Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perizinan Berusaha, Perizinan, Dan Non Perizinan Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perizinan Berusaha, Perizinan, Dan Non Perizinan Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 12 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 514448
Faksmile:
Email:
dpmptsp@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Syamsu Effendie, S.H, M.I.P
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 514448
Faksmile:
(0274) 555241
Email:
dpmptsp@jogjakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan instansi di Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pelayanan publik di Kota Yogyakarta. Pelayanan publik yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) salah satunya adalah pelayanan perizinan dan non perizinan. Seluruh perizinan dan non perizinan di wilayah Kota Yogyakarta diterbitkan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), seperti Izin Penyelenggaraan Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha, hingga Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Seluruh layanan perizinan dan non perizinan dapat diakses oleh masyarakat Kota Yogyakarta melalui aplikasi, baik itu aplikasi milik pemerintah pusat (SIMBG, OSS, dan MPP Digital) maupun aplikasi milik pemerintah kota (aplikasi Perizinan Online).

Dokumen perizinan tidak bisa lepas dari proses kegiatan usaha ataupun kegiatan lainnya di masyarakat. Perizinan dan non perizinan menjadi dokumen yang menjamin legalitas pelaksanaan suatu kegiatan. Selain itu data perizinan dan non perizinan juga memiliki peranan penting dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Sehingga tidak sedikit permohonan permintaan data perizinan maupun non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) baik dari internal Pemerintah Kota Yogyakarta, instansi vertikal, ataupun masyarakat.

Seiring dengan pentingnya data perizinan dan non perizinan dalam kegiatan pengawasan dan banyaknya permohonan data. Melalui kegiatan statistik sektoral dalam bentuk Kompilasi Data Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta Triwulan I Tahun 2026, diharapkan menghasilkan kompilasi data perizinan non perizinan yang tidak hanya  sekedar menjawab kebutuhan data perizinan dan non perizinan tetapi juga  dapat memberikan gambaran kondisi Kota Yogyakarta berdasarkan data perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan
  3. Keputusan Wali Kota Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
06 April 2026
C. Pengolahan
06 April 2026
30 April 2026
D. Analisis
01 Mei 2026
08 Mei 2026
E. Penyajian
11 Mei 2026
11 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 ID ID identitas perizinan dan non perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Yogyakarta. Triwulan I Tahun 2026
2 Tanggal Terbit Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana perizinan dan non perizinan terbit. Triwulan I Tahun 2026
3 Jenis Perizinan Kategori layanan perizinan dan non perizinan yang tersedia di Kota Yogyakarta Triwulan I Tahun 2026
4 Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Triwulan I Tahun 2026
5 Kelurahan Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. Triwulan I Tahun 2026
6 Klasifikasi Bangunan Klasifikasi bangunan berdasarkan bentuk bangunannya. Triwulan I Tahun 2026
7 Fungsi Bangunan Klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi bangunannya. Triwulan I Tahun 2026
8 Ketentuan Zonasi Klasifikasi zonasi tata ruang berdasarkan ketentuan zonasi Triwulan I Tahun 2026
9 Klasifikasi Izin Klasifikasi izin berdasarkan fungsi Triwulan I Tahun 2026
10 Jenis Reklame Klasifikasi reklame berdasarkan ukuran, masa berlaku, dan bentuknya. Triwulan I Tahun 2026
11 Kategori Reklame Klasifikasi reklame berdasarkan informasi yang tertulis di reklame. Triwulan I Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - OSS, MPP Digital, SIMBG, dan Aplikasi Perizinan Online
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak