Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kerja Sama Antar Desa Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kerja Sama Antar Desa Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Terbit 28 Januari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kerja Sama antar Desa di Kabupaten Sidoarjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. PAHLAWAN IX, NO. 173B - SIDOARJO
Telepon:
031 - 8941973
Faksmile:
031 - 8948330
Email:
dinpmd@sidoarjokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PROBO AGUS SUNARNO, S.Sos, MM.
Jabatan:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Sidoarjo
Alamat:
Jl. Pahlawan Ix, No. 173b - Sidoarjo
Telepon:
081230700447
Faksmile:
-
Email:
dpmdkabsda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka memperkuat pembangunan desa dan mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melihat pentingnya membangun sinergi melalui kerja sama antar desa. Di Kabupaten Sidoarjo, yang terdiri dari 318 desa dengan berbagai karakteristik dan potensi, kerja sama antar desa menjadi kunci untuk memaksimalkan sumber daya dan potensi yang dimiliki setiap desa.

 

Kegiatan kompilasi kerja sama antar desa bertujuan untuk menghimpun dan menyusun model-model kerja sama yang telah terbentuk atau dapat diterapkan di berbagai desa. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, seperti pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan. Dengan adanya kompilasi ini, setiap desa dapat belajar dari keberhasilan dan tantangan desa lain, serta menemukan strategi terbaik untuk mengelola potensi yang dimiliki.

 

Kerja sama antar desa juga dianggap sebagai solusi strategis untuk menghadapi tantangan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu desa secara mandiri, seperti pengelolaan limbah, pengembangan infrastruktur skala besar, atau peningkatan akses pasar bagi produk-produk unggulan desa. Dalam konteks ini, desa-desa yang berada dalam satu wilayah geografis atau memiliki kesamaan kebutuhan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

 

Melalui kegiatan kompilasi kerja sama antar desa, diharapkan tercipta sinergi yang tidak hanya memperkuat daya saing desa secara individual, tetapi juga membangun jaringan ekonomi dan sosial antar desa yang lebih solid. Kegiatan ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa) yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

 

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam menjalin kerja sama, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dengan adanya kompilasi ini, diharapkan tercipta pedoman yang dapat digunakan oleh desa-desa di Kabupaten Sidoarjo dalam mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan, inovatif, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan kompilasi kerja sama antar desa di Kabupaten Sidoarjo memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

 

1. Mengidentifikasi dan Menghimpun Model Kerja Sama yang Efektif

Mengumpulkan data mengenai bentuk-bentuk kerja sama antar desa yang telah terbukti berhasil di berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan infrastruktur, serta menyusunnya sebagai referensi bagi desa-desa lain.

 

2. Meningkatkan Sinergi Antar Desa dalam Pengelolaan Potensi Lokal

Mendorong kolaborasi antar desa dalam mengoptimalkan potensi ekonomi, sumber daya alam, serta aset lokal lainnya yang sulit dikelola secara mandiri oleh satu desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

3. Memfasilitasi Pertukaran Pengetahuan dan Pengalaman

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan platform bagi desa-desa di Kabupaten Sidoarjo untuk saling berbagi praktik terbaik, pengetahuan, dan pengalaman dalam mengelola proyek pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

 

4. Menyusun Pedoman Kerja Sama Antar Desa

Menyusun pedoman dan rekomendasi bagi desa-desa yang ingin menjalin kerja sama, sehingga mereka dapat mengikuti prosedur yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

5. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pembangunan Desa

Melalui kerja sama antar desa, diharapkan dapat tercipta efisiensi dalam penggunaan sumber daya, serta meningkatkan efektivitas dalam menjalankan program pembangunan desa yang memerlukan dukungan lintas desa, seperti pengelolaan air bersih atau infrastruktur jalan.

 

 

6. Memperkuat Kemandirian Desa

Dengan adanya kompilasi kerja sama, desa-desa di Sidoarjo diharapkan dapat saling mendukung dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan sosial, sehingga mereka mampu mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

 

 

7. Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa)

Mendorong kerja sama antar desa yang berfokus pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa), seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan lingkungan.

 

 

8. Memperkuat Jaringan Ekonomi dan Sosial Antar Desa

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun jaringan yang kuat antar desa di Kabupaten Sidoarjo, baik dalam hal perdagangan, pariwisata, maupun proyek pembangunan lainnya, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian desa secara keseluruhan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 September 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
KERJASAMA ANTAR DESA Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. 2026
DESA Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan data melalui komputer
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak