Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.042 |
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana di Kabupaten Gianyar merupakan bagian dari upaya sistematis BPBD Kabupaten Gianyar untuk menyediakan data sektoral yang akurat.
Secara umum, latar belakang kegiatan ini dapat dirumuskan ke dalam beberapa poin utama berikut:
1. Potensi Kerawanan Bencana di Gianyar
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik geografis yang beragam, mulai dari pesisir hingga pegunungan. Hal ini menyebabkan Gianyar memiliki potensi ancaman bencana yang tinggi, seperti:
- Bencana Alam: Banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan cuaca ekstrem.
- Bencana Non-Alam: Kegagalan teknologi atau wabah penyakit. Kondisi ini menuntut adanya sistem informasi yang kuat agar masyarakat dan pemerintah siap menghadapi ancaman tersebut.
2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, pelayanan informasi rawan bencana adalah salah satu jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah. Kompilasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data informasi rawan bencana terkumpul secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar teknis yang berlaku.
3. Kebutuhan Data yang Akurat dan Terintegrasi
Respon bencana yang efektif tidak hanya bergantung pada aksi di lapangan, tetapi juga pada data. Latar belakang administratif kegiatan ini bertujuan untuk:
- Pendataan Kebencanaan: Mencakup jumlah kejadian, lokasi rawan, tingkat risiko, dan dampak kerugian.
- Integrasi Sistem: Menghubungkan data sektoral dari berbagai unit kerja agar menjadi satu kesatuan informasi yang bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang berbasis risiko bencana.
4. Dasar Perencanaan dan Mitigasi
Data yang dikompilasi menjadi fondasi bagi BPBD untuk:
- Mengidentifikasi tingkat kerentanan wilayah secara spesifik di tiap kecamatan/desa di Gianyar.
- Menyusun strategi mitigasi dan kesiapsiagaan yang lebih efektif dan efisien.
- Menjadi bahan evaluasi tahunan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran dan perlindungan sosial.
Dasar Hukum Utama:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah.
- Peraturan Bupati Gianyar terkait tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tujuan Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Rawan Bencana di Kabupaten Gianyar, yang disusun berdasarkan fungsi koordinasi, pelaporan, dan pelayanan publik BPBD:
Tujuan Umum
Menyediakan dokumen data kebencanaan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan penanggulangan bencana yang tepat sasaran di wilayah Kabupaten Gianyar.
- Tujuan Khusus
- Mewujudkan Tertib Administrasi: Mengumpulkan, mengolah, dan menyusun dokumen laporan pelayanan informasi rawan bencana secara sistematis agar selaras dengan standar akuntansi kinerja pemerintah.
- Memetakan Sebaran Risiko: Mengidentifikasi secara mendetail wilayah-wilayah di Gianyar yang masuk dalam zona merah (kerentanan tinggi) berdasarkan frekuensi dan dampak bencana yang telah tercatat.
- Mengukur Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM): Memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi bencana kepada warga negara sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Meningkatkan Literasi Bencana Masyarakat: Menghasilkan output informasi (seperti brosur, peta risiko, atau dasbor data) yang mudah dipahami oleh masyarakat luas sebagai bagian dari upaya mitigasi mandiri.
- Sinkronisasi Data Sektoral: Menyamakan data antara BPBD dengan instansi terkait (seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BMKG) agar tidak terjadi tumpang tindih informasi dalam penanganan darurat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
01 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Oktober 2026
|
02 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Kawasan Rawan Bencana | banyaknya wilayah atau area tertentu yang telah diidentifikasi dan ditetapkan memiliki potensi terdampak bencana berdasarkan tingkat ancaman, kerentanan, dan kapasitas dalam periode waktu tertentu | Tahunan |
| 2 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | banyaknya individu yang menerima pelayanan atau intervensi yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana dalam periode waktu tertentu | Tahunan |
| 3 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana | banyaknya individu yang menerima akses atau layanan informasi terkait potensi dan tingkat kerawanan bencana di suatu wilayah dalam periode waktu tertentu | Tahunan |
| 4 | Jumlah lokasi prioritas kebencanaan | banyaknya titik atau wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai prioritas dalam upaya penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko, potensi dampak, dan kebutuhan penanganan yang lebih mendesak dalam suatu periode waktu tertentu | Tahunan |
| 5 | Jumlah populasi jiwa terpapar yang berada di kawasan berisiko bencana tinggi | banyaknya penduduk (dalam satuan jiwa) yang tinggal atau beraktivitas di wilayah dengan tingkat risiko bencana tinggi dalam periode waktu tertentu | Tahunan |
| 6 | Persentase daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal pada kategori sedang | perbandingan antara jumlah daerah yang telah memiliki kapasitas penanggulangan bencana dengan tingkat sedang atau lebih tinggi (misalnya sedang dan tinggi) terhadap total seluruh daerah dalam suatu wilayah, yang dinyatakan dalam bentuk persentase | Tahunan |
| 7 | Persentase Desa Berketahanan Bencana Multipihak | perbandingan antara jumlah desa yang telah memiliki kapasitas ketahanan bencana melalui keterlibatan berbagai pihak (multipihak) dengan total seluruh desa dalam suatu wilayah, yang dinyatakan dalam bentuk persentase | Tahunan |
| 8 | Jumlah daerah pelaksana kegiatan mitigasi multiancaman bencana | banyaknya wilayah administrasi (seperti kabupaten/kota atau kecamatan) yang melaksanakan kegiatan mitigasi untuk menghadapi berbagai jenis ancaman bencana (multi-hazard) dalam periode waktu tertentu | Tahunan |
| 9 | Jumlah Sistem Mitigasi Multiancaman Bencana (MHEWS) terpadu | Jumlah Sistem Mitigasi Multiancaman Bencana (MHEWS) Terpadu adalah banyaknya sistem peringatan dini dan mitigasi bencana yang terintegrasi untuk berbagai jenis ancaman (multi-hazard) dalam suatu wilayah, yang berfungsi untuk mendeteksi, memantau, memberikan peringatan, serta mendukung respons cepat terhadap potensi bencana | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan