Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penumpang Angkutan Perkotaan Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 12 Februari 2026 |
Dinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Februari 2026
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama terminal | Titik simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum, berupa tempat kendaraan umum menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang , bongkar muat barang, sebagai tempat berpindahnya penumpang baik intra maupun antar moda transportasi yang terjadi | 2026 |
| Tipe Terminal | Terminal penumpang tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum untuk Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), dan atau angkutan lalu lintas batas antar Negara, Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP), Angkutan Antar Kota (Angkot), dan Angkutan Pedesaan (Ades). Terminal penumpang tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk Angkutan Pedesaan (Ades). | 2026 |
| Kode trayek | Pembubuhan kode angka (atau bisa dikombinasikan dengan huruf) yang digunakan sebagai identitas ruas jalan yang menunjukkan rute perjalanan. | 2026 |
| Tanggal | Bilangan yang menyatakan hari ke berapa dalam bulan atau perhitungan hari bulan. | 2026 |
| Penumpang masuk | Seseorang yang melakukan perjalanan dengan alat angkut, seperti mobil atau kereta api, tanpa ikut serta dalam pengoperasiannya | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Administrasi
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Penjumlahan
- Supervisi
- Lainnya : Terminal
- Kabupaten Atau Kota