Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Dan Non Perizinan Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Dan Non Perizinan Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3502.015
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Aloon Aloon Utara No 6 Ponorogo
Telepon:
Faksmile:
Email:
romantik.dpmptsppo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Etik Mudarifah, S.STP, M.Si
Jabatan:
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat:
Jl. Aloon Aloon Utara No 6 Ponorogo
Telepon:
0352 485553
Faksmile:
0352 485553
Email:
dpmptsp.po@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
06 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
07 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
20 Februari 2027
E. Penyajian
21 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Induk Berusaha Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah usaha melakukan pendaftaran Bulanan
2 Jenis Perizinan Usaha Utama Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki Bulanan
3 Realisasi Investasi PMDN Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri sepenuhnya. Tahunan
4 Realisasi Investasi PMA Kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Tahunan
5 Skala Usaha Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam sati periode akuntansi dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak