Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Industri Kecil Menengah Yang Terfasilitasi Standardisasi Dan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Industri Kecil Menengah Yang Terfasilitasi Standardisasi Dan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3500.020
Judul Kegiatan :
Pendataan Industri Kecil Menengah yang Terfasilitasi Standardisasi dan Hak Kekayaan Intelektual
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Siwalankerto Utara II / 42, Surabaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
disperindag@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
FITRI ARISHANTY HAMSY, ST., M.Si.
Jabatan:
Kepala UPT PMPI-TK Surabaya
Alamat:
Jalan Siwalankerto Utara II / 42, Surabaya
Telepon:
031-8499895
Faksmile:
Email:
sungram.indagjatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, penerapan standardisasi serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kebutuhan strategis. Standardisasi berperan dalam menjamin mutu, keamanan, efisiensi, dan konsistensi produk, sedangkan HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas, inovasi, dan identitas produk unggulan daerah.

Hingga saat ini, pelaku usaha di daerah, khususnya IKM masih menghadapi keterbatasan pemahaman, akses informasi, serta pendampingan teknis dalam penerapan standar dan pengurusan HKI. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat pemenuhan standar, belum optimalnya perlindungan kekayaan intelektual, serta terbatasnya akses pasar yang lebih luas.

Sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan usaha serta peningkatan kualitas produk daerah, UPT PMPI-TK Surabaya dan Malang di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur perlu menyelenggarakan kegiatan fasilitasi standardisasi dan HKI secara terstruktur melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan pengajuan. Kegiatan ini juga mendukung kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional dan pengelolaan HKI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dengan demikian, kegiatan fasilitasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk daerah, memberikan kepastian hukum atas karya dan inovasi, serta memperkuat daya saing IKM di tingkat nasional maupun internasional.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas IKM dalam penerapan standardisasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna memperkuat daya saing produk unggulan daerah.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pemahaman IKM mengenai penerapan standar dan pentingnya perlindungan HKI.
  2. Memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis dalam pemenuhan standar produk/jasa.
  3. Memfasilitasi proses pengajuan dan pendaftaran HKI bagi IKM.
  4. Mendorong peningkatan mutu, nilai tambah, dan kepercayaan pasar terhadap produk daerah.
  5. Mendukung program pembinaan dan pengembangan usaha yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Desember 2026
15 Januari 2027
C. Pengolahan
18 Januari 2027
20 Januari 2027
D. Analisis
21 Januari 2027
25 Januari 2027
E. Penyajian
26 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Standardisasi Proses menetapkan dan menerapkan standar secara sistematis untuk menjamin mutu, keamanan, dan konsistensi suatu produk, proses, atau jasa Tahunan
2 HKI Hak hukum yang diberikan kepada individu atau badan usaha atas karya cipta, inovasi, atau tanda pembeda yang dihasilkan dari kemampuan intelektual, sehingga pemiliknya berhak menggunakan dan melindunginya dari penggunaan tanpa izin. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak