Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Retribusi Parkir Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Retribusi Parkir Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan
Tanggal Terbit 07 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Retribusi Parkir di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Wonorejo KM 17
Telepon:
0343614141
Faksmile:
Email:
dishub@pasuruankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURUL HUDAYATI, SE, MM
Jabatan:
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Alamat:
Jl. Raya Wonorejo Km. 17
Telepon:
081215205502
Faksmile:
Email:
dishub@pasuruankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor retribusi daerah. Retribusi parkir, baik di tepi jalan umum maupun di tempat parkir khusus, serta pemanfaatan kekayaan daerah berupa kios, merupakan komponen strategis yang memiliki potensi signifikan dalam mendukung peningkatan PAD.

Seiring dengan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi dan fasilitas umum, pengelolaan retribusi parkir dan pemanfaatan aset daerah dituntut untuk semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan, antara lain belum optimalnya sistem pemungutan yang masih bersifat manual, stagnasi penerimaan retribusi, belum adanya penyesuaian tarif dalam jangka waktu yang cukup lama, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan di lapangan.

Selain itu, pengelolaan tempat parkir khusus dan kios milik daerah juga menghadapi tantangan berupa belum terintegrasinya sistem pendataan, pemanfaatan aset yang belum maksimal, serta potensi kebocoran penerimaan akibat lemahnya pengawasan. Kondisi ini mengakibatkan belum optimalnya kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan penyusunan Kompilasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Tempat Parkir Khusus, dan Pemakaian Kekayaan Daerah (Kios) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 bertujuan untuk:

  1. Menyediakan basis data yang komprehensif dan terintegrasi
    Menghimpun dan menyusun data terkait potensi, realisasi, objek, subjek, serta sistem pengelolaan retribusi parkir dan pemanfaatan kios milik daerah secara lengkap dan terstruktur.
  2. Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan penerimaan dari sektor parkir dan pemanfaatan aset daerah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan retribusi
    Memberikan rekomendasi perbaikan sistem pemungutan, pengelolaan, serta pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.
  4. Sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan daerah
    Menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan, penyesuaian tarif, serta pengembangan sistem pengelolaan retribusi ke depan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 April 2026
10 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
14 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
18 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Parkir Konvensional Parkir konvensional adalah penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang pemungutan retribusinya dilakukan secara langsung di lokasi parkir oleh petugas/juru parkir kepada pengguna jasa setiap kali kendaraan parkir, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Bulanan
Parkir Berlangganan Parkir berlangganan adalah sistem pelayanan parkir di tepi jalan umum yang retribusinya dipungut secara periodik (tahunan atau jangka waktu tertentu) kepada pemilik kendaraan, sehingga pengguna tidak dikenakan pembayaran parkir secara langsung pada saat menggunakan fasilitas parkir di lokasi yang telah ditetapkan. Bulanan
Tempat Parkir Khusus Tempat parkir khusus adalah lokasi parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di luar badan jalan, baik berupa pelataran, gedung parkir, maupun area tertentu yang diperuntukkan secara khusus sebagai tempat parkir kendaraan dengan sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi tersendiri. Bulanan
Pemakaian Kekayaan Daerah (Kios) Kios adalah bangunan atau ruang usaha milik Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari kekayaan daerah dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha melalui mekanisme sewa atau bentuk pemanfaatan lainnya, dengan kewajiban pembayaran retribusi sebagai pendapatan daerah. Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 30 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak