Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perkembangan Penduduk Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Tanggal Terbit | 25 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1708.001 |
Berdasarkan amanat Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83 Ayat (1) bahwa ”Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam data base kependudukan di manfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan“, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, dalam pasal 6 mengemanatkan bahwa Bupati/Walikota menyusun Profil Perkembangan Kependudukan berskala Kabupaten /kota.
Profil Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Kepahiang merupakan gambaran kondisi dan perkembangan kependudukan di Kabupaten Kepahiang Tahun 2025, diharapkan dapat menyajikan data dan Informasi kependudukan yang tepat , akurat dan mutakhir serta dapat dimanfaaatkan untuk perumusan berbagai kebijakan pembangunan, rancangan program dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan pembangunan lainnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Februari 2026
|
25 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Februari 2026
|
13 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
10 April 2026
|
| E. | Penyajian |
13 April 2026
|
15 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk [10110023] | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | semester 2 2025 |
| 2 | Umur/Usia [10120066] | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | semester 2 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Rekonsiliasi tingkat provinsi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan