Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Dan Penyusunan Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Dan Penyusunan Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.129
Judul Kegiatan :
Kompilasi dan Penyusunan Data Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)
Telepon:
031 - 828 0254
Faksmile:
031 - 828 0254
Email:
disnakertrans@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. SUGENG LESTARI, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Hubungan Industrial danJaminan Sosial
Alamat:
Jl. Dukuh Menanggal No 124-126 Surabaya
Telepon:
081252907755
Faksmile:
-
Email:
pujikman@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan instrumen kebijakan strategis yang berfungsi sebagai jaring pengaman upah bagi pekerja serta menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Penetapan UMP harus didukung oleh data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan perlu menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral berupa kompilasi dan penyusunan Data Upah Minimum Provinsi (UMP) secara terencana dan sistematis. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data agregat UMP yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan serta prinsip Satu Data Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan tersedianya data UMP yang berkualitas sebagai dasar perumusan dan penetapan kebijakan pengupahan di tingkat provinsi.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menyediakan data Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akurat, konsisten, dan terkini
  • Mendukung proses penetapan kebijakan pengupahan di tingkat Provinsi Jawa Timur
  • Menghasilkan statistik sektoral bidang ketenagakerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menjadi referensi resmi bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 September 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
20 November 2026
E. Penyajian
21 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 periode_update Periode datadiambil Satutahunterakhir
2 upah_minimum_jawa_timur Besaran Upah Minimum Provinsi (rupiah per bulan) Satutahunterakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi data administrasi dan regulasi pengupahan (dokumen resmi, hasil pembahasan Dewan Pengupahan, dan keputusan Gubernur)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Pemeriksaan administrasi dan validasi dokumen sumber data pengupahan serta verifikasi internal terhadap regulasi dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Provinsi (wilayah administrasi)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak