Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK Sesuai Kewenangan Dinas Kominfo Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak |
| Tanggal Terbit | 30 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3321.026 |
Latar belakang kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Audit TIK didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menjamin tata kelola teknologi informasi yang terpadu, aman, dan efisien guna menghindari siloisasi data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, meskipun digitalisasi telah berjalan, daerah masih menghadapi tantangan berupa inefisiensi anggaran akibat investasi teknologi yang tidak terukur serta tingginya risiko keamanan siber pada infrastruktur layanan publik. Sebagai leading sector, Dinas Kominfo memiliki kewenangan strategis untuk melakukan audit sebagai instrumen evaluasi objektif guna memastikan bahwa seluruh aset digital daerah tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy) dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel.
- Mengevaluasi Kepatuhan Standar: Memastikan seluruh penyelenggaraan TIK di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
- Mengukur Efisiensi dan Efektivitas: Melakukan penilaian objektif terhadap kinerja infrastruktur dan aplikasi untuk memastikan investasi anggaran TIK memberikan dampak nyata yang optimal bagi pelayanan publik.
- Meningkatkan Keamanan Informasi: Mengidentifikasi celah keamanan siber (vulnerabilitas) pada sistem pemerintahan untuk mencegah terjadinya kebocoran data dan gangguan layanan.
- Menghapus Siloisasi Data: Mendorong integrasi sistem antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tercipta aliran data yang sinkron untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
- Memberikan Rekomendasi Strategis: Menyediakan laporan hasil evaluasi sebagai dasar bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan strategis berbasis data (evidence-based policy) untuk pengembangan teknologi di masa depan.
- Menjamin Keberlanjutan Layanan: Memastikan sistem informasi memiliki rencana pemulihan bencana dan tingkat ketersediaan yang tinggi guna melayani masyarakat secara terus-menerus.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 September 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Maret 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
10 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
11 Februari 2027
|
25 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Audit TIK internal | Audit TIK Internal adalah proses sistematis yang dilakukan secara objektif dan independen oleh auditor internal pemerintah (atau unit yang ditunjuk) untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan keyakinan memadai (assurance) serta konsultasi atas pengelolaan infrastruktur TIK, aplikasi, keamanan, dan tata kelola SPBE di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah. | Tahunan |
| 2 | Audit TIK eksternal | Audit TIK Eksternal adalah proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan independen oleh pihak luar instansi pemerintah (lembaga audit yang memiliki otoritas atau akreditasi) untuk memberikan penilaian yang tidak memihak atas kebenaran, kepatuhan, dan kinerja penyelenggaraan infrastruktur TIK, aplikasi, serta keamanan informasi di suatu instansi. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota