Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Terbit 13 Maret 2026
Judul Kegiatan :
kompilasi Data Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Sumba Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Jenderal Soeharto No.42
Telepon:
082147167710
Faksmile:
-
Email:
rulykaliang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Kalikit Taranau, S.IP
Jabatan:
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Alamat:
Kelurahan Mauliru Kecamatan Kambera
Telepon:
081325571033
Faksmile:
-
Email:
kalikittaranau@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar Belakang Pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur

Mobilitas tenaga kerja dari daerah pedesaan ke luar negeri merupakan fenomena yang terus meningkat di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Banyak masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri sebagai salah satu strategi peningkatan kesejahteraan keluarga melalui kesempatan kerja yang lebih baik dan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan di daerah asal.

Namun demikian, realitas tersebut juga membawa tantangan sosial, ekonomi, dan administratif yang kompleks. Salah satu tantangan utama adalah belum tersedianya basis data yang akurat dan terintegrasi mengenai masyarakat yang berkeinginan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Data yang tidak lengkap dan tidak ter-update ini berpotensi mengakibatkan berbagai permasalahan di tingkat pelayanan, pembinaan, penempatan, dan perlindungan calon pekerja migran.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pendataan CPMI. Pendataan ini menjadi landasan dalam:

  1. Perencanaan dan pembinaan tenaga kerja migran, sehingga program pelatihan, sertifikasi, dan pembekalan sesuai dengan kebutuhan sektor kerja di luar negeri dapat tersusun dengan baik.
  2. Perlindungan CPMI, dengan memastikan calon pekerja telah mengikuti prosedur resmi, memperoleh informasi yang benar, serta terdaftar dalam sistem yang memadai untuk meminimalisir praktik penempatan tidak resmi.
  3. Koordinasi lintas lembaga, baik dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), ASEAN Manpower, maupun mitra kerja lain, agar data yang dimiliki bersifat valid, berbasis sistem, dan dapat diakses saat dibutuhkan.
  4. Pengambilan kebijakan berbasis data, sehingga kebijakan daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan CPMI dapat lebih tepat sasaran dan terukur.

Terlebih lagi, karakteristik masyarakat di Kabupaten Sumba Timur yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan belum terserap optimal dalam dunia kerja formal turut mendorong tingginya minat menjadi pekerja migran. Potensi ini perlu dikelola secara sistematis melalui pendataan yang komprehensif, akurat, dan terintegrasi agar manfaatnya maksimal dan risiko sosial-ekonomi yang mungkin timbul dapat diminimalkan.

Pendataan CPMI ini juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan informasi, pelatihan, dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tersedianya data yang valid menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan CPMI di Kabupaten Sumba Timur.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur bertujuan untuk:

1. Mewujudkan Basis Data yang Akurat dan Terpadu

Menghimpun dan menyusun data CPMI secara sistematis, lengkap, dan terbarui sebagai dasar perencanaan program penempatan dan perlindungan pekerja migran.

2. Meningkatkan Perlindungan Sejak Pra-Penempatan

Memastikan setiap CPMI terdata secara resmi sehingga meminimalisir risiko penempatan non-prosedural, perdagangan orang, maupun praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

3. Mendukung Perencanaan Program Pelatihan dan Pembinaan

Menyediakan data sebagai dasar penyusunan program peningkatan kompetensi, pelatihan keterampilan, dan pembekalan sesuai kebutuhan negara tujuan dan sektor kerja.

4. Mempermudah Koordinasi Antar Lembaga

Mendukung sinkronisasi data dengan instansi terkait, seperti kementerian teknis dan lembaga perlindungan pekerja migran, guna memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan.

5. Menjadi Dasar Penyusunan Kebijakan Daerah

Memberikan informasi yang valid kepada pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Sumba Timur.

6. Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Prosedural

Mendorong masyarakat untuk mengikuti jalur resmi dalam proses bekerja ke luar negeri melalui sistem pendataan dan pelayanan yang transparan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
03 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
27 Desember 2026
28 Desember 2026
D. Analisis
29 Desember 2026
30 Desember 2026
E. Penyajian
30 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Biodata dan Profil 1. Nama Lengkap CPMI 2. Jenis Kelamin 3. Tempat dan Tanggal Lahir 4. Alamat 5. Pendidikan 1 Tahun
Administratif dan Legal 1. Nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) 2. Negara Tujuan 3. Job/Pekerjaan 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya