Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
Tanggal Terbit 02 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1810.001
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Jalan P3KP, Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu
Telepon:
(0729) 7330048
Faksmile:
(0729) 7330048
Email:
kemenagpringsewu@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
Alamat:
Pesawaran
Telepon:
Faksmile:
Email:
kemenagpringsewu@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban pemerintah dan seluruh penyelenggara layanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berlandaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan, setiap instansi pemerintah dituntut untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan guna memastikan pelayanan yang prima.

Sebagai instansi pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk mengukur tingkat kepuasan sekaligus persepsi masyarakat terhadap integritas layanan. Pelaksanaan survei ini mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Hasil survei menjadi dasar dalam menyusun strategi peningkatan mutu pelayanan dan penguatan budaya antikorupsi yang lebih terarah, berkesinambungan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah untuk mengukur tingkat kepuasan serta persepsi masyarakat terhadap mutu layanan dan integritas penyelenggaraan pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Hasil survei ini menjadi dasar evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen antikorupsi.

Adapun sasarannya adalah:

  1. Mengetahui nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) atas pelaksanaan pelayanan publik;
  2. Mengetahui nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebagai gambaran tingkat integritas layanan;
  3. Menjadi bahan perumusan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan budaya antikorupsi.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
10 Juli 2026
D. Analisis
13 Juli 2026
17 Juli 2026
E. Penyajian
20 Juli 2026
24 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Informasi pelayanan Ketersediaan dan kemudahan akses sistem informasi pelayanan, termasuk kejelasan informasi, kemudahan penggunaan, serta adanya fitur interaktif dan FAQ untuk membantu pengguna layanan. Pada saat memperoleh layanan
2 Persyaratan Pelayanan Kejelasan dan kesesuaian informasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh produk/jenis layanan serta konsistensi penerapannya. Pada saat memperoleh layanan
3 Prosedur/Alur Pelayanan Kejelasan informasi mengenai tahapan atau alur pelayanan serta kesesuaian pelaksanaan prosedur dengan informasi yang disampaikan. Pada saat memperoleh layanan
4 Waktu Penyelesaian Pelayanan Kejelasan informasi jangka waktu penyelesaian, kewajaran durasi pelayanan, dan kesesuaian realisasi waktu dengan standar yang diinformasikan. Pada saat memperoleh layanan
5 Tarif/Biaya Pelayanan Kejelasan informasi biaya/tarif pelayanan serta kesesuaian biaya yang dibayarkan dengan ketentuan yang diinformasikan, termasuk layanan yang dinyatakan gratis. Pada saat memperoleh layanan
6 Sarana dan Prasarana Ketersediaan dan kelayakan fasilitas pendukung pelayanan, termasuk sistem layanan daring, yang mempermudah, mempercepat, dan menghemat biaya pelayanan. Pada saat memperoleh layanan
7 Petugas Pelayanan Kemampuan, kecepatan, keramahan, serta profesionalitas petugas dalam memberikan pelayanan, termasuk kemudahan identifikasi petugas. Pada saat memperoleh layanan
8 Layanan Konsultasi dan Pengaduan Ketersediaan, kemudahan akses, dan kecepatan tindak lanjut layanan konsultasi serta pengaduan sesuai prosedur yang berlaku. Pada saat memperoleh layanan
9 Diskriminasi Pelayanan Persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan berdasarkan faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, atau latar belakang lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan pelayanan publik. Pada saat memperoleh layanan
10 Pelayanan di Luar Prosedur/Kecurangan Persepsi adanya pemberian pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, seperti penyerobotan antrean, percepatan layanan tanpa prosedur, pengurangan syarat/denda, atau bentuk penyimpangan lainnya. Pada saat memperoleh layanan
11 Penerimaan Imbalan Uang/Barang/Fasilitas Persepsi adanya permintaan atau penerimaan imbalan oleh petugas di luar ketentuan resmi, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas, yang berkaitan dengan pemberian layanan. Pada saat memperoleh layanan
12 Pungutan Liar/Pungli Persepsi adanya permintaan pembayaran di luar tarif resmi atas pelayanan yang diterima, yang sering disamarkan dengan istilah seperti uang administrasi, uang rokok, atau uang terima kasih. Pada saat memperoleh layanan
13 Percaloan/Perantara Persepsi adanya praktik percaloan, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak luar, yang menawarkan bantuan pengurusan layanan dengan imbalan tertentu. Pada saat memperoleh layanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat yang menerima atau menggunakan layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat yang menerima atau menggunakan layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak