Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.020 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
03 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
23 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit nasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. | Tahunan |
| 2 | Persentase desa mandiri | Persentase Desa Mandiri adalah proporsi desa yang berada pada status “Desa Mandiri” dibandingkan dengan total desa di suatu wilayah, kemudian dinyatakan dalam persen (%). | Tahunan |
| 3 | Persentase Desa Maju | Persentase Desa Maju adalah proporsi desa yang berada pada kategori “Desa Maju” dibandingkan dengan total jumlah desa di suatu wilayah, dinyatakan dalam persentase (%). | Tahunan |
| 4 | Jumlah Lembaga Adat Desa | Jumlah Lembaga Adat Desa adalah total lembaga adat yang ada di desa-desa suatu wilayah, yang diakui secara resmi sebagai organisasi tradisional atau budaya yang berfungsi mengatur urusan adat, sosial, dan budaya masyarakat desa. | Tahunan |
| 5 | Nilai Realisasi APBDesa di Kab. Probolinggo | Nilai Realisasi APBDesa adalah jumlah anggaran yang telah dibelanjakan atau direalisasikan oleh pemerintah desa dari total anggaran APBDesa dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran. | Tahunan |
| 6 | Jumlah Rukun Tetangga dan Rukun Warga | Jumlah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Formulir tabel
- Lainnya : Deks validasi data lainnya
- Individu
- Kabupaten Atau Kota