Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Verifikasi Dan Validasi Keluarga Beresiko Stunting Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Tanggal Terbit | 18 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1871.003 |
3.1. Latar Belakang Kegiatan: Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN PASTI, Penyediaan Data Keluarga Berisiko Stunting merupakan salah satu dari lima kegiatan prioritas percepatan penurunan stunting. Data keluarga berisiko stunting dibutuhkan sebagai data operasional untuk melakukan pendampingan, intervensi maupun KIE kepada kelompok sasaran yang meliputi PUS, ibu hamil, keluarga memiliki anakusia 0-59 bulan.Selanjutnya, pada Indikator STRANAS (Strategi Nasional) Lampiran B Perpres 72 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa Tersedianya Data Keluarga Berisiko Stunting yang dimutakhirkan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) ditargetkan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting dalam Program Percepatan Penurunan Stunting merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan sebagaiupaya memastikan seluruhintervensi baik spesifik maupun sensitif dapat menjangkau seluruh keluarga yang mempunyai risiko melahirkan anak stunting. Upaya pendekatan berbasis keluarga risiko stunting diharapkan mampu menjadi pemicu sekaligus pemacu dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pendekatan keluarga berisiko dalam upaya percepatan penurunan stunting memiliki sedikitnya 5 kegiatan prioritas. Dengan melakukan sedikitnya 5 skema pendekatan berbasis keluarga risiko, diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting.
|
Data merupakan faktoryang sangat pentingdalam pelaksanaan kelimakegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting. Pendampingan keluarga Berisiko Stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur membutuhkan data sasaran by name by address agar dapatmendampingi sasaran dengandengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi. Tim Pendamping Keluarga (TPK) harus memiliki basisdata by name by address untuk setiap kelompok sasaran yang akurat, valid dan mutakhir/terbarukan dengan secara periodik melalui kegiatan pemutakhiran, verifikasi dan validasi data Basis data by name by address yang digunakan dalam pendampingan keluarga berisiko stunting adalah basis data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21)yang selanjutnya padatahun 2025 dimutakhirkan. Cakupan basis data hasilPK21 dan Pemutakhiran PK-25sebesar 227.237 keluarga, yangselanjutnya data tersebut perlu diverifikasi dan validasi secara periodik sehingga menghasilkan data validdan mutakhir; yangoutputnya akan digunakan sebagai peta kerja bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk melakukan pendampingan keluarga sasaran. |
Menyediakan data keluarga berisiko stunting yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penajaman sasaran operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan maupun intervensi program dalam rangka percepatan penurunan stunting
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
29 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Status Keluarga | Menunjukkan status keberadaan keluarga pada saat pemutakhiran Verval KRS 25 dilakukan: Ada: jika keluarga terdata sebelumnya ditemukan dan ada pada wilayah bersangkutan. Pindah: jika keluarga terdata sebelumnya namun saat verval PINDAH beserta SELURUH anggota keluarganya. Seluruh anggota keluarga meninggal dunia: Tidak ditemukan: jika keluarga terdata sebelumnya namun TIDAK DITEMUKAN saat verval Keluarga baru: jika keluarga baru atau belum terdata pada PK dan Pemutakhirannya. | Saat pendataan |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Saat pendataan |
| 3 | Hubungan dengan kepala keluarga | Hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga, di antaranya adalah sebagai berikut: Kepala keluarga: suami atau duda atau janda, atau seseorang yang belum kawin, yang mengepalai suatu keluarga. Istri: pasangan dari kepala keluarga Anak: anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang belum menikah, serta masih dalam pengasuhan dan tanggung jawab kepala keluarga. Lainnya: orang yang ada hubungan famili dengan kepala keluarga atau dengan istri/suami kepala keluarga, seperti adik, kakak, bibi, paman, keponakan dan lain- lain | Saat pendataan |
| 4 | Kode ibu kandung | Nomor anggota keluarga yang berstatus ibu kandung dari anggota keluarga yang hubungan dengan kepala keluarganya adalah anak | Saat pendataan |
| 5 | Sasaran | Menunjukkan keluarga sasaran verifikasi yang berada pada suatu wilayah, di antaranya adalah sebagai berikut: Punya Anak Baduta (0-23 Bulan): keluarga sasaran berisiko stunting yang memiliki anak usia 0-23 bulan. Punya Anak Balita (24 -59 Bulan): keluarga sasaran berisiko stunting yang memiliki anak usia 24-59 bulan. PUS: keluarga yang memiliki istri dengan usia 15 – 49 tahun PUS Hamil: keluarga yang memiliki istri dengan usia 15 – 49 tahun dengan status sedang Hamil | Saat pendataan |
| 6 | Penapisan | Kegiatan untuk mengenali, mengidentifikasi apakah keluarga sasaran memiliki faktor risiko untuk melahirkan anak stunting baik faktor risiko spesifik (faktor yang mempengaruhi stunting secara langsung seperti status gizi balita, anemia pada calon pengantin, Kekurangan Energi Protein pada ibu hamil) maupun risiko sensitif (faktor yang mempengaruhi stunting tidak secara langsung seperti tidak tersedianya akses air minum dan sanitasi yang layak, kemiskinan, pendidikan ibu rendah dan lainnya) sebagai berikut: Fasilitas Lingkungan Tidak Sehat: Terdiri dari Keluarga Tidak Mempunyai Sumber Air Minum Utama yang Layak dan Keluarga Tidak Mempunyai Jamban yang Layak. PUS: Pasangan Usia Subur yang masuk kategori penapisan terdiri dari PUS 4 Terlalu (Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat | Saat pendataan |
| 7 | Fasilitas Lingkungan Tidak Sehat | Keluarga sasaran yang termasuk berisiko tinggi dengan fasilitas lingkungan yang tidak sehat di antaranya adalah sebagai berikut: Keluarga tidak memiliki sumber air minum yang layak menunjukan sumber air minum utama yang digunakan oleh keluarga sasaran dengan kategori tidak layak, terdiri dari: 1. Sumur tak terlindung 2. Mata air tak terlindung 3. Air permukaan (sungai/ danau/waduk/kolom/irigasi) 4. Air hujan 5. Lainnya Keluarga tidak mempunyai jamban yang layak menunjukan fasilitas tempat buang air besar atau jamban yang dimiliki dan digunakan oleh keluarga sasaran selain milik sendiri atau MCK Komunal dengan leher angsa dan tangka septik/IPAL | Saat pendataan |
| 8 | PUS 4 Terlalu | Menunjukkan Pasangan Usia Subur yang termasuk risiko tinggi di antaranya adalah sebagai berikut: Terlalu muda: PUS yang istrinya berusia kurang dari 20 tahun. Terlalu tua: PUS yang istrinya berusia 35-40 tahun. Terlalu dekat (< 2 tahun): PUS yang memiliki anak kandung berusia 0-59 bulan, dan jarak kelahiran dengan anak kandung sebelumnya kurang dari 2 tahun. Terlalu banyak (3 anak): PUS yang memiliki anak lahir hidup lebih dari 2 anak. | Saat pendataan |
| 9 | PUS Bukan Peserta KB Modern | PUS yang sedang menggunakan alat/obat/cara KB tradisional atau tidak sedang menggunakan alat/ obat/cara KB (Pantang Berkala/ Kalender/Senggama Terputus/ Jamu/ Lainnya) | Saat pendataan |
| 10 | Keluarga Berisiko Stunting | Keluarga sasaran yang memiliki faktor risiko untuk melahirkan anak stunting, dengan keluarga sasaran terdiri dari: PUS, ibu hamil, keluarga dengan anak 0- 23 bulan, dan keluarga dengan anak 24-59 bulan, serta penapisan faktor risiko yang mudah diamati dan memenuhi signifikansi dalam mempengaruhi terjadinya stunting, yaitu sanitasi, akses air bersih, serta kondisi 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, terlalu banyak) dan kesertaan KB modern. | Saat pendataan |
| 11 | Peringkat Kesejahteraan | Menunjukkan peringkat kesejahteraan keluarga (sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan tidak miskin), terdiri dari: Peringkat kesejahteraan 1 Peringkat kesejahteraan 2 Peringkat kesejahteraan 3 Peringkat kesejahteraan 4 Peringkat kesejahteraan > 4 | Saat pendataan |
| 12 | Jenis Pendampingan yang Diterima | Menunjukan jenis pendampingan yang diterima oleh keluarga sasaran: Fasilitasi rujukan: fasilitasi memberikan pelimpahan tugas dan tanggung jawab ke pakar/ahli (nakes, kader posyandu, dll) Fasilitasi bansos: keluarga sasaran telah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tahun bersangkutan. Fasilitasi KIE: fasilitasi penyampaian informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku keluiarga sasaran. Surveilans melalui elsimil: pengamatan keluarga sasaran secara terus menerus melalui aplikasi siap nikah dan hamil (elsimil). Surveilans melalui EPPGBM: pengamatan keluarga sasaran secara terus menerus melalui sistem pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS): program BKKBN dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi anak bagi keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu. Fasilitasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT): pemberian makanan tambahan untuk pemulihan status gizi ibu hamil kekurangan energi kronik (KEK) dan balita kurang gizi berupa bahan pangan local agar terpenuhi nutrisi, kalori dan kebutuhan vitamin serta proses kehamilan bagi ibu hamil dan memperbaiki tumbuh kembang balita. Tidak ada: jika belum mendapatkan semua pendampingan yang disebutkan di atas. | Saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Lainnya : keluarga dengan PUS hamil/ibu hamil, keluarga memiliki anak 0-59 bulan, dan keluarga dengan PUS baru
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan, Dusun/RW/ RT