Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK Sesuai Kewenangan Dinas Kominfo Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK Sesuai Kewenangan Dinas Kominfo Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
Tanggal Terbit 30 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK sesuai Kewenangan Dinas Kominfo Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sultan Hadiwijaya No 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Harso Gutomo, S.T., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Aplikasi Informatika
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menjamin tata kelola teknologi informasi yang terpadu, aman, dan efisien guna menghindari siloisasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, meskipun digitalisasi telah berjalan, daerah masih menghadapi tantangan berupa inefisiensi anggaran akibat investasi teknologi yang tidak terukur serta tingginya risiko keamanan siber pada infrastruktur layanan publik. Sebagai leading sector, Dinas Kominfo memiliki kewenangan strategis untuk melakukan audit sebagai instrumen evaluasi objektif guna memastikan bahwa seluruh aset digital daerah tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy) dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Mengevaluasi Kepatuhan Standar: Memastikan seluruh penyelenggaraan TIK di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
  • Mengukur Efisiensi dan Efektivitas: Melakukan penilaian objektif terhadap kinerja infrastruktur dan aplikasi untuk memastikan investasi anggaran TIK memberikan dampak nyata yang optimal bagi pelayanan publik.
  • Meningkatkan Keamanan Informasi: Mengidentifikasi celah keamanan siber (vulnerabilitas) pada sistem pemerintahan untuk mencegah terjadinya kebocoran data dan gangguan layanan.
  • Menghapus Siloisasi Data: Mendorong integrasi sistem antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tercipta aliran data yang sinkron untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
  • Memberikan Rekomendasi Strategis: Menyediakan laporan hasil evaluasi sebagai dasar bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan strategis berbasis data (evidence-based policy) untuk pengembangan teknologi di masa depan.
  • Menjamin Keberlanjutan Layanan: Memastikan sistem informasi memiliki rencana pemulihan bencana dan tingkat ketersediaan yang tinggi guna melayani masyarakat secara terus-menerus.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 September 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
10 Februari 2027
E. Penyajian
11 Februari 2027
25 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Audit TIK internal Audit TIK Internal adalah proses sistematis yang dilakukan secara objektif dan independen oleh auditor internal pemerintah (atau unit yang ditunjuk) untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan keyakinan memadai (assurance) serta konsultasi atas pengelolaan infrastruktur TIK, aplikasi, keamanan, dan tata kelola SPBE di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah. Tahunan
2 Audit TIK eksternal Audit TIK Eksternal adalah proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan independen oleh pihak luar instansi pemerintah (lembaga audit yang memiliki otoritas atau akreditasi) untuk memberikan penilaian yang tidak memihak atas kebenaran, kepatuhan, dan kinerja penyelenggaraan infrastruktur TIK, aplikasi, serta keamanan informasi di suatu instansi. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak