Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 29 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.175 |
Kegiatan Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan sebagai bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan pengelolaan warisan cagar budaya yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis data. Cagar budaya sebagai bagian dari identitas sejarah dan kekayaan intelektual daerah perlu dilindungi melalui pengelolaan yang sistematis, yang dimulai dari pendataan objek yang diduga cagar budaya (ODCB), hingga penetapan statusnya di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Jawa Timur sebagai salah satu wilayah dengan jumlah situs dan benda budaya yang melimpah memerlukan sistem informasi yang solid untuk memantau status hukum, kondisi fisik, dan kelembagaan yang mengelola cagar budaya tersebut. Selain itu, keberadaan dan peran juru pelihara cagar budaya juga menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi perlindungan dan pelestarian di lapangan. Kompilasi data ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai historis yang melekat pada cagar budaya Jawa Timur.
Tujuan dari kegiatan statistik Kompilasi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Timur adalah untuk menyediakan data yang akurat, terstruktur, dan terbarukan mengenai objek yang diduga cagar budaya (ODCB), cagar budaya yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta keberadaan dan distribusi juru pelihara cagar budaya. Data ini bertujuan mendukung perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penguatan sistem perlindungan serta pelestarian cagar budaya di Jawa Timur, sekaligus menjadi dasar evaluasi pengelolaan warisan budaya secara menyeluruh dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 November 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 April 2026
|
14 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
15 Februari 2027
|
15 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Warisan Budaya bersifat Kebendaan setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur | Segala bentuk peninggalan budaya yang berwujud fisik dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, yang diwariskan lintas generasi. Warisan ini mencakup Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB) yang telah ditetapkan. Keduanya merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan fisik masa lalu yang menjadi identitas dan kekayaan bangsa yang harus dilindungi. | Satu Tahun Berjalan |
| 2 | Jumlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur | Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), yaitu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang diduga memiliki nilai penting dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi | Satu Tahun Berjalan |
| 3 | Jumlah Cagar Budaya (CB) di Jawa Timur menurut peringkat/penetapan Kab./Kota, Provinsi, dan Nasional | Cagar Budaya yang telah ditetapkan, yaitu objek kebudayaan yang telah melalui proses kajian dan penetapan oleh pemerintah daerah atau nasional sesuai dengan peringkatnya (kabupaten/kota, provinsi, atau nasional). | Satu Tahun Berjalan |
| 4 | Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya tingkat Provinsi | Juru Pelihara Cagar Budaya adalah individu yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk merawat, mengawasi, serta menjaga kelestarian objek cagar budaya di lokasi tertentu, baik yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan. | Setahun Berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Form Online
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Task Force
- Individu
- Lainnya : Warisan Budaya, Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota