Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Retribusi Parkir Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
Dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor retribusi daerah. Retribusi parkir, baik di tepi jalan umum maupun di tempat parkir khusus, serta pemanfaatan kekayaan daerah berupa kios, merupakan komponen strategis yang memiliki potensi signifikan dalam mendukung peningkatan PAD.
Seiring dengan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi dan fasilitas umum, pengelolaan retribusi parkir dan pemanfaatan aset daerah dituntut untuk semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan, antara lain belum optimalnya sistem pemungutan yang masih bersifat manual, stagnasi penerimaan retribusi, belum adanya penyesuaian tarif dalam jangka waktu yang cukup lama, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan di lapangan.
Selain itu, pengelolaan tempat parkir khusus dan kios milik daerah juga menghadapi tantangan berupa belum terintegrasinya sistem pendataan, pemanfaatan aset yang belum maksimal, serta potensi kebocoran penerimaan akibat lemahnya pengawasan. Kondisi ini mengakibatkan belum optimalnya kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.
Kegiatan penyusunan Kompilasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Tempat Parkir Khusus, dan Pemakaian Kekayaan Daerah (Kios) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Menyediakan basis data yang komprehensif dan terintegrasi
Menghimpun dan menyusun data terkait potensi, realisasi, objek, subjek, serta sistem pengelolaan retribusi parkir dan pemanfaatan kios milik daerah secara lengkap dan terstruktur. - Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan penerimaan dari sektor parkir dan pemanfaatan aset daerah. - Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan retribusi
Memberikan rekomendasi perbaikan sistem pemungutan, pengelolaan, serta pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel. - Sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan daerah
Menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan, penyesuaian tarif, serta pengembangan sistem pengelolaan retribusi ke depan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 April 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
14 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
18 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Parkir Konvensional | Parkir konvensional adalah penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang pemungutan retribusinya dilakukan secara langsung di lokasi parkir oleh petugas/juru parkir kepada pengguna jasa setiap kali kendaraan parkir, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. | Bulanan |
| Parkir Berlangganan | Parkir berlangganan adalah sistem pelayanan parkir di tepi jalan umum yang retribusinya dipungut secara periodik (tahunan atau jangka waktu tertentu) kepada pemilik kendaraan, sehingga pengguna tidak dikenakan pembayaran parkir secara langsung pada saat menggunakan fasilitas parkir di lokasi yang telah ditetapkan. | Bulanan |
| Tempat Parkir Khusus | Tempat parkir khusus adalah lokasi parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di luar badan jalan, baik berupa pelataran, gedung parkir, maupun area tertentu yang diperuntukkan secara khusus sebagai tempat parkir kendaraan dengan sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi tersendiri. | Bulanan |
| Pemakaian Kekayaan Daerah (Kios) | Kios adalah bangunan atau ruang usaha milik Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari kekayaan daerah dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha melalui mekanisme sewa atau bentuk pemanfaatan lainnya, dengan kewajiban pembayaran retribusi sebagai pendapatan daerah. | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota