Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kekerasan Perempuan Dan Anak Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan (DP3A P2KB) Kabupaten Sumba Timur |
| Tanggal Terbit | 16 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5302.006 |
Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Walikota dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama seperti Women Crisis Center (WCC) Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, Rumah sakit atau layanan medis aparat penegak hukum (APH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungaan Anak (LPA) dan Organisasi keagamaan telah menyusun pedoman teknis terkait SIMFONI PPA. Simfoni PPA adalah sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) untuk mencatat dan memantau dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diseluruh Indonesia secara real-time dan akurat. Sistem ini membantu unit layanan, instansi pemerintahan dan lembaga terkait untuk mengelola data kasus, menganalisis situasi, menyusun strategi penanganan dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban
A. Meningkatkan komitmen penanggung jawab dan operator dalam updating data kekerasan perempuan dan anak
B. Meningkatkan kompetensi dasar dan admin diseluruh unit layanan perlindungan perempuan dan anak agar dapat mengelola data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara akurat, up - to - date, dan terstandarisasi melalui aplikasi Sistem Informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI - PPA)
C. Untuk menciptakan clean data meningkatkan koordinasi antar unit layanan, serta menyediakan data yang dapat digunakan untuk analisis situasi dan penyusunan strategi penanganan kasus yang lebih efektif
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
07 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
09 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
08 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Kasus berdasarkan Tempat Kejadian | Masyarakat/korban yang mengalami bentuk-bentuk/jenis kekerasan berdasarkan lokasi kejadian | Tahunan |
| Korban berdasarkan Tempat Kejadian | Masyarakat/korban yang mengalami bentuk-bentuk/jenis kekerasan berdasarkan lokasi tempat kejadian | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota