Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyelenggaraan Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta |
| Tanggal Terbit | 27 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3372.008 |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta atau disingkat Bakesbangpol merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dimana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Salah satu fungsi Bakesbangpol dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut adalah pelaksanaan kesekretariatan Badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian. Dalam skala internal Bakesbangpol, pelaksanaan fungsi dimaksud adalah kompilasi produk administrasi terhadap data/informasi output kegiatan maupun capaian kinerja dalam satu tahun anggaran yang selanjutnya disajikan dalam Kompilasi Data Penyelenggaraan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta Tahun 2025.
Kompilasi Data Penyelenggaraan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta ini sebagai sarana publikasi data statistik yang menampilkanp potret/ gambaran umum profil kelembagaan organisasi dan pencapaian kinerja dalam memberikan pelayanan publik dari masing-masing bidang maupun kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta.
Memberikan gambaran data dan informasi layanan dan capaian kinerja Bakesbangpol;
Menyusun data statistik yang dikelola oleh Bakesbangpol yang digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan;
Mendokumentasikan data dan informasi kinerja yang dilakukan oleh Bakesbangpol dengan baik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Maret 2026
|
02 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 April 2026
|
09 April 2026
|
| D. | Analisis |
10 April 2026
|
17 April 2026
|
| E. | Penyajian |
24 April 2026
|
27 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Partai Politik | organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. | Tahunan |
| Demokrasi | sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat | Tahunan |
| Organisasi Kemasyarakatan | organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi Data Administratif
- Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun Profil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Lainnya : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
- Kabupaten Atau Kota