Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Laporan Jumlah Pinjam Gedung /Ruang Rapat Pada Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Laporan Jumlah Pinjam Gedung /Ruang Rapat Pada Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3516.016
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Laporan Jumlah Pinjam Gedung /Ruang Rapat pada Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A Yani No. 16 Mojokerto
Telepon:
082143811703
Faksmile:
-
Email:
bagianumum636@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SRI NURHAYATI., S.T., M.M
Jabatan:
Plt. Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto
Alamat:
Jl. A. Yani no. 16 Mojokerto
Telepon:
081515967923
Faksmile:
-
Email:
bagianumum636@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Bagian Umum merupakan salah satu bagian yang ada di Sekretariat Daerah Kab. Mojokerto yang mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum untuk melaksanakan sebagian tugas seketariat Daerah dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantuan serta evaluasi di bidang Tata Usaha dan Kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.  Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Umum diberikan wewenang untuk mengelola tempat atau ruangan rapat yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto diantaranya Pendopo Graha Majatama, Ruang Samrt Room SBK, dan Ruang Rapat Asisten. Selama ini pengelolaan tiga tempat tersebut masih dilaksanakan secara manual yakni inventariasi booking tempat di tulis dipapan tulis. Sehingga OPD yang bermaksut untuk meminjam tempat di haruskan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian umum. 
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. untuk Mengevaluasi Jumlah Peminjaman Gedung/Ruang Rapat

2. agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih /terjadi bentrokan jadwal antar OPD  dalam peminjam tempat 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
14 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
31 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
04 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Ruang Yang Dipakai Ruangan Yang Tersedia untuk Rapat Januari s.d Desember 2026
2 Tanggal Tanggal Pemakaian Ruangan Januari s.d Desember 2026
3 Waktu Waktu Pemakaian Ruangan Januari s.d Desember 2026
4 Instansi Penyelenggara Instansi Penyelenggara Januari s.d Desember 2026
5 Nama Kegiatan Nama Kegiatan Januari s.d Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : SimajaT4
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan Kelengkapan Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD, Lembaga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak