Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | DPMPTSP |
| Tanggal Terbit | 11 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3277.003 |
Upaya mewujudkan pelayanan prima di instansi pemerintah telah dimulai sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Publik. Pada tahun 1995, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat yang kemudian dikongkritkan dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan PenertibanApatur Negara Nomor 56/Wasbangpan/6/1998 tentang Langkah-Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat.
Pada tahun 2017 dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di dalamnya mengatur tentang metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Berbagai regulasi yang telah diterbitkan memberikan arahan pada unit pelayanan publik untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik berkualitas secara berkelanjutan, hal ini disadari bahwa pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media massa/sosial sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Maksud dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah sebagai berikut:
- Diperolehnya data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Cimahi periode bulan Januari sampai dengan Maret 2026 (Triwulan I);
- Memperoleh feedback/umpan balik berupa masukan/keluhan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perbaikan yang disertai upaya/peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 April 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Mei 2026
|
19 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
20 Mei 2026
|
25 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
26 Mei 2026
|
28 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | - |
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | - |
| 3 | Waktu Pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | - |
| 4 | Biaya/Tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | - |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | - |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | - |
| 7 | Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | - |
| 8 | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak | - |
| 9 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | - |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota