Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Industri Kecil Menengah Yang Terfasilitasi Standardisasi Dan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3500.020 |
Dalam rangka meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, penerapan standardisasi serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kebutuhan strategis. Standardisasi berperan dalam menjamin mutu, keamanan, efisiensi, dan konsistensi produk, sedangkan HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas, inovasi, dan identitas produk unggulan daerah.
Hingga saat ini, pelaku usaha di daerah, khususnya IKM masih menghadapi keterbatasan pemahaman, akses informasi, serta pendampingan teknis dalam penerapan standar dan pengurusan HKI. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat pemenuhan standar, belum optimalnya perlindungan kekayaan intelektual, serta terbatasnya akses pasar yang lebih luas.
Sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan usaha serta peningkatan kualitas produk daerah, UPT PMPI-TK Surabaya dan Malang di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur perlu menyelenggarakan kegiatan fasilitasi standardisasi dan HKI secara terstruktur melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan pengajuan. Kegiatan ini juga mendukung kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional dan pengelolaan HKI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dengan demikian, kegiatan fasilitasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk daerah, memberikan kepastian hukum atas karya dan inovasi, serta memperkuat daya saing IKM di tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas IKM dalam penerapan standardisasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
Tujuan Khusus
- Meningkatkan pemahaman IKM mengenai penerapan standar dan pentingnya perlindungan HKI.
- Memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis dalam pemenuhan standar produk/jasa.
- Memfasilitasi proses pengajuan dan pendaftaran HKI bagi IKM.
- Mendorong peningkatan mutu, nilai tambah, dan kepercayaan pasar terhadap produk daerah.
- Mendukung program pembinaan dan pengembangan usaha yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
15 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
18 Januari 2027
|
20 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
21 Januari 2027
|
25 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
26 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Standardisasi | Proses menetapkan dan menerapkan standar secara sistematis untuk menjamin mutu, keamanan, dan konsistensi suatu produk, proses, atau jasa | Tahunan |
| 2 | HKI | Hak hukum yang diberikan kepada individu atau badan usaha atas karya cipta, inovasi, atau tanda pembeda yang dihasilkan dari kemampuan intelektual, sehingga pemiliknya berhak menggunakan dan melindunginya dari penggunaan tanpa izin. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi