Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 29 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.175
Judul Kegiatan :
Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Wisata Menanggal, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60234
Telepon:
(031) 8531823
Faksmile:
(031) 8531822
Email:
disbudpar@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Satria Devi K., S.STP.
Jabatan:
Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah
Alamat:
Jl. Wisata Menanggal, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur
Telepon:
(031) 8531823
Faksmile:
(031) 8531823
Email:
sungram.disbudparjatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan sebagai bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan pengelolaan warisan cagar budaya yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis data. Cagar budaya sebagai bagian dari identitas sejarah dan kekayaan intelektual daerah perlu dilindungi melalui pengelolaan yang sistematis, yang dimulai dari pendataan objek yang diduga cagar budaya (ODCB), hingga penetapan statusnya di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Jawa Timur sebagai salah satu wilayah dengan jumlah situs dan benda budaya yang melimpah memerlukan sistem informasi yang solid untuk memantau status hukum, kondisi fisik, dan kelembagaan yang mengelola cagar budaya tersebut. Selain itu, keberadaan dan peran juru pelihara cagar budaya juga menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi perlindungan dan pelestarian di lapangan. Kompilasi data ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai historis yang melekat pada cagar budaya Jawa Timur.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan statistik Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur adalah untuk menyediakan data yang akurat, terstruktur, dan terbarukan mengenai objek yang diduga cagar budaya (ODCB), cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta keberadaan dan distribusi juru pelihara cagar budaya. Data ini bertujuan mendukung perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penguatan sistem perlindungan serta pelestarian cagar budaya di Jawa Timur, sekaligus menjadi dasar evaluasi pengelolaan warisan budaya secara menyeluruh dan berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 November 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
25 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
25 April 2026
14 Februari 2027
D. Analisis
15 Februari 2027
15 Maret 2027
E. Penyajian
16 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Warisan Budaya bersifat Kebendaan setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur Segala bentuk peninggalan budaya yang berwujud fisik dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, yang diwariskan lintas generasi. Warisan ini mencakup Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB) yang telah ditetapkan. Keduanya merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan fisik masa lalu yang menjadi identitas dan kekayaan bangsa yang harus dilindungi. Satu Tahun Berjalan
2 Jumlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), yaitu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang diduga memiliki nilai penting dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi Satu Tahun Berjalan
3 Jumlah Cagar Budaya (CB) di Jawa Timur menurut peringkat/penetapan Kab./Kota, Provinsi, dan Nasional Cagar Budaya yang telah ditetapkan, yaitu objek kebudayaan yang telah melalui proses kajian dan penetapan oleh pemerintah daerah atau nasional sesuai dengan peringkatnya (kabupaten/kota, provinsi, atau nasional). Satu Tahun Berjalan
4 Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya tingkat Provinsi Juru Pelihara Cagar Budaya adalah individu yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk merawat, mengawasi, serta menjaga kelestarian objek cagar budaya di lokasi tertentu, baik yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan. Setahun Berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Aplikasi Form Online
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Warisan Budaya, Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak