Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Profil Kesehatan Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 02 April 2026 |
Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam mendukung keberhasilan pembangunan tersebut, diperlukan manajemen kesehatan yang efisien dan efektif, yang sangat bergantung pada ketersediaan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat struktur, dan tepat waktu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 342, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi secara nasional. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan, dimana pada Pasal 11 mewajibkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Puskesmas untuk menyusun Profil Kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun.
Terdapat beberapa alasan krusial mengapa penyusunan Profil Kesehatan menjadi agenda wajib bagi setiap Kabupaten/Kota:
- Sebagai Instrumen Evaluasi Kinerja: Profil Kesehatan memuat capaian Indikator Pembangunan Kesehatan. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah dapat mengukur sejauh mana target pembangunan kesehatan tahunan telah tercapai.
- Landasan Pengambilan Kebijakan (Evidence-Based Policy): Keputusan strategis mulai dari pengalokasian anggaran, distribusi tenaga medis, hingga penanganan wabah, tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi. Data dalam Profil Kesehatan memberikan gambaran riil mengenai masalah kesehatan yang ada di lapangan.
- Pemantauan Tren Kesehatan Masyarakat: Profil Kesehatan mendokumentasikan perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi), di mana saat ini terjadi peningkatan Penyakit Tidak Menular (PTM) tanpa mengabaikan beban Penyakit Menular yang masih tinggi.
- Akselerasi Transformasi Kesehatan: Sejalan dengan Pilar ke-6 Transformasi Kesehatan mengenai Teknologi Kesehatan, Profil Kesehatan kini berperan sebagai jembatan integrasi data dari berbagai sumber digital menuju satu data kesehatan Indonesia yang valid.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Sebagai dokumen publik, Profil Kesehatan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai kondisi kesehatan wilayahnya dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperbaikinya.
Namun, dalam praktiknya, penyusunan Profil Kesehatan seringkali menghadapi kendala seperti ketidaklengkapan data (data gap), rendahnya validitas data dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah Pedoman Teknis yang komprehensif agar Profil Kesehatan yang dihasilkan tidak sekadar menjadi tumpukan angka, melainkan menjadi dokumen analisis yang tajam dan bermakna.
Tujuan umum Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan adalah sebagai acuan bagi Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk menyusun Profil Kesehatan masing-masing.
Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai yaitu:
1. Tersedianya acuan mekanisme kerja pengumpulan dan pengolahan
2. Tersedianya acuan untuk analisis dan penyajian data
3. Tersedianya acuan tabel-tabel yang diperlukan untuk Penyusunan Profil Kesehatan
4. Tersedianya acuan penjadwalan kegiatan penyusunan Profil Kesehatan
Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan ini membahas tentang cara pengumpulan, pengolahan dan analisis serta penyajian, mekanisme, penjadwalan, format data serta cara pengisiannya, dan memuat keterkaitan indikator antar tabel sehingga diharapkan isi dan bentuk Profil Kesehatan mulai dari puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, provinsi dan Indonesia menjadi selaras.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
10 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
04 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Mei 2026
|
12 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | satu tahun |
| Kelurahan | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | satu tahun |
| Rumah Tangga | seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dalam satu pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari | satu tahun |
| Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | satu tahun |
| Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | satu tahun |
| Melek Huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | satu tahun |
| Tamat Sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | satu tahun |
| Rumah Sakit | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | satu tahun |
| Rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | satu tahun |
| Rumah sakit khusus | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | satu tahun |
| Puskesmas rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | satu tahun |
| Jumlah tempat tidur | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan | satu tahun |
| Puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | satu tahun |
| Klinik Pratama | Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer | satu tahun |
| Klinik Utama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan dan dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. | satu tahun |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | satu tahun |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | satu tahun |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan | satu tahun |
| Tempat Praktik Mandiri Bidan | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan | satu tahun |
| Tempat Praktik Mandiri Perawat | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan | satu tahun |
| Griya Sehat | Griya Sehat atau yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1 adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif. | satu tahun |
| Panti Sehat | Panti Sehat yang selanjutnya disebut Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2 adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional berupa pelayanan promotif dan preventif | satu tahun |
| Unit Pengelola Darah | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang yang dapat berdiri sendiri atau terintegrasi dalam rumah sakit untuk menyelenggarakan pengelolaan darah menjadi komponen darah untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. | satu tahun |
| Laboratorium Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | satu tahun |
| Industri Farmasi | Fasilitas yang secara khusus memproduksi obat. | satu tahun |
| Industri Obat Tradisional (IOT)/Industri Obat Bahan Alam | Fasilitas yang secara khusus memproduksi semua bentuk sediaan Obat Bahan Alam. | satu tahun |
| Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | Fasilitas yang secara khusus memproduksi sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | satu tahun |
| Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)/Usaha Kecil Obat Bahan Alam | Fasilitas yang secara khusus memproduksi semua bentuk sediaan Obat Bahan Alam kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, kapsul lunak, aerosol obat luar sebagai produk akhir | satu tahun |
| UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)/Usaha Mikro Obat Bahan Alam | Fasilitasi yang secara khusus memproduksi sediaan obat bahan alam dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. | satu tahun |
| Produksi Alat Kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | satu tahun |
| Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Badan usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan telah memiliki sertifikat produksi. | satu tahun |
| Industri Kosmetika | Fasilitas yang secara khusus memproduksi kosmetik. | satu tahun |
| Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Fasilitas yang melakukan kegiatan perdagangan besar dalam distribusi obat dan perbekalan kesehatan lain selain bahan obat, bahan obat bahan alam, dan alat kesehatan. | satu tahun |
| Distributor Alat Kesehatan (DAK) | Fasilitas untuk melakukan kegiatan perdagangan besar dalam mendistribusikan Alat Kesehatan. | satu tahun |
| Apotek | Fasilitas pelayanan kesehatan penunjang tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker | satu tahun |
| Toko Obat | Fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah memiliki perizinan berusaha untuk melakukan perdagangan eceran obat bebas, obat bebas terbatas, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, alat kesehatan tertentu, dan perbekalan kesehatan lain yang penyerahannya tidak memerlukan resep. | satu tahun |
| Toko Alkes | Fasilitas di luar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha untuk melakukan perdagangan eceran alat kesehatan. | satu tahun |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskesmas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | satu tahun |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | satu tahun |
| Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | satu tahun |
| Gross Death Rate (GDR) | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| Net Death Rate (NDR) | Angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun ≥ 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | satu tahun |
| Jumlah pasien keluar: mati < 48 jam | Jumlah pasien keluar mati < 48 jam selama 1 tahun | satu tahun |
| Jumlah pasien keluar: mati ≥ 48 jam dirawat | Jumlah pasien keluar mati dalam waktu ≥ 48 Jam selama 1 tahun | satu tahun |
| Jumlah hari perawatan | total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | satu tahun |
| Jumlah lama dirawat | total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Contoh: seorang pasien masuk RS tanggal 5 dan pulang tanggal 10 Maka hari perawatan = tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 10 = 6 hari Sedangkan lama dirawat = tanggal 10 - tanggal 5 = 5 hari | satu tahun |
| Bed Occupancy Rate (BOR) | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| Bed Turn Over (BTO) | Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| Turn Over Interval (TOI) | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| Average Length of Stay (ALOS) | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | satu tahun |
| 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Jalan | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah pasien rawat jalan terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4a SIRS online. | satu tahun |
| 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Inap | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah kunjungan pasien rawat inap terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4b SIRS online | satu tahun |
| 10 Penyakit Dengan Fatalitas Terbesar Pada Pasien Rawat Inap | 10 golongan penyakit dengan kematian terbanyak berdasarkan ICD-X yang berasal dari SIRS online. | satu tahun |
| Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin imunisasi rutin lengkap (IRL) | Proporsi puskesmas yang memiliki ketersediaan: 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional, serta 7 jenis vaksin yang merupakan vaksin pendukung program imunisasi dasar yang terdiri dari vaksin Hepatitis B, DPT-HB-HIB (Pentavac, Pentavalent (Easyfive), dan/atau Vaksin ComBE Five), BCG, MR (Rubella), Polio (b-OPV dan/atau IPV), PCV dan Rotavirus. | satu tahun |
| Posyandu Siklus Hidup | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat atau yang dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat termasuk pelayanan kesehatan seluruh siklus hidup sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, pemberian edukasi kesehatan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan di desa/kelurahan. Tugas Posyandu adalah: 1. Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; 2. penyuluhan kesehatan dan giziibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; 3. deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; 4. rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usiIa yang memiliki risiko masalah kesehatan; 5. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan 6. penjangkauan akses yang terdiri atas: imunisasi, vitamin A, dan tablet tambah darah, di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | satu tahun |
| Posyandu Siklus Hidup Aktif | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu setiap bulan atau minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Memberikan pelayanan kesehatan untuk semua siklus hidup (ibu hamil, bayi, balita, remaja, dewasa, lansia) 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | satu tahun |
| Posyandu Siklus Hidup tidak aktif | Posyandu yang tidak memenuhi kriteria posyandu aktif | satu tahun |
| Jenis Tenaga Dokter | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | satu tahun |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | satu tahun |
| Rasio Dokter Umum per 1000 penduduk | Rasio Dokter umum per 1.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Rasio Dokter Spesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Spesialis per 1.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Rasio Dokter Subspesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Subspesialis per 1.000 penduduk adalah dokter subspesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Rasio Dokter Gigi per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi per 1.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Rasio Dokter Gigi Spesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi Spesialis per 1.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Rasio Dokter Gigi Subspesialis per 1000 penduduk | Rasio Dokter Gigi Subspesialis per 1.000 penduduk adalah dokter gigi subspesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk | satu tahun |
| Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | satu tahun |
| Jenis Tenaga Keperawatan | Jenis tenaga keperawatan terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. | satu tahun |
| Jenis Tenaga Kebidanan | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | satu tahun |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | satu tahun |
| Rasio tenaga keperawatan per 1000 penduduk | Rasio tenaga keperawatan per 1000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Rasio tenaga kebidanan per 1000 penduduk | Rasio tenaga kebidanan per 1000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | satu tahun |
| Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | satu tahun |
| Tenaga gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | satu tahun |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | satu tahun |
| Rasio tenaga kesehatan masyarakat per 1000 penduduk | Rasio tenaga kesehatan masyarakat per 1000 penduduk adalah tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 1000 penduduk | Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 1000 penduduk adalah tenaga kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Rasio tenaga gizi per 1000 penduduk | Rasio tenaga gizi per 1000 penduduk adalah tenaga gizi yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Tenaga Kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | satu tahun |
| Tenaga Kesehatan Tradisional | Tenaga kesehatan tradisional adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan tradisional yang terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental. | satu tahun |
| Tenaga Psikologi Klinis | Tenaga Psikologi Klinis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang Psikologi Klinis yang terdiri dari Psikolog Klinis. | satu tahun |
| Rasio tenaga kefarmasian per 1000 penduduk | Rasio tenaga kefarmasian per 1000 penduduk adalah tenaga kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Rasio Tenaga Kesehatan Tradisional per 1000 penduduk | Rasio Tenaga Kesehatan Tradisional per 1000 penduduk adalah tenaga Kesehatan tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Rasio Tenaga Psikologis Klinis per 1000 penduduk | Rasio Tenaga Psikologis Klinis per 1000 penduduk adalah tenaga psikologis klinis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Tenaga teknik biomedika | Tenaga teknik biomedika adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, tenaga laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik. | satu tahun |
| Tenaga keterapian fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis/terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | satu tahun |
| Tenaga keteknisian medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anestesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | satu tahun |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | satu tahun |
| Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 1000 | Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 1000 penduduk adalah Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 1000 penduduk | Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 1000 penduduk adalah tenaga teknik biomedika lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk | satu tahun |
| Rasio keterapian fisik per 1000 penduduk | Rasio keterapian fisik per 1000 penduduk adalah keterapian fisik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Rasio keteknisian medis per 1000 penduduk | Rasio keteknisian medis per 1000 penduduk adalah keteknisian medis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1000 penduduk. | satu tahun |
| Jenis Tenaga Pendukung/ Penunjang | Tenaga pendukung/penunjang kesehatan terdiri atas tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan; tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan. | satu tahun |
| Tenaga Pendukung/ Penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan antara lain tenaga biologi, asisten Tenaga Kesehatan, kader, penyehat tradisional, pramusaji, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans | satu tahun |
| Tenaga Pendukung/ Penunjang Administrasi, Manajemen, dan Teknologi Informasi Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan antara lain tenaga pendaftaran Pasien, tenaga hubungan masyarakat, tenaga administratif, dan tenaga keuangan | satu tahun |
| Tenaga Pendukung/ Penunjang Sarana dan Prasarana Fasilitas Kesehatan | Tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain petugas instalasi listrik, pemeliharaan bangunan, dan petugas kebersihan | satu tahun |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | satu tahun |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. | satu tahun |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | satu tahun |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan pegawai swasta yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan (Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional). | satu tahun |
| Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri | Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | satu tahun |
| Bukan Pekerja (BP) | Peserta JKN yang terdiri dari investor; pemberi pajak; penerima pensiun; veteran; perintis kemerdekaan; janda, duda, atau anak yatim, dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan; dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan (Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional) | satu tahun |
| Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | satu tahun |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | satu tahun |
| Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | satu tahun |
| Retribusi Daerah | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | satu tahun |
| Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah yang Dipisahkan | Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah PP RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant | Bagian dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (PP RI No. 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah). | satu tahun |
| Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant | Bagian dari DAU yang ditentukan penggunaannya untuk mendanai jenis kegiatan/sub kegiatan prioritas dan pendukung bidang kesehatan oleh Pemda (Permenkeu RI No. 102 Tahun 2024 tentang Perubahan Permenkeu RI Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya) | satu tahun |
| Dana Alokasi Khusus | Bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, dimana penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Jenis DAK: fisik (reguler, penugasan, afirmasi) dan non fisik (BOK, akreditasi, jampersal) | satu tahun |
| Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | Dana yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom (Perpres RI No. 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Permenkes RI No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022). | satu tahun |
| Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik | Dana bantuan operasional untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan (Permenkes RI No. 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan). | satu tahun |
| Dana Bagi Hasil | Bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atau pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). | satu tahun |
| Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok | Pungutan atas konsumsi rokok yang dipungut bersamaan dengan cukai rokok yang kemudian hasilnya dibagi secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota (UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | satu tahun |
| Pendapatan Dana Kapitasi JKN | Besaran pembayaran yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada FPKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan (Permenkes RI No. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah). | satu tahun |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | Bagian pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan (PP RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Dana Dekonsentrasi | Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah | satu tahun |
| Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | Pendapatan Pemda yang berasal dari hibah luar negeri/pinjaman, dana darurat, atau pendapatan lain yang sah sesuai dengan undang-undang | satu tahun |
| Belanja Daerah | Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) | satu tahun |
| Belanja Operasi | Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Pegawai | Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/ wakil Kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan honorarium, maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Barang dan Jasa | Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan, yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Hibah | Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Modal | Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. (Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda. | satu tahun |
| Belanja Modal Tanah | Belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Gedung dan Bangunan | Belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset a) Tanah, b) Peralatan dan Mesin, c) Gedung dan Bangunan, dan d) Jalan, Jaringan dan Irigasi, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat di prediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Transfer | Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Pembiayaan Daerah | Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. (PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah) | satu tahun |
| Belanja Lainnya | Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. | satu tahun |
| Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | satu tahun |
| Lahir Hidup | Bayi yang pada saat dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan (walaupun misalnya hanya beberapa saat setelah dilahirkan). Pada saat ini Indonesia menetapkan batasan usia gestasi di atas 20 minggu untuk bayi lahir hidup. | satu tahun |
| Lahir Mati | Kematian janin yang terjadi sejak kehamilan 28 minggu sampai dengan sebelum dilahirkan (atau berat janin > 1000 gram dan/atau panjang badan >35 cm) Pada Profil kesehatan di tingkat provinsi, data yang ditampilkan adalah Angka Lahir Mati. Sedangkan Profil Kesehatan di tingkat kabupaten/kota menampilkan Jumlah Lahir Mati. | satu tahun |
| Kematian Ibu | Kematian perempuan yang terjadi pada kehamilan sampai 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat penyebab yang terkait dengan, atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera atau kejadian insidental. Pada Profil kesehatan di tingkat provinsi, data yang ditampilkan adalah Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan Angka Kematian Balita. Sedangkan Profil Kesehatan di tingkat kabupaten/kota menampilkan Jumlah Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan Angka Kematian Balita. | satu tahun |
| Penyebab Kematian Ibu | Penyebab kematian perempuan yang terjadi pada kehamilan sampai 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat penyebab yang terkait dengan, atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera atau kejadian insidental. Jenis penyebab kematian ibu dapat dikelompokkan menjadi kehamilan dengan komplikasi abortus; Hipertensi dalam kehamilan, persalinan dan nifas; perdarahan obstetrik; infeksi terkait kehamilan; komplikasi obstetri lain; komplikasi manajemen yang tidak terantisipasi; dan komplikasi non obstetri | satu tahun |
| Cakupan kunjungan ibu hamil K-1 | Persentase Ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal pertama selama kehamilan trimester 1 sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun yang sama di suatu wilayah kerja. Standar pelayanan antenatal pertama yang didapat ibu hamil adalah sebagai berikut: 1. Timbang berat badan dan tinggi badan 2. Ukur tekanan darah 3. Ukur lingkar lengan atas 4. Skrining status imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dan pemberian imunisasi TT bila diperlukan 5. Pemberian Tablet tambah darah dibagi MMS 6. Pemeriksaan Laboratorium (sekurang-kurangnya tes kehamilan, golongan darah, tes kadar hb, tes gluko-proteinurin, dan triple eliminasi, serta tes lainnya atas indikasi sesuai pedoman) 7. Pemeriksaan oleh Dokter untuk skrining adanya faktor risiko atau komplikasi, konseling/temu wicara menggunakan buku kia atau media kie lainnya. 8. Skrining kesehatan jiwa 9. tata laksana/penanganan kasus sesuai hasil pemeriksaan (termasuk rujukan) | satu tahun |
| Cakupan kunjungan ibu hamil K-6 | Persentase Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan adalah satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan diperiksa oleh dokter minimal 1 kali pada trimester 1 dan minimal 1 kali pada trimester ke-3 | satu tahun |
| Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Persentase ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu sesuai standar. Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan akses persalinan di fasyankes sebagaimana dimaksud diatas, persalinan tanpa komplikasi dapat dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan, yang terdiri atas bidan dan perawat atau 2 (dua) orang bidan | satu tahun |
| Cakupan Pelayanan Nifas KF1 | Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas pertama (6-48 jam setelah melahirkan) sesuai standar pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja | satu tahun |
| Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap | Persentase ibu nifas yang mendapatkan pelayanan nifas minimal 4 kali secara lengkap sesuai standar dengan ketentuan minimal 1 kali pada 6-48 jam setelah melahirkan, 1 kali pada hari 3-7, 1 kali pada hari ke 8 -28, dan 1 kali pada hari ke 29-42 setelah melahirkan di suatu wilayah pada kurun waktu yang tertentu | satu tahun |
| Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A | Persentase ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja. | satu tahun |
| Cakupan status imunisasi Td2+ pada Ibu hamil | Persentase ibu hamil yg sudah memiliki status imunisasi Td2+ di satu wilayah dalam kurun waktu satu tahun | satu tahun |
| Ibu hamil mengonsumsi suplementasi gizi | Ibu hamil yang mengonsumsi suplementasi gizi dalam bentuk tablet tambah darah atau Multiple Micronutrient Supplementation (MMS) sesuai standar minimal 180 tablet di suatu wilayah kerja Catatan: distribusi MMS pada wilayah yang menerima MMS Tahun 2024 | satu tahun |
| Remaja Putri mengonsumsi suplemen gizi | Remaja putri remaja puteri SMP dan SMA/Sederajat yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) secara rutin 1 tablet setiap minggu minimal 26 tablet dalam setahun di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | satu tahun |
| Peserta KB Aktif Metode Modern (mCPR) | Persentase PUS peserta KB baru dan lama yang masih memakai salah satu metode kontrasepsi metode modern (kondom, pil, suntik, AKDR, Implan, MOW, MOP dan MAL) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | satu tahun |
| Kondom | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan kondom | satu tahun |
| Suntik | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan suntik | satu tahun |
| Pil | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan pil | satu tahun |
| AKDR | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) | satu tahun |
| Implan | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Implan | satu tahun |
| MOW | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi | satu tahun |
| MOP | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi | satu tahun |
| MAL | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Amenore Laktasi (MAL) | satu tahun |
| Efek Samping Ber-KB | Peserta KB Aktif yang mengalami efek samping yang tidak diinginkan akibat penggunaan alat kontrasepsi tetapi tidak menimbulkan akibat yang serius, contohnya: 1. Perubahan pola menstruasi, antara lain menstruasi lebih sedikit atau lebih pendek, menstruasi jarang, menstruasi tidak teratur, dan tidak menstruasi. 2. Menstruasi memanjang Kram dan nyeri perut 3. Anemia 4. Pasangan dapat merasakan benang AKDR copper T saat senggama 5. Nyeri hebat di perut bawah (curiga penyakit radang panggul) 6. Jerawat 7. Nyeri Kepala 8. Nyeri atau nyeri tekan payudara 9. Mual, Kembung atau rasa tidak nyaman di perut 10. Peningkatan berat badan 11. Pusing 12. Perubahan suasana hati 13. Sakit kepala biasa (bukan migraine) 14. Perubahan mood dan aktivitas seksual | satu tahun |
| Komplikasi Ber-KB | Peserta KB baru atau lama yang mengalami gangguan kesehatan mengarah pada keadaan patologis, sebagai akibat dari proses tindakan/pemberian/pemasangan alat kontrasepsi yang digunakan | satu tahun |
| Kegagalan Ber-KB | Kasus terjadinya kehamilan pada peserta KB metode modern yang pada saat tersebut menggunakan metode kontrasepsi | satu tahun |
| Drop Out Ber-KB | Peserta KB yang tidak melanjutkan penggunaan alokon (drop-out), tidak termasuk mereka yang ganti cara | satu tahun |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | satu tahun |
| PUS 4T (4 Terlalu) | Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun | satu tahun |
| PUS 4T Menggunakan KB | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria "4 Terlalu" yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) | satu tahun |
| PUS ALKI | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: Anemia, LiLa <23,5, Penyakit Kronis, atau Infeksi Menular Seksual (IMS) | satu tahun |
| PUS ALKI Menggunakan KB | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa <23,5, penyakit kronis, atau Infeksi Menular Seksual, yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon). | satu tahun |
| Peserta KB Pasca Persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | satu tahun |
| Kondom | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan kondom | satu tahun |
| Suntik | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan suntik | satu tahun |
| Pil | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan pil | satu tahun |
| AKDR | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) | satu tahun |
| Implan | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Implan | satu tahun |
| MOW | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi | satu tahun |
| MOP | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi | satu tahun |
| MAL | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Amenore Laktasi (MAL) | satu tahun |
| Komplikasi kebidanan | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi | satu tahun |
| Penanganan komplikasi kebidanan | Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Komplikasi kebidanan di antaranya sebagai berikut: 1. Ibu hamil dengan anemia 2. Ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) 3. Ibu hamil Dengan Infeksi 4. Ibu hamil Dengan Penyakit Jantung 5. Ibu hamil Dengan Diabetes Mellitus / Diabetes Gestasional 6. ibu hamil dengan obesitas 7. Ibu hamil mengalami keguguran 8. Ibu hamil Dengan Malaria 9. Ibu hamil dengan tuberkulosis | satu tahun |
| Komplikasi neonatal | Neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, dan lain-lain | satu tahun |
| Kematian Neonatal | Kematian bayi baru lahir sampai usia 28 hari dengan batasan usia gestasi di atas 20 minggu | satu tahun |
| Kematian Post Neonatal | Kematian bayi lahir hidup yang terjadi pada usia 29 hari sampai dengan 11 bulan | satu tahun |
| Kematian Bayi | Kematian bayi sebelum mencapai umur 1 tahun di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Kematian Anak Balita | Kematian anak usia 12-59 bulan di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Kematian Balita | Kematian anak usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu Pada Profil kesehatan di tingkat provinsi, data yang ditampilkan adalah Angka Lahir Mati, sedangkan Profil Kesehatan di tingkat kabupaten/kota menampilkan Jumlah Lahir Mati. | satu tahun |
| Penyebab Kematian Neonatal | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari adalah sebagai berikut: 1. Malformasi kongenital, deformasi, dan kelainan kromosom 2. Gangguan terkait usia kehamilan dan pertumbuhan janin 3. Trauma kelahiran 4. Komplikasi pada saat persalinan (intrapartum) 5. Kejang dan gangguan status serebral 6. Infeksi 7. Gangguan pernapasan dan kardiovaskular 8. Kondisi neonatal lainnya 9. Berat badan lahir rendah dan prematuritas 10. Kematian neonatal dengan penyebab yang tidak ditentukan | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita | Penyebab utama kematian yang terjadi pada anak usia 12-59 bulan | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Diare | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh diare (buang air besar cair lebih dari biasanya) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Demam Berdarah | Kasus kematian anak balita yang diakibatkan oleh penyakit demam berdarah yang biasanya ditandai dengan demam, tanda-tanda perdarahan (bercak kemerahan pada kulit, perdarahan gusi, dll), dan atau adanya tanda-tanda syok (kesadaran menurun, penurunan tekanan darah, dll). Surveilans Kesehatan Anak, 2014 | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Pneumonia | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh pneumonia (dengan gejala batuk, nyeri tenggorok, demam dan sesak nafas yang menunjukkan gejala infeksi pernapasan akut) Surveilans Kesehatan Anak, 2014 | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Kelainan jantung kongenital (jumlah kematian ini, digabung dalam hitungan variabel kelainan kongenital lainnya) | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh kelainan jantung kongenital (kelainan baik pada struktur maupun fungsi jantung yang didapat sejak masih berada dalam kandungan) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita PD3I | Kasus kematian anak balita yang disebabkan oleh penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (Measless Rubella, Difteri, Hepatitis B, Pertusis, Poliomyelitis, Tetanus, Tuberkulosis) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Penyakit Saraf | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh Penyakit Sistem Saraf (kelainan pada struktur maupun fungsi saraf) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Kelainan kongenital lainnya | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh Kelainan kongenital lainnya (kelainan bawaan sejak lahir berupa seluruh kelainan bawaan selain kelainan jantung kongenital yang terlihat secara fisik atau tidak terlihat tetapi dapat didiagnosis oleh Puskesmas atau Rumah sakit. Biasanya penyakit ini didiagnosis saat lahir atau diderita pada bayi usia 0-7 hari) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Tenggelam, Cedera, kecelakaan | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh tenggelam (proses mengalami gangguan pernafasan akibat perendaman/perendaman dalam cairan), cedera, kecelakaan lalu lintas maupun kejadian incidental lainnya | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anakl Balita Infeksi Parasit | Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh infeksi parasit (Invasi organisme mikroskopik ke dalam tubuh anak balita yang hidupnya bergantung pada tubuh anak balita) | satu tahun |
| Penyebab Kematian Anak Balita Lain Lain | kasus anak balita yang tidak dapat diklasifikasikan ke penyebab kematian anak balita diatas. | satu tahun |
| Bayi lahir ditimbang | Bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | satu tahun |
| BBLR | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | satu tahun |
| Prematur | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | satu tahun |
| KN1 | Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan neonatal sesuai standar pada 6-48 jam setelah dilahirkan pada wilayah dan kurun waktu yang tertentu | satu tahun |
| KN Lengkap | Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan neonatal sesuai standar sebanyak 3 kali dengan ketentuan minimal 1x pada 6-48 jam, 1x pada hari ke 3-7 dan 1x pada hari ke 8-28 setelah dilahirkan pada wilayah dan kurun waktu yang tertentu. Standar pelayanan pada kunjungan neonatal meliputi: - Pemeriksaan neonatus menggunakan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) - Perawatan metode Kanguru (PMK) untuk bayi BBLR | satu tahun |
| Bayi baru lahir yang dilakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) | Bayi baru lahir yang mendapat skrining hipotiroid kongenital dengan pengambilan spesimen darah tumit pada wilayah tertentu dan kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Bayi baru lahir mendapat IMD | Bayi baru lahir yang dilakukan kontak antara kulit ibu dengan kulit bayi di dada ibu sesegera mungkin (tidak boleh lebih dari lebih dari 1 jam dari kelahiran) dengan proses pelekatan minimal selama 1 (satu) jam pada kurun waktu tertentu di wilayah kerja | satu tahun |
| Bayi kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif | Bayi usia 0-5 bulan yang diberikan ASI saja tanpa diberikan makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral. Catatan: 1. Pencatatan dilakukan berdasarkan recall 24 jam pada minimal 80% sasaran bayi usia 0-5 bulan dan konfirmasi akhir bayi tidak mendapat makanan atau cairan lain selain ASI, obat, vitamin, dan mineral. 2. Pelaporan pemberian ASI dilakukan pada Februari dan Agustus, maka perhitungan persentase bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI eksklusif dihitung dengan mengakumulasi pembilang (bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI eksklusif) dan penyebut (jumlah bayi 0-6 bulan yang tercatat dalam register pencatatan pemberian ASI) berdasarkan laporan bulan Februari dan Agustus. 3. Recall dan entri data dilakukan setiap bulan. Rekapitulasi laporan dilakukan bulan Februari dan Agustus. Laporan tahunan diperoleh melalui penjumlahan data bulan Februari dan Agustus dengan pertimbangan balita yang di-recall pada bulan Februari berbeda dengan bayi yang di-recall pada bulan Agustus | satu tahun |
| Bayi kurang dari 6 bulan yang di-recall | yi umur kurang dari 6 bulan yang di-recall di suatu wilayah 𝐵𝑎𝑦𝑖 𝑘𝑢𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑟𝑖 6 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑐𝑎𝑙𝑙: Proses wawancara terhadap ibu bayi untuk mengetahui apakah bayi sehari sebelumnya sudah diberikan makanan/minuman lain kecuali obat, vitamin, dan mineral | satu tahun |
| Cakupan imunisasi lengkap 14 antigen mencapai target | Rata-rata persentase cakupan semua jenis vaksin imunisasi program di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu Jumlah persentase cakupan imunisasi HB0, BCG , DPT-HB-Hib 1, PCV 1, bOPV 1, Rotavirus 1, IPV 1, MR 1, JE*, HPV 1 dibagi jumlah jenis vaksin** dikali 100% *: imunisasi JE hanya untuk daerah yang sudah melakukan imunisasi JE **: pembagi 10 jenis vaksin bagi daerah yg melaksanakan imunisasi JE, dan 9 jenis vaksin bagi daerah yang belum melaksanakan imunisasi JE | satu tahun |
| Cakupan imunisasi bayi lengkap | Persentase bayi (0-11 bulan) yang mendapatkan imunisasi lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu Adapun imunisasi lengkap yang dimaksud meliputi 1 dosis Hepatitis B pada usia 0-7 hari, 1 dosis BCG, 4 dosis Polio tetes (bOPV), 1 dosis Polio suntik (IPV), 3 dosis DPT-HB-Hib, serta 1 dosis Campak Rubela (MR) di satu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun | satu tahun |
| Cakupan Imunisasi Antigen Baru | Persentase bayi (usia 0-11 bulan) yang mendapatkan 2 dosis imunisasi PCV atau 3 dosis imunisasi rotavirus | satu tahun |
| Cakupan imunisasi lengkap pada baduta | Persentase anak usia 12 - 23 bulan yang sudah mendapatkan imunisasi baduta lengkap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Cakupan imunisasi DPT-HB-Hib4 | Persentase Anak Usia 12-23 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke-4 | satu tahun |
| Cakupan imunisasi Campak Rubella 2 | Persentase Anak Usia 12-23 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Campak Rubella dosis ke-2 | satu tahun |
| Bayi mendapat kapsul Vitamin A | Bayi usia 6-11 bulan mendapat suplementasi kapsul vitamin A sesuai dosis usianya | satu tahun |
| Anak Balita Mendapat kapsul Vitamin A | Balita usia 12-59 bulan mendapat suplementasi vitamin A 2 kali dalam 1 tahun program berjalan | satu tahun |
| Balita mendapat kapsul Vitamin A | Balita usia 6-59 bulan mendapat suplementasi kapsul vitamin A sesuai dosis usianya Catatan: Pelaporan pemberian vitamin A dilakukan pada Februari dan Agustus, maka perhitungan bayi 6-11 bulan yang mendapat vitamin A dalam setahun dihitung dengan mengakumulasi bayi 6-11 bulan yang mendapat vitamin A di bulan Februari dan yang mendapat vitamin A di bulan Agustus. Untuk perhitungan anak balita 12-59 bulan yang mendapat vitamin A menggunakan data bulan Agustus. | satu tahun |
| Balita Memiliki Buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. Sasaran Balita memiliki Buku KIA adalah anak balita (usia 0-59 bulan). | satu tahun |
| Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | Anak Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | satu tahun |
| Balita dilayani SDIDTK | Balita yang mendapat pelayanan SDIDTK (Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang) dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja, antara lain perkembangan: 1. Pemeriksaan dan pengisian KPSP (sesuai usia) 2. Tes Daya Lihat (sesuai usia) 3. Tes Daya Dengar (sesuai usia) 4. Pemeriksaan KMPE/GPPH/M-CHAT-R (atas indikasi) | satu tahun |
| Balita dilayani MTBM/MTBS (Manajemen Terpadu Bayi Muda/Manajemen Terpadu Balita Sakit) | Balita usia 0 - 59 bulan yang mendapat pelayanan MTBM/MTBS di FKTP dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja, antara lain: 1. Bayi muda (kondisi sehat dan sakit) usia < 2 bulan dilayani MTBM 2. Balita sakit usia 2 - 59 bulan dilayani MTBS | satu tahun |
| Balita yang ada (S) | Jumlah anak usia 0-59 bulan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | satu tahun |
| Balita ditimbang (D) | Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnya | satu tahun |
| Balita Berat Badan Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk berat badan kurang dan sangat kurang) | satu tahun |
| Balita Pendek | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk pendek dan sangat pendek). Balita pendek termasuk balita pendek (<-2 SD) dan balita sangat pendek (< -3 SD). | satu tahun |
| Balita Gizi Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | satu tahun |
| Balita Gizi Buruk | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | satu tahun |
| Z score | Nilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHO | satu tahun |
| Balita gizi kurang mendapat makanan tambahan | Balita usia 6-59 bulan gizi kurang dengan atau tanpa stunting yang mendapat MT dan mengalami perbaikan status gizi yang ditandai oleh perbaikan status gizi berdasarkan Z-score BB/PB atau BB/TB > -2 SD | satu tahun |
| Kasus Balita Gizi Buruk | Balita usia 0-59 bulan yang memiliki tanda klinis gizi buruk dan atau Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) dengan nilai z-score kurang dari -3 SD atau Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 11.5 cm | satu tahun |
| Balita gizi buruk mendapat tatalaksana | Balita usia 0-59 bulan yang memiliki tanda klinis gizi buruk dan atau Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) dengan nilai z-score kurang dari -3 SD atau Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 11.5 cm pada balita usia 0-59 bulan yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sesuai dengan tata laksana gizi buruk | satu tahun |
| Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kelompok Usia Sekolah dan Remaja | Persentase Penerima pemeriksaan gratis kelompok usia sekolah dan remaja kelas 1 SD/MI/sederajat sampai dengan kelas 12 SMA/MA/sederajat dan/atau usia 7 sampai <18 tahun pada tahun berjalan | satu tahun |
| Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak kelas 1 SD/MA/sederajat sampai dengan kelas 9 SMP/MTs/sederajat (usia 7 sampai dengan 15 tahun) sesuai standar meliputi: 1. skrining kesehatan. 2. tindak lanjut hasil skrining kesehatan. 3. pemberian imunisasi Campak Rubella, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara | satu tahun |
| SD/MI/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SD/MI/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | satu tahun |
| SMP/MTs/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | satu tahun |
| SMA/MA/sederajat mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis | SMA/MA/sederajat yang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai standar | satu tahun |
| Cakupan imunisasi di usia sekolah dasar | Persentase anak usia sekolah kelas 5 Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang sudah mendapat imunisasi usia sekolah dasar lengkap. | satu tahun |
| Cakupan Imunisasi HPV | Persentase anak perempuan usia kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang sudah mendapatkan imunisasi HPV dalam kurun waktu satu tahun | satu tahun |
| Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung, penambalan tetap/sementara, perawatan pulpa, pembersihan karang gigi dan pembuatan gigi tiruan lepasan (Permenkes Nomor 89 tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut). | satu tahun |
| Tumpatan Gigi Tetap | Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahun | satu tahun |
| Pencabutan Gigi Tetap | Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahun | satu tahun |
| Jumlah kunjungan | Jumlah kunjungan baru dan lama rawat jalan gigi dan mulut di puskesmas meliputi pemeriksaan, pengobatan dan perawatan gigi dan mulut dalam satu tahun | satu tahun |
| Kasus dirujuk | Jumlah kasus gigi dan mulut yang dikirim dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dalam satu tahun | satu tahun |
| Pelayanan kesehatan gigi dan mulut anak usia sekolah | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut anak sekolah tingkat dasar (SD/MI) atau UKGS dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif | satu tahun |
| Murid SD/MI Diperiksa (UKGS) | Jumlah murid SD/MI yang diperiksa keadaan giginya di sekolah | satu tahun |
| Murid SD/MI memerlukan Perawatan | Jumlah murid SD/MI yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilakukan perawatan disekolah maupun dirujuk ke Puskesmas | satu tahun |
| Murid SD mendapat Perawatan | Perawatan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan pada murid SD/MI dalam bentuk preventif (topical fluoride, surface protection/fissure sealant atau atraumatic restoration treatment) dan kuratif sederhana seperti pengobatan, penambalan gigi, dan pencabutan gigi sulung maupun tetap yang dilakukan baik disekolah maupun Puskesmas. | satu tahun |
| Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | satu tahun |
| Pelayanan edukasi pada usia produktif | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM. | satu tahun |
| Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif | skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Anamnesa perilaku berisiko | satu tahun |
| Penduduk usia 15-59 tahun berisiko | Penduduk usia 15-59 tahun yang ditemukan faktor risiko PTM. | satu tahun |
| Catin terdaftar di KUA atau lembaga agama lainnya | Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dan sudah mendaftarkan pernikahan di KUA/Rumah Ibadah/Lembaga lain/PTSP di wilayah kerja | satu tahun |
| Catin mendapatkan layanan kesehatan | Calon pengantin (laki-laki dan perempuan) yang mendapat pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan) | satu tahun |
| Catin Perempuan dengan Anemia | Calon pengantin perempuan berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan mengalami Anemia (Hb < 12 gr/dL) | satu tahun |
| Catin Perempuan dengan Kurang Energi Kronik (KEK) | Calon pengantin perempuan yang memiliki Indeks Massa Tubuh < 18,5 kg/m2 dan/atau mempunyai ukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) kurang dari 23,5 cm | satu tahun |
| Calon Pengantin laki-laki dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) | Calon pengantin laki-laki berdasarkan pemeriksaan kesehatan menunjukan HIV/sifilis/hepatitis B Catatan: jika calon pengantin laki-laki menunjukan HIV reaktif dan atau sifilis reaktif dan atau hepatitis B reaktif, calon pengantin laki-laki tersebut terhitung 1 data pelaporan | satu tahun |
| Catin perempuan dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) | Calon pengantin perempuan berdasarkan pemeriksaan kesehatan menunjukan HIV/sifilis/hepatitis B Catatan: jika calon pengantin perempuan menunjukan HIV reaktif dan atau sifilis reaktif dan atau hepatitis B reaktif, calon pengantin perempuan tersebut terhitung 1 data pelaporan | satu tahun |
| Usia Lanjut (Usila) | Warga negara usia 60 tahun ke atas | satu tahun |
| Pelayanan kesehatan usia lanjut | Pelayanan kesehatan untuk usia lanjut dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | satu tahun |
| Pelayanan edukasi pada usia lanjut | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut | satu tahun |
| Skrining | Skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Pemeriksaan gangguan mental 5. Pemeriksaan gangguan kognitif 6. Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut 7. Anamnesa perilaku berisiko | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan kelas ibu balita | Puskesmas melaksanakan kelas ibu balita minimal di 50% desa/kelurahan dengan tenaga kesehatan yang membimbing kelompok ibu/orangtua/wali/keluarga/pengasuh yang memiliki anak usia balita untuk berdiskusi terkait kesehatan anak dengan menggunakan Buku KIA | satu tahun |
| Puskesmas Melaksanakan Pendekatan MTBS | Puskesmas melaksanakan pendekatan MTBS dengan menggunakan algoritma MTBS (formulir pencatatan MTBS) untuk melayani kunjungan bayi muda dan balita sakit dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah kerja | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan SDIDTK | Puskesmas melaksanakan SDIDTK adalah puskesmas melaksanakan pelayanan SDIDTK (stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang), termasuk menindaklanjuti rujukan Balita dengan kemungkinan gangguan perkembangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan SDIDTK di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar (Stimulasi/ Intervensi/Rujukan). | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan kegiatan kesehatan remaja | Puskesmas yang melaksanakan kegiatan kesehatan remaja yang memenuhi syarat berikut: 1. Memiliki tenaga kesehatan yang berorientasi kesehatan usia sekolah dan remaja 2. Memiliki pelayanan konseling kepada remaja 3. Membina minimal 1 Posyandu dengan sasaran remaja | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/MI/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/MI/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMP/MTs/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SD/RA/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | satu tahun |
| Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMA/MA/sederajat | Puskesmas yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis pada SMA/MA/sederajat di wilayah kerja puskesmas tersebut | satu tahun |
| Ibu Hamil Mengikuti Kelas Ibu Hamil | Ibu hamil yang telah mengikuti minimal 4 (empat) kali kelas ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun di suatu wilayah kerja | satu tahun |
| Terduga tuberkulosis | Seseorang dinyatakan sebagai terduga TB apabila ditemukan gejala TB, tanda klinis yang mendukung, atau hasil radiografi toraks yang mengarah ke TB. Anamnesis dilakukan untuk menggali gejala yang dialami oleh pasien. Skrining berdasarkan gejala dewasa (usia ≥15 tahun): terduga TB paru apabila terdapat batuk ≥2 minggu, atau setiap bentuk batuk tanpa memperhatikan durasi yang disertai satu atau lebih gejala tambahan seperti: penurunan berat badan tanpa sebab/berat badan tidak naik/nafsu makan menurun, demam hilang timbul tanpa sebab jelas, atau keringat malam tanpa aktivitas; penetapan terduga anak mengacu pada bagian diagnosis dan penatalaksanaan TB Anak dan Remaja dan ODHIV ditetapkan sebagai terduga TB apabila terdapat salah satu dari gejala berikut: batuk, demam, penurunan berat badan, atau keringat malam. Penggalian riwayat diagnosis/pengobatan TB sebelumnya, riwayat pajanan terhadap faktor risiko seperti kontak serumah/ erat dengan pasien TB, lingkungan tempat tinggal kumuh dan padat penduduk, dan orang yang bekerja di lingkungan berisiko menimbulkan pajanan infeksi paru misalnya tenaga kesehatan. | satu tahun |
| Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. | satu tahun |
| Kasus tuberkulosis | 1. TB terkonfirmasi bakteriologis, yaitu pasien TB dengan hasil spesimen biologis positif melalui pemeriksaan mikroskopis TB, biakan dan tes cepat yang direkomendasikan oleh WHO. ODHIV dengan hasil LF-LAM positif dikategorikan sebagai TB terkonfirmasi bakteriologis. 2. TB terdiagnosis klinis, yaitu Pasien yang tidak memenuhi kriteria terkonfirmasi secara bakteriologis, namun didiagnosis sebagai pasien TB oleh dokter dan diputuskan untuk diberikan pengobatan TB | satu tahun |
| Semua kasus tuberkulosis | Kasus tuberkulosis (berdasarkan definisi dan klasifikasi) yang ditemukan dan dilaporkan | satu tahun |
| Cakupan penemuan kasus tuberkulosis | Jumlah semua kasus terkonfirmasi TB yang ditemukan yang dilaporkan diantara perkiraan jumlah semua kasus TB (estimasi insiden). Perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis dihitung dengan menggunakan pemodelan mathematic. | satu tahun |
| Persentase pasien TB SO yang memulai pengobatan | Jumlah kasus TB SO yang memulai pengobatan diantara jumlah kasus TB SO ditemukan yang dilaporkan di suatu wilayah dalam periode tertentu. | satu tahun |
| Cakupan pemberian TPT pada kontak serumah | Jumlah kontak serumah yang diberikan terapi pencegahan TB (TPT) yang dilaporkan di antara jumlah perkiraan kontak serumah yang memenuhi syarat (eligible) diberikan TPT di suatu wilayah dalam periode tertentu | satu tahun |
| Semua kasus tuberkulosis diobati dan dilaporkan | Semua pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang mendapatkan pengobatan dengan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan dilaporkan | satu tahun |
| Kasus tuberkulosis sembuh | Pasien TB paru sensitif obat (SO) yang terkonfirmasi bakteriologis di awal pengobatan yang menyelesaikan pengobatan sesuai durasi yang ditetapkan oleh Program Penanggulangan TB Nasional, dengan bukti respons bakteriologis (yaitu pasien mengalami konversi) bakteriologis tanpa adanya reversi bakteriologis) dan tidak ada bukti kegagalan pengobatan, serta pemeriksaan AP menunjukan hasil negatif. | satu tahun |
| Pengobatan lengkap | Pengobatan lengkap | satu tahun |
| Angka keberhasilan pengobatan (Success Rate) tuberkulosis sensitif obat (SO) | Jumlah semua kasus TBC SO diobati yang memiliki hasil akhir pengobatan sembuh atau pengobatan lengkap diantara jumlah semua kasus TBC SO yang diobati dan dilaporkan | satu tahun |
| Pasien tuberkulosis meninggal | Jumlah pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang meninggal oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis | satu tahun |
| Pneumonia | Balita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0-<2 bulan ≥60 kali/menit, usia 2-<12 bulan ≥ 50 kali/menit, usia 12-59 bulan ≥40 kali/menit | satu tahun |
| Pneumonia berat | Tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam (TDDK) atau saturasi oksigen <92 | satu tahun |
| Batuk bukan pneumonia | Batuk bukan pneumonia Tidak ada TDDK dan tidak ada napas cepat | satu tahun |
| Penemuan penderita Pneumonia Balita | Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Tatalaksana pneumonia Balita sesuai standar | Balita dengan keluhan batuk dan atau kesukaran bernafas yang berkunjung ke sarana kesehatan diberikan tatalaksana standar dilakukan hitung napas/ melihat TDDK | satu tahun |
| Perkiraan Pneumonia Balita | Jumlah perkiraan Pneumonia Balita yang diperoleh dari penghitungan prevalensi Pneumonia pada Balita terhadap jumlah seluruh Balita pada wilayah dan kurun waktu tertentu. Penghitungan berbeda untuk setiap provinsi, sesuai modeling hasil Riskesdas 2013 yang dijustifikasi berdasarkan 3 faktor risiko yaitu BBLR, status gizi, dan status Imunisasi (catatan: untuk data tahun 2025 mengacu pada Riskesdas 2013, sedangkan data tahun 2026 dan seterusnya mengacu pada SKI 2023) | satu tahun |
| Puskesmas yang melakukan tatalaksana standar minimal 60% | Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misalnya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar adalah 5 puskesmas | satu tahun |
| HIV | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | satu tahun |
| Pelayanan kesehatan orang dengan: risiko terinfeksi virus HIV | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun | satu tahun |
| Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | 1) Ibu hamil, 2) Pasien TBC, 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), 4) Penjaja seks, 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), 6) Transgender/Waria, 7) Pengguna napza suntik (penasun), dan 8) Warga Binaan Pemasyarakatan | satu tahun |
| ODHIV Baru | Orang yang berisiko terinfeksi HIV mengetahui status terinfeksi HIV (penetapan diagnosis) dan baru ditemukan dalam satu tahun berjalan. | satu tahun |
| ODHIV Baru Mendapatkan ARV | ODHIV baru yang ditemukan (terdiagnosa) diberikan pengobatan ARV | satu tahun |
| Penderita diare Balita yang dilayani | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Penderita diare semua umur yang dilayani | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Penderita diare Balita yang mendapat oralit | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Penderita diare semua umur yang mendapat oralit | Jumlah penderita diare semua umur mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Penderita diare Balita yang mendapat Zinc | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat Zinc yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | satu tahun |
| Target Penemuan Diare | 1. Semua Umur: Perkiraan jumlah penderita diare semua umur yang datang ke sarana kesehatan sebesar 30% dari prevalensi diare semua umur x Jumlah penduduk disuatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Prevalensi diare semua umur didapatkan dari hasil survei kesehatan terbaru (SKI 2023). Angka prevalensi yang digunakan sesuai dengan masing-masing provinsi. 30% x Prevalensi Diare Semua Umur (survei kesehatan terbaru) x Jumlah Penduduk 2. Balita Perkiraan jumlah penderita diare Balita yang datang ke sarana kesehatan sebesar 70% dari prevalensi diare balita x jumlah Balita disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Prevalensi diare balita didapatkan dari hasil survei kesehatan terbaru (SKI 2023). Angka prevalensi yang digunakan sesuai dengan masing-masing provinsi. 70% x Prevalensi Diare Balita (survei kesehatan terbaru) x Jumlah Balita | satu tahun |
| Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil dilakukan melalui pemeriksaan HbsAg. HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen) merupakan antigen permukaan yang ditemukan pada virus hepatitis B yang memberikan arti adanya infeksi hepatitis B Saat ini Program pemerintah untuk Deteksi Dini Hepatitis B menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) HbsAg | satu tahun |
| Jumlah ibu hamil diperiksa HBsAg | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dalam kurun satu tahun | satu tahun |
| Reaktif | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | satu tahun |
| Non Reaktif | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Non Reaktif Negatif dalam kurun satu tahun | satu tahun |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif | Jumlah bayi yang lahir dari ibu yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Eliza dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | satu tahun |
| HBIG | HBIg (Hepatitis B Immunoglobulin) merupakan serum antibodi spesifik Hepatitis B yang memberikan perlindungan langsung kepada bayi yang lahir dari ibu dengan HBSAg reaktif (positif) HBIg efektif diberikan kepada bayi sebelum 24 jam setelah lahir, tapi kondisi geografis indonesia kadang menyebabkan pemberian lebih dari 24 jam. | satu tahun |
| < 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg kurang dari 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun. | satu tahun |
| ≥ 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg 24 Jam ke atas sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun. | satu tahun |
| Total (< 24 Jam dan ≥ 24 Jam) | Total (< 24 Jam dan ≥ 24 Jam) | satu tahun |
| Penderita kusta | Seseorang yang mempunyai satu atau lebih tanda utama kusta, yaitu : 1. Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa 2. Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom 3. Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) | satu tahun |
| Penderita tipe PB | Penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta 1-5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi hanya 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit negatif Basil Tahan Asam (BTA) | satu tahun |
| Penderita MB | penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta >5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi lebih dari 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit positif Basil Tahan Asam (BTA) | satu tahun |
| Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR/New Case Detection Rate) | Kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | satu tahun |
| Cacat tingkat 0 | Kasus kusta baru yang tidak memiliki kelainan sensorik maupun anatomis | satu tahun |
| Cacat tingkat 1 | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan sensorik maupun anatomis tetapi tidak terlihat | satu tahun |
| Cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan anatomis pada mata, tangan dan kaki 1. Cacat pada tangan dan kaki → terdapat kelainan anatomis seperti ulkus jari kiting dan semper 2. Cacat pada mata → lagoftalmus dan visus sangat terganggu | satu tahun |
| Angka cacat tingkat 2 | Jumlah kasus baru dengan cacat tingkat 2 yang ditemukan pada periode satu tahun per 1.000.000 penduduk | satu tahun |
| Penderita kusta anak <15 tahun | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun | satu tahun |
| Penderita kusta anak <15 tahun dengan cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun yang memiliki cacat tingkat 2 | satu tahun |
| Kasus kusta terdaftar pada anak | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia 0 - <15 tahun | satu tahun |
| Kasus kusta terdaftar pada dewasa | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia ≥ 15 tahun | satu tahun |
| RFT PB (Release From Treatment) | Jumlah kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru PB tahun 2020 yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu. | satu tahun |
| RFT MB | Jumlah kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru tahun 2019 yang menyelesaikan pengobatan (Multi Drug Therapy/MDT) tepat waktu. | satu tahun |
| Acute Flacid Paralysis (AFP) | Kelumpuhan pada anak berusia <15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/ mendadak (<14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa. | satu tahun |
| Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk usia <15 tahun | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | satu tahun |
| Penyakit Difteri | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | satu tahun |
| Penyakit Pertusis | Penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | satu tahun |
| Penyakit Tetanus Neonatorum | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | satu tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan Bulanan
- Task Force
- Individu
- Rumah Tangga
- Lainnya : kelompok sasaran
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan