Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 16 Mei 2025
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
Tahun:
2025
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Jaafar (Gedung C-2 lantai 2 Sayap Barat) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Dompak – Tanjungpinang Kode Pos 29124
Telepon:
0816377750 / 081270066664 (Dr. H. SUPARDI, S.Pd.,M.Si)
Faksmile:
Email:
desdm@kepriprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. H. Supardi, S.Pd.,M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gedung C2 Lt 2 Sayap Barat, Pulau Dompak
Telepon:
0816377750
Faksmile:
Email:
desdm@kepriprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya  dalam kerangka pelayanan publik. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut perlu dilakukan penilaian yaitu melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara rutin yang dapat digunakan sebagai bahan untuk perbaikan pelayanan penyediaan informasi dan pengaduan masyarakat oleh Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dan sasaran Survei Kepuasaan Masyarakat ini adalah untuk :

  1. Mendapatkan informasi tentang kepuasan masyarakat dari pengguna layanan di Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan.

  2. Terselenggaranya pelayanan publik yang memuaskan, bersih, akuntabel dan transparan.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.

  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2025
16 Mei 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Mei 2025
22 Juli 2025
C. Pengolahan
23 Juli 2025
25 Juli 2025
D. Analisis
25 Juli 2025
28 Juli 2025
E. Penyajian
30 Juli 2025
30 Desember 2025
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Umur Batas Usia Responden apabila semakin cukup usia tingkat kematangan dan kekuatan seseorang akan lebih matang dalam berfikir 2025
Jenis Kelamin Pembeeda laki-laki dan perempuan 2025
Pendidikan Terkahir Pendidikan formal terakhir yang dimiliki responden 2025
Pekerjaan Aktivitas yang dengan sengaja dilakukan manusia untuk menghidupi diri sendiri, orang lain, atau memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat luas 2025
Unit Kerja Satuan kerja atasan langsung sebagai tempat pegawai/karyawan yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi 2025
Jenis Layanan Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan 2025
Persyaratan Pelayanan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2025
Prosedur Pelayanan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 2025
Waktu Pelayanan Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2025
Biaya/Tarif Pelayanan Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2025
Produk Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. -9- Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 2025
Perilaku Petugas Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2025
Kompetensi/ Kemampuan Petugas Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 2025
Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2025
Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2025
Pencegah Tindakan Korupsi Prilaku petugas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk transparansi 2025
Saran Suatu pendapat atau anjuran mengenai sesuatu yang dikemukakan untuk dipertimbangkan 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Penerima Layanan
5.8. Unit Observasi:
Penerima Layanan
5.9. Jumlah Responden:
103
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan isian
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Layanan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak