Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Capaian Pengelolaan Program Dana Bergulir (Dagulir) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.030 |
Biro perekonomian sekretariat daerah provinsi jawa timur sesuai peraturan gubernur jawa timur nomor 26 tahun 2024 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki tugas untuk melakukan perumusan dan pengkoordinasian kebijakan serta pemantauan pelaksanaan kebijakan di lingkup perekonomian. Salah satunya melalui fasilitasi pembiayaan kepada pelaku usaha dan koperasi. Fasilitasi pembiayaan dilaksanakan melalui program dana bergulir yaitu pemberian bunga efektif kepada pelaku usaha produktif dan koperasi sebesar 4% dengan plafond 300 juta. Hal ini diharapkan dapat memajukan pelaku usaha dan menunjang pertumbuhan ekonomi jawa timur.
Kegiatan kompilasi data Data Capaian Pengelolaan Program Dana Bergulir (Dagulir) bertujuan untuk:
- Memberikan pembiayaan produktif kepada pelaku usaha dan koperasi melalui program dana bergulir
- Sebagai dasar perumusan kebijakan pembiayaan di provinsi jawa timur
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah debitur | MerMerupakan total individu atau badan usaha yang menerima pinjaman dana bergulir melalui bank pelaksana dalam periode tertentu. Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai dengan perjanjian kredit.upakan total individu atau badan usaha yang menerima pinjaman dana bergulir melalui bank pelaksana dalam periode tertentu. Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai dengan perjanjian kredit. | Bulanan |
| 2 | Bank penyalur dagulir | Merupakan leMerupakan lembaga keuangan (bank) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan penyaluran dana bergulir kepada masyarakat dengan skema kredit/pinjaman, sesuai dengan perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku.mbaga keuangan (bank) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan penyaluran dana bergulir kepada masyarakat dengan skema kredit/pinjaman, sesuai dengan perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku. | Bulanan |
| 3 | Jenis program dagulir | MeruMerupakan nama atau bentuk program pemanfaatan dana bergulir yang dijalankan oleh debitur, misalnya program penguatan usaha tani, UMKM, koperasi, industri rumah tangga, dan sebagainya.pakan nama atau bentuk program pemanfaatan dana bergulir yang dijalankan oleh debitur, misalnya program penguatan usaha tani, UMKM, koperasi, industri rumah tangga, dan sebagainya. | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : kompilasi data dari bank penyalur
- Lainnya : aplikasi komunikasi lainnya
- Lainnya : Pemeriksaan data hasil rekap
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota