Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Laporan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Laporan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
Tanggal Terbit 18 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Laporan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Veteran No. 08 Kec. Mojoroto, Kota Kediri
Telepon:
03546021906
Faksmile:
Email:
sungram.keuangan.satpolpp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADE TRIFIANTO, S. STP., M.AP.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
JALAN VETERAN NO. 8 KELURAHAN MOJOROTO KECAMATAN MOJOROTO
Telepon:
03546021906
Faksmile:
Email:
sungram.keuangan.satpolpp@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Satuan Polisi Pamong 
Praja Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). 

Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Tahun 2024 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
  2. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
23 Februari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
10 Maret 2026
C. Pengolahan
01 Maret 2026
10 Maret 2026
D. Analisis
16 Maret 2026
27 Maret 2026
E. Penyajian
30 Maret 2026
31 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Pelanggaran K3 yang Terselesaikan Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang telah ditangani dan terselesaikan oleh Satpol PP. Tahunan
Jumlah Pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang dilaporkan masyarakat maupun yang teridentifikasi oleh Satpol PP Tahunan
Jumlah Kasus Kebakaran di WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit Peristiwa terjadinya api yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun nyawa, Wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran Tahunan
Jumlah Kasus Kebakaran dalam Jangkauan WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) Kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Dokumentasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekap Data Dokumentasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kinerja Satpol PP Kota Kediri
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak