Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3311.005 |
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun seiring terjadinya dinamika di masyarakat maka Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023. Sistem OSS mulai melayani perizinan berusaha berbasis risiko pada tanggal 4 Agustus 2021 yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sendiri adalah sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSSRBA ini dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS-RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang diakses melalui laman https://oss.go.id. Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan perizinan berbasis risiko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Data jumlah perizinan berusaha berbasis risiko bersumber dari aplikasi OSS-RBA yang diolah Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya data diolah kembali oleh Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah menjadi satu kesatuan data perizinan berusaha berbasis risiko di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilakukan proses pengolahan data kembali yang menghasilkan rekapitulasi data untuk dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Penyajian Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk menyediakan Data :
a. Jumlah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan;
b. Jumlah Perizinan Berusaha yang diterbitkan;
b. Rencana investasi;
c. Realisasi investasi;
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
31 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Perizinan Berusaha | Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki. | Tahunan |
| 2 | Jumlah Rencana Investasi | Rencana segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. | Tahunan |
| 3 | Jumlah Realisasi Investasi | Realisasi segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. | Tahunan |
| 4 | Jumlah Nomor Induk Berusaha | Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahannya. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Pengumpulan data melalui Aplikasi Online Single Submission
- Lainnya : Online Single Submission Data Management
- Lainnya : Lembar Kerja Pemeriksaan
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota