Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi DPMPTSP
Tanggal Terbit 11 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3277.003
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DPMPTSP
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Aruman Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi
Telepon:
082130122060
Faksmile:
Email:
bidangperekonomiandpmptsp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Agus Trianto
Jabatan:
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat:
Bandung
Telepon:
0812-2456-466
Faksmile:
0
Email:
agus.trianto@cimahikota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Upaya mewujudkan pelayanan prima di instansi pemerintah telah dimulai sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Publik. Pada tahun 1995, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat yang kemudian dikongkritkan dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan PenertibanApatur Negara Nomor 56/Wasbangpan/6/1998 tentang Langkah-Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat.

Pada tahun 2017 dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di dalamnya mengatur tentang metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Berbagai regulasi yang telah diterbitkan memberikan arahan pada unit pelayanan publik untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik berkualitas secara berkelanjutan, hal ini disadari bahwa pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media massa/sosial sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah sebagai berikut:

  1. Diperolehnya data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Cimahi periode bulan Januari sampai dengan Maret 2026 (Triwulan I);
  2. Memperoleh feedback/umpan balik berupa masukan/keluhan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perbaikan yang disertai upaya/peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
27 April 2026
11 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
12 Mei 2026
15 Mei 2026
C. Pengolahan
16 Mei 2026
19 Mei 2026
D. Analisis
20 Mei 2026
25 Mei 2026
E. Penyajian
26 Mei 2026
28 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif -
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan -
3 Waktu Pelayanan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan -
4 Biaya/Tarif ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat -
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan -
6 Kompetensi Pelaksana kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman -
7 Perilaku Pelaksana sikap petugas dalam memberikan pelayanan -
8 Sarana dan prasarana segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak -
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut -
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pemohon yang menerima pelayanan baik online maupun offline
5.8. Unit Observasi:
Pemohon yang dilayani secara offline maupun online
5.9. Jumlah Responden:
300
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak