPPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 4. Tersusunnya LPPD, LKPJ dan RLPPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 5. Disampaikanya LPPD Kepada Pemerintah Pusat, LKPJ kepada DPRD dan RLPPD kepada Masyarakat 6. Terlaksananya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 7. Tersusunnya Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 8. Memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Januari 2027
|
30 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2027
|
30 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
31 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Capaian Kinerja Makro | capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum | 2026 |
| 2 | Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup | Peningkatan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Per Kapita menunjukkan perbaikan taraf hidup masyarakat secara umum | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Bangkak Belitung
- Provinsi