Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Terbit 03 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1300.021
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Provinsi Sumatera Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Padang
Telepon:
07518956878
Faksmile:
Email:
balitbang@sumbarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Quartita Evari Hamdiana, SKM.MM
Jabatan:
Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan
Alamat:
Jalan Jenderal Sudirman No.51 Padang
Telepon:
082284357714
Faksmile:
Email:
evarihamdiana@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah satu permasalahan dan isu strategis/tantangan baru pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat yang mengancam keberlanjutan nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat Minangkabau adalah melemahnya peran keluarga sebagai institusi utama pembentukan moral dan karakter anak. Permasalahan tersebut antara lain bisa dilihat dari tingginya angka perceraian, meningkatnya pernikahan usia dini, serta tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga berpenghasilan rendah (dalam dokumen RPJMD tahun 2025-2029 Provinsi Sumatera Barat, 2025).

Permasalahan tingginya angka perceraian dalam keluarga di Provinsi Sumatera perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Keluarga merupakan institusi sosial fundamental yang berperan dalam pembentukan struktur sosial, stabilitas masyarakat, serta proses sosialisasi nilai dan norma antar generasi. Dalam perspektif sosiologi keluarga, keluarga tidak hanya berfungsi sebagai unit biologis, tetapi juga sebagai sistem sosial yang menopang ketahanan sosial suatu daerah (Hasmira et al., 2018). Oleh karena itu, meningkatnya angka perceraian tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan privat rumah tangga, melainkan sebagai fenomena sosial yang memiliki implikasi luas terhadap ketahanan keluarga dan stabilitas masyarakat. 

Dinamika perceraian di Provinsi Sumatera Barat, dalam kurun waktu 2018–2025 menunjukkan pola yang signifikan. Berdasarkan data rekapitulasi perkara perceraian menurut wilayah kerja Pengadilan Agama (Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, 2024a), jumlah perceraian pada tahun 2018 tercatat sebanyak 7.497 perkara dan meningkat menjadi 8.651 perkara pada tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi penurunan tajam menjadi 5.291 perkara, yang diduga berkaitan dengan pembatasan mobilitas dan layanan peradilan selama pandemi COVID-19. Namun demikian, pascapandemi terjadi lonjakan yang cukup tajam. Pada tahun 2021 jumlah perceraian meningkat menjadi 9.371 perkara dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan 10.278 perkara. Meskipun pada tahun 2023 dan 2024 angka tersebut mengalami penurunan menjadi masing-masing 9.266 dan 8.152 perkara, tingkat perceraian tetap berada pada level yang relatif tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi. Secara kumulatif, dalam rentang 2018–2024 tercatat sebanyak 67.569 perkara perceraian di Provinsi Sumatera Barat. 

Jika dianalisis berdasarkan jenis perkara, struktur perceraian di Sumatera Barat menunjukkan karakteristik yang sangat penting secara sosiologis. Dari total 67.569 perkara tersebut, sebanyak 16.715 perkara merupakan cerai talak (sekitar 24,74%), sedangkan  50.754 perkara merupakan cerai gugat (sekitar 75,11%). Artinya, hampir tiga perempat perceraian diajukan oleh pihak istri. Dominasi cerai gugat ini menunjukkan adanya dinamika relasi gender dan perubahan struktur kekuasaan dalam rumah tangga yang patut dianalisis lebih mendalam. Secara tahunan, lonjakan perceraian pada tahun 2021–2022 didominasi oleh peningkatan cerai gugat, yang mencapai 7.621 perkara pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa tekanan sosial dan ekonomi pascapandemi berpotensi meningkatkan ketegangan dalam rumah tangga dan mendorong pihak istri untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk resolusi konflik. Fenomena ini sejalan dengan temuan Fachrina (2021) yang menunjukkan meningkatnya ketahanan dan keberanian perempuan dalam mengambil keputusan perceraian ketika relasi rumah tangga dinilai tidak lagi sehat atau adil. 

Distribusi perceraian antar kabupaten/kota juga menunjukkan variasi yang signifikan. Secara kumulatif periode 2018–2024, Kota Padang mencatat jumlah perceraian tertinggi (8.539 perkara), diikuti oleh Kota Pariaman (6.385 perkara), Kota Bukittinggi (4.740 perkara), Tanah Datar (4.037 perkara), dan Pasaman Barat (3.835 perkara). Variasi ini mengindikasikan bahwa dinamika wilayah, tingkat urbanisasi, serta perubahan sosial-ekonomi kemungkinan turut memengaruhi tingkat perceraian. Wilayah perkotaan yang lebih heterogen cenderung memiliki tekanan sosial dan ekonomi yang lebih kompleks dibandingkan wilayah kabupaten yang lebih homogen secara sosial. 

Ditinjau dari faktor penyebab, data perkara perceraian menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan faktor dominan. Jumlah kasus akibat konflik jauh melampaui faktor lain seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, maupun sebab-sebab lainnya (Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, 2024b). Selanjutnya  jika dilihat data penyebab perceraian sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang terungkap bahwa penyebab perceraian yang terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terdapat di wilayah Pengadilan Agama Kota Padang, dan datanya mengalami peningkatan dalam periode 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari  921 perkara pada tahun 2023, 1089 perkara tahun 2024  menjadi 1257 perkara pada tahun 2025 (Pengadilan Tinggi Agama Padang, 2026). Temuan ini konsisten dengan berbagai penelitian yang menegaskan bahwa konflik interpersonal dan kegagalan komunikasi merupakan determinan utama perceraian (Ariani, 2019; Mone, 2019; Untari et al., 2018). 

Meskipun demikian, faktor ekonomi tetap memiliki peran penting sebagai pemicu laten. Tekanan finansial, ketidakstabilan pekerjaan, serta beban ekonomi keluarga dapat meningkatkan stres dan memperbesar potensi konflik rumah tangga (Asmarianti et al., 2022). Dalam konteks pandemi, perubahan pola kerja dan beban domestik turut memengaruhi dinamika relasi suami-istri. Oleh karena itu, konflik yang tercatat secara administratif sering kali merupakan manifestasi dari tekanan struktural yang lebih luas. 

Dalam perspektif ketahanan keluarga (family resilience), perceraian dapat dipahami sebagai indikator melemahnya kemampuan keluarga dalam menghadapi tekanan dan beradaptasi terhadap perubahan (Hasmira et al., 2018; Fachrina, 2021). Ketahanan keluarga mencakup dimensi ekonomi, sosial-psikologis, dukungan sosial, serta sistem nilai dan kepercayaan. Ketika ketahanan tersebut melemah, risiko disorganisasi keluarga meningkat. Perubahan nilai sosial, urbanisasi, serta pergeseran peran gender di wilayah perkotaan juga dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga (Sukmawati & Oktora, 2021; Nisa & Abdullah, 2024). Selanjutnya pernikahan usia anak juga berdampak pada ketahanan keluarga. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa sebagian informan menyampaikan bahwa menikah di usia muda rentan terjadi perceraian. Hal ini karena secara emosi mereka belum matang, sehingga apabila ada masalah tidak mampu menyelesaikan dengan baik dan mengambil jalan pintas dengan bercerai. Menikah di usia muda juga meninggikan resiko terjadinya perceraian. Perceraian juga sering terjadi diawali dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena berbagai faktor (Balitbang Jawa Barat, 2023) . 

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh instansi terkait dalam upaya pencegahan perceraian di Provinsi  Sumatera Barat antara lain dengan memberikan konseling pra-nikah di KUA, Edukasi & Sosialisasi Pernikahan, menguatkan BP4 di Sumatera Barat (bimbingan bagi pasangan yang mengalami keretakan rumah tangga). Walaupun beberapa upaya sudah dilakukan, namun kondisi tingginya angka perceraian di Sumatera Barat masih menjadi salah satu masalah  yang perlu menjadi perhatian oleh semua pihak.

Dampak perceraian terhadap anak dan perempuan semakin memperkuat urgensi penelitian ini. Berbagai studi menunjukkan bahwa perceraian berdampak pada kondisi psikologis anak, motivasi belajar, serta relasi sosial (Handayani & Masyithoh, 2023; Ariani, 2019). Selain itu, perempuan pasca perceraian menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang signifikan, meskipun sebagian mampu menunjukkan ketahanan yang baik (Tsamara, 2020; Fachrina, 2021). Oleh karena itu, tingginya angka perceraian bukan hanya persoalan hukum keluarga, tetapi juga persoalan ketahanan sosial daerah. Selanjutnya dengan kekhasan budaya Minangkabau yang kuat serta nilai-nilai kekerabatan yang tinggi di Sumatera Barat, tingginya angka perceraian juga menarik perhatian karena berpotensi menciptakan disonansi antara nilai-nilai budaya dan realitas sosial di masyarakat. Meskipun sejumlah penelitian telah membahas faktor penyebab dan dampak perceraian secara parsial, belum banyak kajian terkait faktor penyebab perceraian di Sumatera Barat dalam periode tahun 2021-2025, kecenderungan perceraian (berdasarkan Status Sosial dan Ekonomi,  demografi, usia pertama kali menikah) dalam periode tahun 2021-2025 di Sumatera Barat dan menganalisis penyebab tingginya tingkat perceraian di Sumatera Barat .

Meskipun sejumlah penelitian telah membahas faktor penyebab dan dampak perceraian secara parsial, belum banyak kajian yang secara integratif menghubungkan dinamika perceraian pascapandemi, perubahan relasi gender (terutama dominasi cerai gugat), serta variasi spasial antar wilayah dalam konteks lokal Minangkabau. Selain itu, kajian yang mampu mengkonversi temuan empiris menjadi rekomendasi kebijakan yang operasional di tingkat daerah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya berupaya mengidentifikasi faktor penyebab perceraian, tetapi juga menyusun model analisis yang dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam upaya menekan angka perceraian di Provinsi Sumatera Barat.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengidentifikasi faktor penyebab perceraian di Sumatera Barat dalam periode tahun 2021-2025 

  2. Mengidentifikasi kecenderungan perceraian (berdasarkan Status Sosial dan Ekonomi, demografi, usia pertama kali menikah, dll) dalam periode tahun 2021-2025 di Sumatera Barat

  3. Menganalisis penyebab tingginya tingkat perceraian di Sumatera Barat 

  4. Merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi preventif untuk menekan angka perceraian di Sumatera Barat.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
15 Agustus 2026
D. Analisis
16 Agustus 2026
31 Agustus 2026
E. Penyajian
25 September 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Perceraian Banyak kasus Putusnya hubungan perkawinan antar suami istri berdasarkan putusan pengadilan 2021-2025
2 Penyebab Perceraian Hal hal yang menjadi pemicu perceraian dalam rumah tangga 2021-2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : wawancara
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak