Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gianyar
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5104.042
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana di Kabupaten Gianyar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gianyar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Dharma Giri Gianyar
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bpbdgianyar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Dewa Gde agung Kusuma Yudha,ST
Jabatan:
PLT Sekretaris Badan
Alamat:
Jln. By Pass Dharma Giri Gianyar
Telepon:
087865516433
Faksmile:
Email:
bpbdgianyar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana di Kabupaten Gianyar merupakan bagian dari upaya sistematis BPBD Kabupaten Gianyar untuk menyediakan data sektoral yang akurat.

Secara umum, latar belakang kegiatan ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa poin utama berikut:

1. Potensi Kerawanan Bencana di Gianyar

Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik geografis yang beragam, mulai dari pesisir hingga pegunungan. Hal ini menyebabkan Gianyar memiliki potensi ancaman bencana yang tinggi, seperti:

  • Bencana Alam: Banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan cuaca ekstrem.
  • Bencana Non-Alam: Kegagalan teknologi atau wabah penyakit. Kondisi ini menuntut adanya sistem informasi yang kuat agar masyarakat dan pemerintah siap menghadapi ancaman tersebut.

2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, pelayanan informasi rawan bencana adalah salah satu jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah. Kompilasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data informasi rawan bencana terkumpul secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar teknis yang berlaku.

3. Kebutuhan Data yang Akurat dan Terintegrasi

Respon bencana yang efektif tidak hanya bergantung pada aksi di lapangan, tetapi juga pada data. Latar belakang administratif kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Pendataan Kebencanaan: Mencakup jumlah kejadian, lokasi rawan, tingkat risiko, dan dampak kerugian.
  • Integrasi Sistem: Menghubungkan data sektoral dari berbagai unit kerja agar menjadi satu kesatuan informasi yang bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang berbasis risiko bencana.

4. Dasar Perencanaan dan Mitigasi

Data yang dikompilasi menjadi fondasi bagi BPBD untuk:

  • Mengidentifikasi tingkat kerentanan wilayah secara spesifik di tiap kecamatan/desa di Gianyar.
  • Menyusun strategi mitigasi dan kesiapsiagaan yang lebih efektif dan efisien.
  • Menjadi bahan evaluasi tahunan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran dan perlindungan sosial.

 

Dasar Hukum Utama:

  1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  3. Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah.
  4. Peraturan Bupati Gianyar terkait tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana di Kabupaten Gianyar, yang disusun berdasarkan fungsi koordinasi, pelaporan, dan pelayanan publik BPBD:

  1. Tujuan Umum

    Menyediakan dokumen data kebencanaan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan penanggulangan bencana yang tepat sasaran di wilayah Kabupaten Gianyar.

  2. Tujuan Khusus
  • Mewujudkan Tertib Administrasi: Mengumpulkan, mengolah, dan menyusun dokumen laporan pelayanan informasi rawan bencana secara sistematis agar selaras dengan standar akuntansi kinerja pemerintah.
  • Memetakan Sebaran Risiko: Mengidentifikasi secara mendetail wilayah-wilayah di Gianyar yang masuk dalam zona merah (kerentanan tinggi) berdasarkan frekuensi dan dampak bencana yang telah tercatat.
  • Mengukur Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM): Memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi bencana kepada warga negara sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Meningkatkan Literasi Bencana Masyarakat: Menghasilkan output informasi (seperti brosur, peta risiko, atau dasbor data) yang mudah dipahami oleh masyarakat luas sebagai bagian dari upaya mitigasi mandiri.
  • Sinkronisasi Data Sektoral: Menyamakan data antara BPBD dengan instansi terkait (seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BMKG) agar tidak terjadi tumpang tindih informasi dalam penanganan darurat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
01 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Oktober 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Oktober 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
04 Oktober 2026
02 Desember 2026
E. Penyajian
04 Oktober 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Kawasan Rawan Bencana banyaknya wilayah atau area tertentu yang telah diidentifikasi dan ditetapkan memiliki potensi terdampak bencana berdasarkan tingkat ancaman, kerentanan, dan kapasitas dalam periode waktu tertentu Tahunan
2 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana banyaknya individu yang menerima pelayanan atau intervensi yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana dalam periode waktu tertentu Tahunan
3 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana banyaknya individu yang menerima akses atau layanan informasi terkait potensi dan tingkat kerawanan bencana di suatu wilayah dalam periode waktu tertentu Tahunan
4 Jumlah lokasi prioritas kebencanaan banyaknya titik atau wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai prioritas dalam upaya penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko, potensi dampak, dan kebutuhan penanganan yang lebih mendesak dalam suatu periode waktu tertentu Tahunan
5 Jumlah populasi jiwa terpapar yang berada di kawasan berisiko bencana tinggi banyaknya penduduk (dalam satuan jiwa) yang tinggal atau beraktivitas di wilayah dengan tingkat risiko bencana tinggi dalam periode waktu tertentu Tahunan
6 Persentase daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal pada kategori sedang perbandingan antara jumlah daerah yang telah memiliki kapasitas penanggulangan bencana dengan tingkat sedang atau lebih tinggi (misalnya sedang dan tinggi) terhadap total seluruh daerah dalam suatu wilayah, yang dinyatakan dalam bentuk persentase Tahunan
7 Persentase Desa Berketahanan Bencana Multipihak perbandingan antara jumlah desa yang telah memiliki kapasitas ketahanan bencana melalui keterlibatan berbagai pihak (multipihak) dengan total seluruh desa dalam suatu wilayah, yang dinyatakan dalam bentuk persentase Tahunan
8 Jumlah daerah pelaksana kegiatan mitigasi multiancaman bencana banyaknya wilayah administrasi (seperti kabupaten/kota atau kecamatan) yang melaksanakan kegiatan mitigasi untuk menghadapi berbagai jenis ancaman bencana (multi-hazard) dalam periode waktu tertentu Tahunan
9 Jumlah Sistem Mitigasi Multiancaman Bencana (MHEWS) terpadu Jumlah Sistem Mitigasi Multiancaman Bencana (MHEWS) Terpadu adalah banyaknya sistem peringatan dini dan mitigasi bencana yang terintegrasi untuk berbagai jenis ancaman (multi-hazard) dalam suatu wilayah, yang berfungsi untuk mendeteksi, memantau, memberikan peringatan, serta mendukung respons cepat terhadap potensi bencana Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya