Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Jakarta Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Jakarta Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA
Tanggal Terbit 06 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3100.052
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Wilayah Kota Jakarta Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Kantor Walikota Jakarta Timur Jakarta Timur
Telepon:
(021) 48702407
Faksmile:
(021) 48702159
Email:
suratwalikotajt@jakarta.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nugroho Bayu Saputro
Jabatan:
Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Setko Kota Administrasi Jakarta Timur
Alamat:
Jl. DR. Sumarno Pulogebang
Telepon:
02148702165
Faksmile:
02148702165
Email:
pel.publik.wjt@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

  • Keputusan Gubernur Nomor 426 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Terukurnya kepuasan pelayanan 

  2. Teridentifikasi keluhan dari Perangkat Daerah 

  3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 

  4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan 

  5. Data pendukung dalam penempatan kebijakan terkait peningkatan pelayanan publik 

  6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Maret 2026
27 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 April 2026
15 April 2026
C. Pengolahan
16 April 2026
22 April 2026
D. Analisis
23 April 2026
30 April 2026
E. Penyajian
04 Mei 2026
29 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kota/Kabupaten Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh Bupati/ Walikota dan merupakan bagian langsung dari Provinsi yang terdiri atas beberapa Kecamatan Saat Pendataan
2 Kecamatan Daerah bagian Kabupaten/ Kota yang membawahi beberapa desa atau Kelurahan dan dikepalai oleh Camat Saat Pendataan
3 Kelurahan Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten atau Kota yang berada di bawah koordinasi kecamatan Saat Pendataan
4 Jenis Layanan/ Keperluan Rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negaradan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif Saat Pendataan
5 Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) Saat Pendataan
6 No Handphone Nomor telepon yang dapat dihubungi Saat Pendataan
7 Usia Rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir Saat Pendataan
8 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki Saat Pendataan
9 Pendidikan Terakhir Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Saat Pendataan
10 Pekerjaan Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden Saat Pendataan
11 Penyandang Disabilitas Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak Saat Pendataan
12 Jenis Disabilitas Jenis-jenis keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari Saat Pendataan
13 Persyaratan dalam layanan mudah dipahami Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Saat Pendataan
14 Prosedur mendapatkan pelayanan mudah Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Saat Pendataan
15 Waktu pelayanan selesai dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Saat Pendataan
16 Tidak ada biaya untuk mendapatkan pelayanan Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan  dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Saat Pendataan
17 Produk Spesifikasi Jenis Layanan sesuai dengan ketentuan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Saat Pendataan
18 Kompetensi petugas mendukung kelancaran penyelesaian semua pekerjaannya Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Saat Pendataan
19 Perilaku petugas sopan dan ramah saat memberikan pelayanan kepada masyarakat Sikap petugas dalam memberikan pelayanan Saat Pendataan
20 Penanganan pengaduan terhadap perilaku dan kinerja petugas ditindaklanjuti dengan baik Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Saat Pendataan
21 Sarana dan prasarana yang digunakan petugas berfungsi dengan baik Pemda menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tataruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan Saat Pendataan
22 Tidak adanya perlakuan yang melanggar aturan kepada pengguna layanan Pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan Saat Pendataan
23 Petugas tidak meminta uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan terkait pelaksanaan tugas Pemda menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/gratifikasi dalam pelaksanaan Pelayanan Saat Pendataan
24 Perbaikan terkait persyaratan pelayanan Perbaikan yang dilakukan sesuai syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima layanan untuk mendapatkan pelayanan tertentu, baik berupa dokumen, barang, atau hal lain yang relevan dengan jenis pelayanan tersebut Saat Pendataan
25 Perbaikan tentang sistem, mekanisme dan prosedur Perbaikan atau penyempurnaan tata cara, mekanisme, dan sistem yang ada agar lebih efektif, efisien, dan memuaskan pengguna layanan Saat Pendataan
26 Perbaikan terkait waktu penyelesaian Perbaikan atau upaya untuk mempercepat dan menyempurnakan proses penyelesaian layanan agar lebih efisien dan memuaskan pelanggan Saat Pendataan
27 Perbaikan terkait biaya/tarif dalam pelayanan Perbaikan dalam pelayanan publik mencakup transparansi, kejelasan rincian biaya, dan kepastian waktu penyelesaian, serta memastikan biaya yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat Saat Pendataan
28 Perbaikan terkait produk spesifikasi jenis pelayanan Perbaikan peningkatan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, untuk memastikan kualitas dan kepuasan pengguna layanan Saat Pendataan
29 Perbaikan terkait kompetensi pelaksana pemberi pelayanan Perbaikan peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki oleh petugas pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan memuaskan Saat Pendataan
30 Perbaikan terkait perilaku pelaksana Perbaikan atau upaya untuk meningkatkan sikap dan tindakan petugas dalam memberikan pelayanan, yang mencakup hal-hal seperti responsif, transparan, dan akuntabel Saat Pendataan
31 Perbaikan terkait penanganan pengaduan, saran dan masukan Perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti keluhan, saran, serta masukan dari masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Saat Pendataan
32 Perbaikan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelanggan Perbaikan peningkatan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yang rusak atau tidak berfungsi, agar pelanggan dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan aman, nyaman, dan efektif Saat Pendataan
33 Perbaikan dari pelayanan terkait Tidak adanya perlakuan yang melanggar aturan kepada pengguna layanan Perbaikan peningkatan pelayanan dalam hal tidak adanya perlakuan yang melanggar aturan kepada pengguna layanan Saat Pendataan
34 Perbaikan dari pelayanan terkait Petugas tidak meminta uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan terkait pelaksanaan tugas Perbaikan peningkatan pelayanan dalam hal petugas tidak meminta uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan terkait pelaksanaan tugas Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRA, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM))
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat penerima layanan (PPSU, Ketertiban umum, RPTRA, Jumantik, Posyandu, PKK, (RT/RW, LMK, dan FKDM))
5.9. Jumlah Responden:
700
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak