Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Tanggal Terbit 22 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3277.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
PErkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Gedung C Lantai 4
Telepon:
(022) 6651001
Faksmile:
Email:
bkpsdmd_cimahi@cimahikota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Muhammad Thaufik Kurnia S.Kom., M.M.
Jabatan:
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi
Alamat:
Kabupaten Bandung Barat
Telepon:
Faksmile:
Email:
thaufikit77@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sumber daya utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas tata kelola pemerintahan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data ASN yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Data mengenai jumlah ASN berdasarkan jenis kelamin, golongan, tingkat pendidikan, usia, serta jabatan memiliki peran penting dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, penyusunan kebijakan manajemen kepegawaian, serta pengambilan keputusan strategis lainnya.

Melalui kegiatan Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara ini, diharapkan tersusun profil kepegawaian yang komprehensif sehingga dapat mendukung perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur secara lebih efektif dan terarah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyusun dan menyajikan data statistik ASN berdasarkan jenis kelamin, golongan, tingkat pendidikan, usia, dan jabatan secara akurat dan terstruktur.
  2. Mewujudkan pengelolaan data kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berbasis data (evidence-based policy).
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
27 April 2026
24 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Mei 2026
07 Agustus 2026
C. Pengolahan
10 Agustus 2026
14 Agustus 2026
D. Analisis
18 Agustus 2026
28 Agustus 2026
E. Penyajian
31 Agustus 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. saat pendataan
2 Agama Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. saat pendataan
3 Jenjang Pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). saat pendataan
4 Golongan pengelompokan tingkat kepangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunjukkan posisi, masa kerja, dan jenjang karier dalam struktur kepegawaian. saat pendataan
5 Jabatan Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi saat pendataan
6 Unit Kerja Satuan organisasi atau instansi pemerintah (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut secara definitif berkedudukan dan melaksanakan tugas jabatannya. saat pendataan
7 Status Kepegawaian Kedudukan hukum seseorang yang bekerja pada instansi pemerintah, meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). saat pendataan
8 Umur Lama waktu hidup pegawai sejak dilahirkan hingga waktu penarikan data (dihitung berdasarkan Tanggal Lahir yang tercatat di sistem). saat pendataan
9 Status Perkawinan Status pernikahan pegawai secara hukum administrasi pada saat data ditarik (misal: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, Cerai Mati). saat pendataan
10 Masa Kerja Rentang waktu lamanya seorang pegawai telah mengabdi pada instansi pemerintah, dihitung sejak tanggal pengangkatan pertama hingga waktu penarikan data. saat pendataan
11 Eselon / Tingkat Jabatan Tingkatan jabatan struktural di instansi pemerintah (misal: Eselon II.a, II.b, III.a, IV.a, atau Non-Eselon) bagi ASN yang menduduki jabatan struktural. saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi/Dashboard Internal
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Validasi dan verifikasi data sekunder melalui sistem/database internal
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak