Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Graha Krida Praja Lt.2, Jl.Alon-Alon Utara No.9 Ponorogo
Telepon:
0352-481612
Faksmile:
0352-481612
Email:
opdponorogo1@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yendri Supriyanto, S.E, M.Si.
Jabatan:
Kepala Bidang Akuntansi
Alamat:
Jalan Aloon-Aloon Utara No 09 Graha Krida Praja Lt. 2
Telepon:
087758025903
Faksmile:
Email:
akuntansibppkad@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas instansi yang dipimpinnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Salah satu komponen utama dalam LKPD adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang disusun untuk menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini menjadi instrumen penting dalam menilai tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD, serta sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan pembangunan.

Selain itu, data realisasi anggaran yang tersaji secara tepat waktu dan akurat sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring, dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Informasi tersebut juga menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan strategis, perencanaan anggaran tahun berikutnya, serta penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan suatu kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan data realisasi anggaran dari seluruh perangkat daerah sehingga menghasilkan informasi yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyusun kompilasi data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara periodik dan tepat waktu.

  2. Menyediakan informasi realisasi anggaran yang akurat dan andal sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD.

  3. Mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), khususnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

  4. Meningkatkan kualitas administrasi dan tertib dokumentasi pengelolaan keuangan daerah.

  5. Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Februari 2026
16 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Juni 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
09 Juni 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
09 Juni 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) penerimaan yang diperoleh dari sumber ekonomi asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku Tahun 2025
PENDAPATAN TRANSFER penerimaan yang berasal dari APBN ke daerah atau APBD ke antar daerah lainnya Tahun 2025
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH pendapatan selain dari PAD dan Transfer Tahun 2025
Belanja Operasi pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek Tahun 2025
Belanja Modal pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi Tahun 2025
BELANJA TIDAK TERDUGA pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya Tahun 2025
BELANJA TRANSFER pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa Tahun 2025
PENERIMAAN PEMBIAYAAN penerimaan yang akan dibayarkan kembali di tahun berjalan atau di tahun tahun berikutnya Tahun 2025
PENGELUARAN PEMBIAYAAN pengeluaran yang akan diterima kembali di tahun berjalan atau di tahun tahun berikutnya Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Menghimpun data dari SIPD AKLAP Kemendagri
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemanggilan Instansi terkait bila terdapat kesalahan data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya