Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas instansi yang dipimpinnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Salah satu komponen utama dalam LKPD adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang disusun untuk menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini menjadi instrumen penting dalam menilai tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD, serta sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, data realisasi anggaran yang tersaji secara tepat waktu dan akurat sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring, dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Informasi tersebut juga menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan strategis, perencanaan anggaran tahun berikutnya, serta penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan suatu kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan data realisasi anggaran dari seluruh perangkat daerah sehingga menghasilkan informasi yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyusun kompilasi data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara periodik dan tepat waktu.
Menyediakan informasi realisasi anggaran yang akurat dan andal sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD.
Mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), khususnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Meningkatkan kualitas administrasi dan tertib dokumentasi pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Februari 2026
|
16 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
09 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | penerimaan yang diperoleh dari sumber ekonomi asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku | Tahun 2025 |
| PENDAPATAN TRANSFER | penerimaan yang berasal dari APBN ke daerah atau APBD ke antar daerah lainnya | Tahun 2025 |
| LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | pendapatan selain dari PAD dan Transfer | Tahun 2025 |
| Belanja Operasi | pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek | Tahun 2025 |
| Belanja Modal | pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi | Tahun 2025 |
| BELANJA TIDAK TERDUGA | pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Tahun 2025 |
| BELANJA TRANSFER | pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa | Tahun 2025 |
| PENERIMAAN PEMBIAYAAN | penerimaan yang akan dibayarkan kembali di tahun berjalan atau di tahun tahun berikutnya | Tahun 2025 |
| PENGELUARAN PEMBIAYAAN | pengeluaran yang akan diterima kembali di tahun berjalan atau di tahun tahun berikutnya | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Menghimpun data dari SIPD AKLAP Kemendagri
- Lainnya : Pemanggilan Instansi terkait bila terdapat kesalahan data
- Lainnya : Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Atau Kota