Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Pendataan Statistik Sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Maret 2026 |
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan data yang akuntabel, berkualitas, dan mudah diakses merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di instansi pusat maupun daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis bukti. Perbaikan tata kelola data pemerintah menjadi semakin mendesak dan penting untuk segera diwujudkan untuk mendukung Transformasi Digital pemerintah termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya dalam menghadapi tantangan di era disrupsi. Semangat yang mendasari kesadaran akan pentingnya data diupayakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang dimaksud data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Sedangkan Statistik Sektoral berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan. Data statistik sektoral mempunyai peranan penting bagi beberapa kebijakan publik, baik sebagai bahan perencanaan maupun bahan evaluasi dari sebuah program. Namun, permasalahan yang sering terjadi mengenai data statistik sektoral di pemerintahan daerah adalah data masih tersimpan dibidang-bidang dan belum terintegrasi dalam satu Perangkat Daerah maupun antar Perangkat Daera. Sehingga menyebabkan data tersebut sulit diakses. Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, perlu adanya penyajian data dan informasi secara berkala yang cepat, tepat, dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata perlu melakukan Pendataan Statistik Sektoral Tahun 2025 dengan menghimpun data-data sektoral yang ada di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Sehingga diperlukan kerjasama Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Pasuruan. Hal ini bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir dan berkualitas yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan serta sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam mendukung Satu Data Indonesia.
MAKSUD KEGIATAN
Kegiatan Pendataan Statistik Sektoral Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 dilakukan dengan maksud untuk menyediakan data statistik yang terupdate, aktual, dan akurat guna mendukung pembangunan pemerintah Kabupaten Pasuruan serta menyajikan data statistik dalam bentuk tabel dan grafik, serta menyediakan bahan data untuk di upload ke dalam Portal Satu Data.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dilaksanakan Kegiatan : PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL DI LINGKUP DAERAH KABUPATEN/KOTA Sub Kegiatan : Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia adalah :
Memperbarui data dari masing-masing sektor di Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam bentuk tabel maupun grafik;
Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan;
Meningkatkan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Menginformasikan kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah.
Menjadi media untuk menghindari terjadinya duplikasi kegiatan statistik.
Memberikan kemudahan bagi pengguna data dalam menentukan pilihan sumber data sekaligus mendapatkan informasi terkait kualitas pengumpulan dan pengolahan data.
Menjadi sarana yang dapat membantu dalam menyusun dan menyelenggarakan kegiatan statistik yang diperlukan, khususnya dalam melakukan dan mengembangkan penelitian.
Memperbarui data dari masing-masing indikator data statistik di Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam bentuk tabel maupun grafik;
Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta memudahkan diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Menyediakan Data yang update dan lengkap pada Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Maret 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Maret 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Perangkat Daerah | jumlah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah | 1 tahun |
| Variabel Data Statistik Sektoral | suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra | 1 tahun |
| Indikator Kinerja Perangkat Daerah | alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program/kegiatan | 1 tahun |
| Daftar Data sesuai Rencana Kesepakatan Daftar Data | kumpulan fakta dan statistik mentah yang dikumpulkan untuk kemudian dilakukan analisis atau dijadikan referensi | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota