Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 09 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.130
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)
Telepon:
031 - 828 0254
Faksmile:
031 - 828 0254
Email:
disnakertrans@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. SUGENG LESTARI, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Alamat:
Jl. Dukuh Menanggal No 124-126 Surabaya
Telepon:
081252907755
Faksmile:
-
Email:
pujikman@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan yang berperan penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif. Penetapan UMK harus didukung oleh data dan informasi yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur secara rutin melaksanakan kegiatan kompilasi Data Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bersumber dari dokumen administrasi pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya data UMK yang terstandar, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik sebagai dasar penetapan kebijakan pengupahan oleh Gubernur Jawa Timur.

Selain sebagai bahan penetapan UMK, data yang dihasilkan juga berfungsi sebagai bagian dari statistik ketenagakerjaan sektoral yang mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, serta sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang terkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Umum

Menyediakan Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akurat, konsisten, dan terdokumentasi secara sistematis sebagai dasar penetapan kebijakan pengupahan di Provinsi Jawa Timur.

Tujuan Khusus

  1. Mengompilasi data usulan UMK dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
  2. Menyediakan basis data UMK yang terverifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mendukung proses penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Timur.
  4. Menyediakan data statistik ketenagakerjaan sektoral yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 September 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
24 November 2026
E. Penyajian
25 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 periode_update Periode data diambil Satu tahun terakhir
2 kabupaten_kota Wilayah administrasi tingkat kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Timur yang menjadi lokasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Satu tahun terakhir
3 upah_minimum Besaran upah minimum bulanan yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota, dinyatakan dalam satuan rupiah. Satu tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan dan kompilasi dokumen administrasi berupa surat usulan UMK, berita acara Dewan Pengupahan, dan keputusan kepala daerah yang disampaikan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota melalui media elektronik dan/atau dokumen resmi.
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Pemeriksaan kelengkapan dan konsistensi dokumen administrasi, verifikasi kesesuaian data dengan ketentuan peraturan pengupahan, serta klarifikasi kepada instansi sumber data apabila diperlukan.
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kabupaten/Kota.
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak