Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.020
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman No. 134
Telepon:
03358401550
Faksmile:
03358401550
Email:
dinaspmdkabprobolinggo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SUGENG ARI WICAKSONO, S.T., M.M.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Raya Dringu Kabupaten Probolinggo
Telepon:
(0335)421722
Faksmile:
(0335)421722
Email:
dinasp2kbkabprob@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
15 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
03 Juli 2026
C. Pengolahan
06 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
23 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Indeks Desa Membangun Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit nasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Tahunan
2 Persentase desa mandiri Persentase Desa Mandiri adalah proporsi desa yang berada pada status “Desa Mandiri” dibandingkan dengan total desa di suatu wilayah, kemudian dinyatakan dalam persen (%). Tahunan
3 Persentase Desa Maju Persentase Desa Maju adalah proporsi desa yang berada pada kategori “Desa Maju” dibandingkan dengan total jumlah desa di suatu wilayah, dinyatakan dalam persentase (%). Tahunan
4 Jumlah Lembaga Adat Desa Jumlah Lembaga Adat Desa adalah total lembaga adat yang ada di desa-desa suatu wilayah, yang diakui secara resmi sebagai organisasi tradisional atau budaya yang berfungsi mengatur urusan adat, sosial, dan budaya masyarakat desa. Tahunan
5 Nilai Realisasi APBDesa di Kab. Probolinggo Nilai Realisasi APBDesa adalah jumlah anggaran yang telah dibelanjakan atau direalisasikan oleh pemerintah desa dari total anggaran APBDesa dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran. Tahunan
6 Jumlah Rukun Tetangga dan Rukun Warga Jumlah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Formulir tabel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Deks validasi data lainnya
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak