Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan, riset dan Inovasi Daerah |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1217.001 |
Survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyediaan dan kualitas layanan infrastruktur yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Infrastruktur yang memadai dan berkualitas merupakan faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, drainase, air bersih, sanitasi, dan prasarana permukiman lainnya, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Namun demikian, persepsi dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan perlu diukur secara sistematis agar pemerintah memperoleh gambaran nyata mengenai kinerja layanan infrastruktur yang telah disediakan.
Survei ini menjadi instrumen penting untuk menghimpun masukan, penilaian, dan harapan masyarakat terhadap kondisi, aksesibilitas, dan keberfungsian infrastruktur. Hasil survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja perangkat daerah terkait, dasar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan, serta sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran pembangunan infrastruktur agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur dan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas dan kinerja layanan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah daerah. Survei ini menjadi sarana untuk menilai sejauh mana layanan infrastruktur telah memenuhi kebutuhan, harapan, dan standar pelayanan masyarakat.
Selain itu, survei ini bertujuan untuk menghimpun masukan, penilaian, serta persepsi masyarakat sebagai pengguna langsung infrastruktur terhadap aspek aksesibilitas, kondisi fisik, keberfungsian, dan keberlanjutan layanan infrastruktur. Informasi tersebut diperlukan sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan.
Hasil Survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur juga bertujuan untuk mendukung pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran, menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur, serta sebagai referensi dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan penetapan prioritas pembangunan infrastruktur daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan prinsip pelayanan publik yang baik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 April 2026
|
28 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 April 2026
|
26 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 Mei 2026
|
19 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
19 Juni 2026
|
03 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
06 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jalan dan Jembatan | alan dan jembatan adalah prasarana transportasi darat yang saling terintegrasi, di mana jalan berfungsi sebagai jalur lalu lintas bagi kendaraan, orang, dan barang, sedangkan jembatan merupakan bangunan pelengkap jalan yang menghubungkan jalur yang terputus akibat rintangan seperti sungai atau jurang, sehingga keduanya menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat aksesibilitas, konektivitas, dan kelancaran mobilitas dalam suatu wilayah. | 2026 |
| 2 | transportasi darat | Transportasi darat adalah sistem pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain melalui prasarana darat seperti jalan dan rel, dengan menggunakan sarana kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, yang berfungsi mendukung mobilitas, distribusi, serta konektivitas antar wilayah. | 2026 |
| 3 | Infrastruktur air bersih | Infrastruktur air bersih adalah sistem terpadu yang meliputi sumber air, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi untuk menyediakan air layak konsumsi bagi masyarakat, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan, memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung kualitas hidup dan pembangunan wilayah. | 2026 |
| 4 | Infrastruktur jaringan irigasi | Infrastruktur jaringan irigasi adalah seluruh sistem sarana dan prasarana fisik yang berfungsi untuk menyediakan, mengatur, dan menyalurkan air dari sumbernya ke lahan pertanian melalui bangunan utama, saluran irigasi, dan bangunan pelengkap, guna menjamin ketersediaan air yang cukup, merata, dan berkelanjutan dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. | 2026 |
| 5 | Infrastruktur perumahan dan permukiman | Infrastruktur perumahan dan permukiman adalah seluruh sarana dan prasarana yang mendukung tersedianya lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, dan nyaman, meliputi jaringan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan limbah, serta fasilitas umum dan sosial, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perumahan dan permukiman. | 2026 |
| 6 | Infrastruktur Ruang Publik | Infrastruktur ruang publik adalah seluruh sarana dan prasarana yang disediakan untuk digunakan bersama oleh masyarakat dalam suatu kawasan, seperti taman, alun-alun, trotoar, fasilitas olahraga, dan ruang terbuka lainnya, yang berfungsi sebagai tempat berinteraksi, beraktivitas, dan meningkatkan kualitas hidup sosial, kenyamanan, serta kesejahteraan masyarakat. | 2026 |
| 7 | Infrastruktur Pendidikan | Infrastruktur pendidikan adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, seperti gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas sanitasi, serta perlengkapan pendidikan lainnya, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. | 2026 |
| 8 | Infrastruktur Kesehatan | Infrastruktur kesehatan adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, fasilitas sanitasi, serta peralatan medis, guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. | 2026 |
| 9 | Infrastruktur Pelayanan Publik | Infrastruktur pelayanan publik adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, seperti kantor pelayanan, sistem informasi, fasilitas administrasi, dan sarana pendukung lainnya, guna memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota