Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat |
| Tanggal Terbit | 03 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1300.021 |
Salah satu permasalahan dan isu strategis/tantangan baru pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat yang mengancam keberlanjutan nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat Minangkabau adalah melemahnya peran keluarga sebagai institusi utama pembentukan moral dan karakter anak. Permasalahan tersebut antara lain bisa dilihat dari tingginya angka perceraian, meningkatnya pernikahan usia dini, serta tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga berpenghasilan rendah (dalam dokumen RPJMD tahun 2025-2029 Provinsi Sumatera Barat, 2025).
Permasalahan tingginya angka perceraian dalam keluarga di Provinsi Sumatera perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Keluarga merupakan institusi sosial fundamental yang berperan dalam pembentukan struktur sosial, stabilitas masyarakat, serta proses sosialisasi nilai dan norma antar generasi. Dalam perspektif sosiologi keluarga, keluarga tidak hanya berfungsi sebagai unit biologis, tetapi juga sebagai sistem sosial yang menopang ketahanan sosial suatu daerah (Hasmira et al., 2018). Oleh karena itu, meningkatnya angka perceraian tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan privat rumah tangga, melainkan sebagai fenomena sosial yang memiliki implikasi luas terhadap ketahanan keluarga dan stabilitas masyarakat.
Dinamika perceraian di Provinsi Sumatera Barat, dalam kurun waktu 2018–2025 menunjukkan pola yang signifikan. Berdasarkan data rekapitulasi perkara perceraian menurut wilayah kerja Pengadilan Agama (Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, 2024a), jumlah perceraian pada tahun 2018 tercatat sebanyak 7.497 perkara dan meningkat menjadi 8.651 perkara pada tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi penurunan tajam menjadi 5.291 perkara, yang diduga berkaitan dengan pembatasan mobilitas dan layanan peradilan selama pandemi COVID-19. Namun demikian, pascapandemi terjadi lonjakan yang cukup tajam. Pada tahun 2021 jumlah perceraian meningkat menjadi 9.371 perkara dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan 10.278 perkara. Meskipun pada tahun 2023 dan 2024 angka tersebut mengalami penurunan menjadi masing-masing 9.266 dan 8.152 perkara, tingkat perceraian tetap berada pada level yang relatif tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi. Secara kumulatif, dalam rentang 2018–2024 tercatat sebanyak 67.569 perkara perceraian di Provinsi Sumatera Barat.
Jika dianalisis berdasarkan jenis perkara, struktur perceraian di Sumatera Barat menunjukkan karakteristik yang sangat penting secara sosiologis. Dari total 67.569 perkara tersebut, sebanyak 16.715 perkara merupakan cerai talak (sekitar 24,74%), sedangkan 50.754 perkara merupakan cerai gugat (sekitar 75,11%). Artinya, hampir tiga perempat perceraian diajukan oleh pihak istri. Dominasi cerai gugat ini menunjukkan adanya dinamika relasi gender dan perubahan struktur kekuasaan dalam rumah tangga yang patut dianalisis lebih mendalam. Secara tahunan, lonjakan perceraian pada tahun 2021–2022 didominasi oleh peningkatan cerai gugat, yang mencapai 7.621 perkara pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa tekanan sosial dan ekonomi pascapandemi berpotensi meningkatkan ketegangan dalam rumah tangga dan mendorong pihak istri untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk resolusi konflik. Fenomena ini sejalan dengan temuan Fachrina (2021) yang menunjukkan meningkatnya ketahanan dan keberanian perempuan dalam mengambil keputusan perceraian ketika relasi rumah tangga dinilai tidak lagi sehat atau adil.
Distribusi perceraian antar kabupaten/kota juga menunjukkan variasi yang signifikan. Secara kumulatif periode 2018–2024, Kota Padang mencatat jumlah perceraian tertinggi (8.539 perkara), diikuti oleh Kota Pariaman (6.385 perkara), Kota Bukittinggi (4.740 perkara), Tanah Datar (4.037 perkara), dan Pasaman Barat (3.835 perkara). Variasi ini mengindikasikan bahwa dinamika wilayah, tingkat urbanisasi, serta perubahan sosial-ekonomi kemungkinan turut memengaruhi tingkat perceraian. Wilayah perkotaan yang lebih heterogen cenderung memiliki tekanan sosial dan ekonomi yang lebih kompleks dibandingkan wilayah kabupaten yang lebih homogen secara sosial.
Ditinjau dari faktor penyebab, data perkara perceraian menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan faktor dominan. Jumlah kasus akibat konflik jauh melampaui faktor lain seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, maupun sebab-sebab lainnya (Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, 2024b). Selanjutnya jika dilihat data penyebab perceraian sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang terungkap bahwa penyebab perceraian yang terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terdapat di wilayah Pengadilan Agama Kota Padang, dan datanya mengalami peningkatan dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari 921 perkara pada tahun 2023, 1089 perkara tahun 2024 menjadi 1257 perkara pada tahun 2025 (Pengadilan Tinggi Agama Padang, 2026). Temuan ini konsisten dengan berbagai penelitian yang menegaskan bahwa konflik interpersonal dan kegagalan komunikasi merupakan determinan utama perceraian (Ariani, 2019; Mone, 2019; Untari et al., 2018).
Meskipun demikian, faktor ekonomi tetap memiliki peran penting sebagai pemicu laten. Tekanan finansial, ketidakstabilan pekerjaan, serta beban ekonomi keluarga dapat meningkatkan stres dan memperbesar potensi konflik rumah tangga (Asmarianti et al., 2022). Dalam konteks pandemi, perubahan pola kerja dan beban domestik turut memengaruhi dinamika relasi suami-istri. Oleh karena itu, konflik yang tercatat secara administratif sering kali merupakan manifestasi dari tekanan struktural yang lebih luas.
Dalam perspektif ketahanan keluarga (family resilience), perceraian dapat dipahami sebagai indikator melemahnya kemampuan keluarga dalam menghadapi tekanan dan beradaptasi terhadap perubahan (Hasmira et al., 2018; Fachrina, 2021). Ketahanan keluarga mencakup dimensi ekonomi, sosial-psikologis, dukungan sosial, serta sistem nilai dan kepercayaan. Ketika ketahanan tersebut melemah, risiko disorganisasi keluarga meningkat. Perubahan nilai sosial, urbanisasi, serta pergeseran peran gender di wilayah perkotaan juga dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga (Sukmawati & Oktora, 2021; Nisa & Abdullah, 2024). Selanjutnya pernikahan usia anak juga berdampak pada ketahanan keluarga. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa sebagian informan menyampaikan bahwa menikah di usia muda rentan terjadi perceraian. Hal ini karena secara emosi mereka belum matang, sehingga apabila ada masalah tidak mampu menyelesaikan dengan baik dan mengambil jalan pintas dengan bercerai. Menikah di usia muda juga meninggikan resiko terjadinya perceraian. Perceraian juga sering terjadi diawali dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena berbagai faktor (Balitbang Jawa Barat, 2023) .
Beberapa upaya sudah dilakukan oleh instansi terkait dalam upaya pencegahan perceraian di Provinsi Sumatera Barat antara lain dengan memberikan konseling pra-nikah di KUA, Edukasi & Sosialisasi Pernikahan, menguatkan BP4 di Sumatera Barat (bimbingan bagi pasangan yang mengalami keretakan rumah tangga). Walaupun beberapa upaya sudah dilakukan, namun kondisi tingginya angka perceraian di Sumatera Barat masih menjadi salah satu masalah yang perlu menjadi perhatian oleh semua pihak.
Dampak perceraian terhadap anak dan perempuan semakin memperkuat urgensi penelitian ini. Berbagai studi menunjukkan bahwa perceraian berdampak pada kondisi psikologis anak, motivasi belajar, serta relasi sosial (Handayani & Masyithoh, 2023; Ariani, 2019). Selain itu, perempuan pasca perceraian menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang signifikan, meskipun sebagian mampu menunjukkan ketahanan yang baik (Tsamara, 2020; Fachrina, 2021). Oleh karena itu, tingginya angka perceraian bukan hanya persoalan hukum keluarga, tetapi juga persoalan ketahanan sosial daerah. Selanjutnya dengan kekhasan budaya Minangkabau yang kuat serta nilai-nilai kekerabatan yang tinggi di Sumatera Barat, tingginya angka perceraian juga menarik perhatian karena berpotensi menciptakan disonansi antara nilai-nilai budaya dan realitas sosial di masyarakat. Meskipun sejumlah penelitian telah membahas faktor penyebab dan dampak perceraian secara parsial, belum banyak kajian terkait faktor penyebab perceraian di Sumatera Barat dalam periode tahun 2021-2025, kecenderungan perceraian (berdasarkan Status Sosial dan Ekonomi, demografi, usia pertama kali menikah) dalam periode tahun 2021-2025 di Sumatera Barat dan menganalisis penyebab tingginya tingkat perceraian di Sumatera Barat .
Meskipun sejumlah penelitian telah membahas faktor penyebab dan dampak perceraian secara parsial, belum banyak kajian yang secara integratif menghubungkan dinamika perceraian pascapandemi, perubahan relasi gender (terutama dominasi cerai gugat), serta variasi spasial antar wilayah dalam konteks lokal Minangkabau. Selain itu, kajian yang mampu mengkonversi temuan empiris menjadi rekomendasi kebijakan yang operasional di tingkat daerah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya berupaya mengidentifikasi faktor penyebab perceraian, tetapi juga menyusun model analisis yang dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam upaya menekan angka perceraian di Provinsi Sumatera Barat.
Mengidentifikasi faktor penyebab perceraian di Sumatera Barat dalam periode tahun 2021-2025
Mengidentifikasi kecenderungan perceraian (berdasarkan Status Sosial dan Ekonomi, demografi, usia pertama kali menikah, dll) dalam periode tahun 2021-2025 di Sumatera Barat
Menganalisis penyebab tingginya tingkat perceraian di Sumatera Barat
Merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi preventif untuk menekan angka perceraian di Sumatera Barat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
15 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
16 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
25 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Perceraian | Banyak kasus Putusnya hubungan perkawinan antar suami istri berdasarkan putusan pengadilan | 2021-2025 |
| 2 | Penyebab Perceraian | Hal hal yang menjadi pemicu perceraian dalam rumah tangga | 2021-2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : wawancara
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Provinsi