Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Terbit 17 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3311.005
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Abu Tholib Sastrotenoyo No. 378 Sukoharjo
Telepon:
0271590244
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp@sukoharjokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hetty Kusnaningsih, SE, M.M.
Jabatan:
Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian, Plt. Sekretaris Dinas PM & PTSP
Alamat:
Jln. Abu Tholib Sastrotenoyo No. 378 Sukoharjo
Telepon:
(0271) 590244
Faksmile:
(0271) 590244
Email:
dpmptsp@sukoharjokab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun seiring terjadinya dinamika di masyarakat maka Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023. Sistem OSS mulai melayani perizinan berusaha berbasis risiko pada tanggal 4 Agustus 2021 yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sendiri adalah sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSSRBA ini dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS-RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang diakses melalui laman https://oss.go.id. Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan perizinan berbasis risiko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Data jumlah perizinan berusaha berbasis risiko bersumber dari aplikasi OSS-RBA yang diolah Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya data diolah kembali oleh Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah menjadi satu kesatuan data perizinan berusaha berbasis risiko di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilakukan proses pengolahan data kembali yang menghasilkan rekapitulasi data untuk dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyajian Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk menyediakan Data :

a. Jumlah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan; 
b. Jumlah Perizinan Berusaha yang diterbitkan;
b. Rencana investasi;
c. Realisasi investasi;

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
31 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Perizinan Berusaha Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki. Tahunan
2 Jumlah Rencana Investasi Rencana segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. Tahunan
3 Jumlah Realisasi Investasi Realisasi segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. Tahunan
4 Jumlah Nomor Induk Berusaha Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahannya. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan data melalui Aplikasi Online Single Submission
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Online Single Submission Data Management
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Lembar Kerja Pemeriksaan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak