Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kerja Sama Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 12 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.184 |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keanggotaan DPRD yang dipilih melalui Pemilihan Umum merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap kursi di DPRD memiliki legitimasi politik yang harus tetap terisi demi menjamin suara konstituen di daerah pemilihan tetap terwakili secara konsisten dalam proses pengambilan kebijakan publik Diketahui bahwa pemilihan seluruh anggota dewan perwakilan tersebut melalui skema pemilihan umum yang pemilihnya adalah rakyat sebagai konstituen langsung. Tentu hal ini menyebabkan anggota lembaga perwakilan memegang tanggung jawab serta beban yang berat atas segala konsekuensi politik yang dapat terjadi.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, kerja sama daerah menjadi salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta percepatan pencapaian target pembangunan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan dinamika pembangunan yang tinggi, terus mendorong optimalisasi kerja sama daerah baik antar daerah (KSDD), kerja sama dengan pihak ketiga (KSDPK), maupun sinergi dengan pemerintah pusat. Seiring dengan meningkatnya jumlah dan kompleksitas kerja sama daerah, diperlukan ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kerja sama daerah.
- Data Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD);
- Data Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK);
- Data Sinergi Program dengan Pemerintah Pusat;
- Pelaporan Kerja Sama Daerah;
- Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2027
|
31 Juli 2027
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2027
|
30 September 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2027
|
31 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) | Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pemerintah daerah lain, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan (existing & aktif), dengan pembaruan data per semester/tahun berjalan (2027) |
| 2 | Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) | Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pihak ketiga yang meliputi badan usaha, lembaga, organisasi non-pemerintah, maupun pihak lainnya, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. | Tahunan (existing & aktif), dengan pembaruan data per semester/tahun berjalan (2027) |
| 3 | Sinergi Program dengan Pemerintah Pusat | Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah. | Tahunan (existing & aktif), dengan pembaruan data per semester/tahun berjalan (2027) |
| 4 | Pelaporan Kerja Sama Daerah | Proses penyampaian informasi pelaksanaan kerja sama daerah oleh perangkat daerah kepada kepala daerah dan/atau instansi terkait yang memuat perkembangan, capaian, serta kendala dalam pelaksanaan kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Triwulanan dan Tahunan (laporan berkala tahun 2027) |
| 5 | Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama | Kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kerja sama daerah untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan, efektivitas pencapaian tujuan, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama daerah. | Tahunan (tahun 2027), serta evaluasi akhir periode kerja sama |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota