Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Simpul Jaringan Kearsipan Nasional Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Arsip Nasional Republik Indonesia |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.064 |
Tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Inti semangat dari tujuan tersebut sesungguhnya adalah pelestarian dan pemanfaatan arsip bagi kegiatan administrasi dan memori kolektif bangsa.
Dengan adanya Sistem lnformasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional (JIKN), dapat dilakukan rekonstruksi jati diri dan pengalaman bangsa di masa lalu yang dapat dijadikan dasar bagi upaya pembangunan bangsa di masa sekarang dan yang akan datang. Sistem dan jaringan informasi tersebut akan merekonstruksi secara intelektual dan virtual keseluruhan arsip yang tersebar keberadaan dan pengelolaannya di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat atau perorangan akan dengan mudah melacak sosok dan saling-hubungan di antara kelompok-kelompok masyarakat dalam membangun bangsa, termasuk semua kegiatan kepemerintahan yang terepresentasi dalam arsip. Pada sisi ini Sistem lnformasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional (JIKN) akan memberikan rupa nyata pada visi penyelenggaraan kearsipan nasional yang menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Disamping itu, dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis Sistem lnformasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan sendirinya mendukung upaya penegakan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Untuk mendukung dalam penyediaan data dan informasi tentang kondisi dan perkembangan kearsipan serta pengelolaan arsip kepada publik, maka diperlukan suatu ukuran kuantitas terhadap kondisi dari data pengelola arsip atau Simpul Jaringan. Oleh karena itu, perlu disusun Kompilasi Data Simpul Jaringan Kearsipan Nasional.
Kompilasi Data Simpul Jaringan Kearsipan Nasional merupakan kegiatan pengumpulan data informasi pengelola arsip dari berbagai simpul jaringan di K/L, LKD (Provinsi/Kabupaten/Kota), PTN, dan BUMN. Data ini dikumpulkan untuk:
Membangun data informasi statistik pengelola arsip (Simpul Jaringan) di K/L, Lembaga Kearsipan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BUMN.
Menyediakan informasi tentangsimpul jaringan dan akses informasi arsip bagi masyarakat.
Simpul Jaringan Sistem lnformasi Kearsipan Nasional (SIKN) terdiri dari:
Unit kearsipan di kementerian, lembaga, dan badan pemerintah nonkementerian (K/L).
Lembaga kearsipan daerah (disingkat LKD) di setiap provinsi/kabupaten/kota.
UPT Kearsipan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
BUMN.
Kompilasi Data Simpul Jaringan Kearsipan Nasional memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
A. Membangun Database Jaringan Informasi Kearsipan Nasional:
Tersedianya Indikator Jumlah instansi yang tergabung dalam simpul jaringan kearsipan nasional.
Tersedianya Indikator Jumlah Arsip yang diregistrasi dalam simpul jaringan kearsipan nasional.
B. Mengumpulkan arsip dari berbagai simpul jaringan SIKN.
C. Memperkaya khazanah arsip nasional.
D. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip: Melakukan pembinaan dan asistensi kepada simpul jaringan SIKN dalam pengelolaan arsip.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
06 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 November 2026
|
27 November 2026
|
| D. | Analisis |
30 November 2026
|
28 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah simpul jaringan | Total simpul jaringan yang terdaftar dalam JIKN secara kumulatif sejak awal pembentukan hingga akhir periode pelaporan | Tahunan |
| 2 | Jumlah layanan magang / konsultasi/ bimbingan teknis/ narasumber | Jumlah kegiatan dan daftar layanan yang meliputi magang, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), dan narasumber yang dilaksanakan dalam satu tahun | Tahunan |
| 3 | Jumlah kunjungan Website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional | Jumlah kunjungan (visit) yang tercatat pada laman/portal Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dalam satu tahun | Tahunan |
| 4 | Jumlah arsip di Website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional | Total arsip yang tersedia dan tercatat pada dashboard laman/portal JIKN yang terpublish dan tidak terpublish | Tahunan |
| 5 | Jumlah kopi digital di Website Jaringan Informasi Kearsipan Nasional | Total salinan digital (kopi digital) dari arsip yang tersedia dan tercatat pada dashboard laman/portal JIKN hingga periode pelaporan | Tahunan |
| 6 | Jumlah Pameran Virtual | Total pameran virtual yang ada pada portal website JIKN dan juga jumlaha arsip yang dijadikan pameran virtual | Tahunan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data yang diolah bersumber dari aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional
- Lainnya : Verifikasi
- Lainnya : Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- Nasional