Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.130 |
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan yang berperan penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif. Penetapan UMK harus didukung oleh data dan informasi yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur secara rutin melaksanakan kegiatan kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bersumber dari dokumen administrasi pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya data UMK yang terstandar, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik sebagai dasar penetapan kebijakan pengupahan oleh Gubernur Jawa Timur.
Selain sebagai bahan penetapan UMK, data yang dihasilkan juga berfungsi sebagai bagian dari statistik ketenagakerjaan sektoral yang mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, serta sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang terkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik.
Tujuan Umum
Menyediakan Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akurat, konsisten, dan terdokumentasi secara sistematis sebagai dasar penetapan kebijakan pengupahan di Provinsi Jawa Timur.
Tujuan Khusus
- Mengompilasi data usulan UMK dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
- Menyediakan basis data UMK yang terverifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung proses penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur.
- Menyediakan data statistik ketenagakerjaan sektoral yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
24 November 2026
|
| E. | Penyajian |
25 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | periode_update | Periode data diambil | Satu tahun terakhir |
| 2 | kabupaten_kota | Wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Timur yang menjadi lokasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). | Satu tahun terakhir |
| 3 | upah_minimum | Besaran upah minimum bulanan yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota, dinyatakan dalam satuan rupiah. | Satu tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengumpulan dan kompilasi dokumen administrasi berupa surat usulan UMK, berita acara Dewan Pengupahan, dan keputusan kepala daerah yang disampaikan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota melalui media elektronik dan/atau dokumen resmi.
- Supervisi
- Lainnya : Pemeriksaan kelengkapan dan konsistensi dokumen administrasi, verifikasi kesesuaian data dengan ketentuan peraturan pengupahan, serta klarifikasi kepada instansi sumber data apabila diperlukan.
- Lainnya : Kabupaten/Kota.
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota