Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Kepuasaan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Kepuasaan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
Tanggal Terbit 20 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3278.022
Judul Kegiatan :
Survey Kepuasaan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Siliwangi No. 72 Kota Tasikmalaya
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
tawang.kecamatan72@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
YUDI KUSUMAHADI, SP
Jabatan:
Kepala Seksi Pemerintahan
Alamat:
Jl. Siliwangi No. 72 Tasikmalaya
Telepon:
081223066491
Faksmile:
-
Email:
tawang.kecamatan72@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Survey Kepuasan Masyarakat merupakan implementasi dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan secara berkala sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengakomodir harapan dari masyarakat penerima/pengguna layanan.

Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

 

Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu memahami kebutuhan yang dilayani, cepat dalam memberikan layanan, tepat waktu, dan tanggap akan pemenuhan kebutuhan yang dilayani. Kepuasan pelanggan atas suatu layanan sangat tergantung dari kualitas pelayanan yang diberikan atau diterima pelanggan tersebut. Sedangkan kualitas pelayanan pada dasarnya merupakan kesesuaian antara pelayanan yang dirasakan (perceived service) oleh pelanggan dengan pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan (customer expectation).

 

Kualitas pelayanan dalam berbagai aspek menjadi salah satu penghubung utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat diberikan secara transparan, cepat, tepat, murah, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Dimana pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan, semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Tahun 2026 adalah mengukur tingkat kualitas pelayanan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dalam menyelenggarakan pelayanan publik sehingga dapat diketahui tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima layanan untuk dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Maret 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
06 Oktober 2026
D. Analisis
07 Oktober 2026
13 Oktober 2026
E. Penyajian
14 Oktober 2026
25 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2026
2 Sistem, mekanisme dan prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2026
3 Waktu penyelesaian Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2026
4 Biaya/ tarif Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2026
5 Produk spesifikasi jenis pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 2026
6 Kompetensi pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman 2026
7 Perilaku pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2026
8 Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2026
9 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Empat Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : google form
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
Pengguna layanan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang terdata di buku register pelayanan. Penentuan banyak sample mengikuti Tabel Morgan dan Krejcie sesuai Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
5%
5.7. Unit Sampel:
Pengguna layanan
5.8. Unit Observasi:
Stakeholder/ Masyarakat yang mengakses pelayanan publik pada Kantor Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan pengguna layanan pada seluruh kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya
5.9. Jumlah Responden:
350
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak