Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kota Layak Anak Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA |
| Tanggal Terbit | 01 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3372.009 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kota Layak Anak kota Surakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA SURAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon:
0271 1636426
Faksmile:
0271 1636426
Email:
dppapm@surakarta.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Siti Dariyatini, S.Sos MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak
Alamat:
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon:
085879284160
Faksmile:
-
Email:
sdariyatini@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Profil KLA Kota Surakarta Tahun 2026 disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pembangunan anak di Kota Surakarta berdasarkan klaster pengembangan KLA yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dokumen ini menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta lembaga masyarakat dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, penanganan dan penanggulangan permasalahan anak di tingkat kota
3.2. Tujuan Kegiatan:
- Menjadi sumber rujukan utama bagi penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan Kota Layak Anak (KLA) di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan;
- Meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan mengenai pentingnya integrasi isu anak dalam setiap program pembangunan daerah
- Menyediakan data terpilah dan indikator capaian KLAsebagai dasar pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy)
- Memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan mandat perlindungan anak
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
19 Januari 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
09 Oktober 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Anak | seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025). | Januari - Desember 2025 |
| Forum Anak | model wadah Partisipasi Anak yang dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan, yang pengurusnya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak (Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025) | Januari - Desember 2025 |
| Taman Cerdas | ruang publik multifungsi yang memadukan elemen alam (taman), teknologi informasi, dan pendidikan nonformal, bertujuan sebagai tempat bermain, belajar, dan berinteraksi masyarakat, terutama anak-anak. | Januari - Desember 2025 |
| Bina Keluarga Balita | upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota Keluarga lain dalam membina tumbuh kembang melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota Keluarga lainnya dengan anak balita. | Januari - Desember 2025 |
| Sekolah Ramah Anak | Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan | Januari - Desember 2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : mengupload bukti dukung menggunakan link yang disediakan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
- Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Lembaga pemerintah maupun swasta
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak