Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Inspektorat Kota Madiun
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3577.006
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. dr Sutomo No 82 Madiun
Telepon:
0351 458322
Faksmile:
0351 458322
Email:
inspektorat@madiunkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SUNARDI NURCAHYONO, S.STP, M.Si
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
JL. DR. SUTOMO NO. 82 MADIUN
Telepon:
0351 458322
Faksmile:
0351 458322
Email:
inspektoratkotapendekar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan langkah penting bagi setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kebutuhan, harapan, dan tingkat kepuasan masyarakat. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Survey Kepuasan Masyarakat menjadi instrumen evaluasi yang wajib dilaksanakan secara berkala oleh instansi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan Inspektorat saat ini, baik dari sisi kelebihan maupun area yag masih memerlukan peningkatan. Informasi tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan strategi peningkatan mutu layanan, penyempurnaan SOP, penguatan kapasitan Sumber Daya Manuasia, serta pembangunan inovasi pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, Survey Kepuasan Masyarakat juga menjadi sarana penting untuk memperkuat kepercayaan publik melalui komitmen Inspektorat Kota Madiun dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif dan adil.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan pengguna layanan terhadapkualitas pelayanan yang diberikan oleh Inspektorat Kota Madiun berdasarkan sembilan unsur pelayanan yang ditetapkan  dalam PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017.

  • Mengidentifikasai kekuatan dan kelemahan layanan, baik dari aspek prosedural, kompetensi SDM, sarana dan prasarana, maupun responsivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perangkat daerah.

  • Menilai kesesuaian antara standar pelayanan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga dapat diketahui apakah pelayanan telah diberikan sesuai dengan ketentuan, SOP, serta prinsip pelayanan publik yang baik.

  • Menyediakan data dan informasi yang valid serta terukur sebagai dasar dalam penyusunanan kebijaka, perbaikan proses bisnis, pengembangan standar pelayanan, dan peningkatan kinerja unit layanan di lingkungan Inspektorat.

  • Mendorong peningkatan kualitas  pengawasan internal melaluai penyelasaran antara pelaksanaan fungsi Inspektorat dengan harapan pengguna layanan, baik masyarakat umum maupun pernagkat daerah.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pelayanan, karena hasil SKM menjadi bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat bahwa evaluai mutu layanan dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.

  • Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi daerah, khususnya pada area peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui identifikasi masalah dan rekomendasi perbaikan berbasis data.

  • Menjadi dasar untuk menciptakan inovasi pelayanan, baik dalam bentuk penyederhanaan prosedur, penggunaak teknologi informasi, peningkatan kompetensi SDM, maupun penuatan mekanisme penanganan pengaduan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 November 2026
06 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 November 2026
27 November 2026
C. Pengolahan
09 November 2026
27 November 2026
D. Analisis
09 November 2026
27 November 2026
E. Penyajian
30 November 2026
04 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis mapupun administratif Januari s.d Desember
2 Prosedur Tatacara pelayanan yang diperlukan untuk menyelesaikan eluruh proses pelayanan daru setiap jenis pelayanan Januari s.d Desember
3 Waktu Pelayanan Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakn seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Januari s.d Desember
4 Biaya/ Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus ataumemperoleh layanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakan antara penyelenggara dan masyarakat Januari s.d Desember
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Januari s.d Desember
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan yangh harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman Januari s.d Desember
7 Perilaku Pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan Januari s.d Desember
8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Januari s.d Desember
9 Sarana dan Prasarana Segala sesuatu yangh dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan Januari s.d Desember
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Saturation Sampling
5.7. Unit Sampel:
Organisasi Perangkat Daerah Kota Madiun
5.8. Unit Observasi:
Organisasi Perangkat Daerah Kota Madiun
5.9. Jumlah Responden:
177
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Inspektorat Kota Madiun
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak