Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Presentase Penegakkan Perda Kabupaten Tulungagung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Presentase Penegakkan Perda Kabupaten Tulungagung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3504.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Presentase Penegakkan Perda Kabupaten Tulungagung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. RA Kartini No. 7, Kampungdalem, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung Jawa Timur 66212
Telepon:
(0355)323655
Faksmile:
-
Email:
satpolppta@tulungagung.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DANANG FEBRIANTORO, S.STP., M.Si.
Jabatan:
KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
Alamat:
Lingkungan 04 RT 003 RW 002 Desa/Kecamatan Ngunut
Telepon:
081222444928
Faksmile:
Email:
danang.febriantoro@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, ketersediaan data statistik sektoral yang berkualitas menjadi hal yang sangat penting. Data statistik sektoral berperan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan, evaluasi kinerja, serta pengambilan keputusan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat serta efektivitas aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu daerah otonom memiliki kewenangan dalam menetapkan dan menegakkan Perda guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini ketersediaan data yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan terkait persentase penegakan Perda masih perlu ditingkatkan, khususnya yang bersumber dari data administratif yang dimiliki oleh perangkat daerah terkait.

Pengumpulan data persentase penegakan Perda melalui metode kompilasi produk administrasi menjadi salah satu pendekatan yang strategis. Metode ini memanfaatkan data yang telah tersedia dari berbagai dokumen administratif, seperti laporan kegiatan penegakan, berita acara penindakan, serta dokumen pendukung lainnya, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Selain itu, pendekatan ini juga dapat meningkatkan konsistensi dan keberlanjutan penyediaan data statistik sektoral.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan statistik sektoral dengan judul “Kompilasi Data Presentase Penegakkan Perda Kabupaten Tulungagung”. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja penegakan Perda di Kabupaten Tulungagung secara lebih optimal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai persentase penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 melalui kompilasi produk administrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan dan evaluasi kinerja.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
28 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
14 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
14 Desember 2026
E. Penyajian
15 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 TANGGAL Tanggal aduan masyarakat dilaporkan / masuk ke Satpol PP Kabupaten Tulungagung tersebut dilaporkan atau masuk ke Satpol PP 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
2 PELAPOR Individu, kelompok, atau pihak yang menyampaikan laporan, keluhan, atau pengaduan kepada Satpol PP mengenai suatu permasalahan, pelanggaran, atau ketidaksesuaian yang terjadi di lingkungan masyarakat dan melalui apa aduan tersebut dilaporkan. Contoh : aduan masyarakat dari media sosial 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
3 MASALAH Pokok persoalan atau isu utama yang menjadi alasan dilakukannya pengaduan oleh masyarakat kepada Satpol PP karena adanya ketidaksesuaian antara kondisi yang terjadi dengan aturan yang berlaku 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
4 TEMPAT KEJADIAN Lokasi atau area spesifik dimana suatu peristiwa, masalah, atau pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi. 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
5 DASAR HUKUM Landasan Peraturan Daerah yang menjadi acuan dalam penyampaian, penanganan, dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
6 PROGRESS perkembangan atau tahapan penanganan suatu laporan/aduan yang menunjukkan sejauh mana aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP 1 Januari s.d. 31 Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kegiatan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak