Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga Dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga Dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 29 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.021
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengawasan tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Pabringan No. 1 Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta 55122
Telepon:
(0274) 515871
Faksmile:
Email:
perdagangan@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SRI RISWANTI, S.E.
Jabatan:
KEPALA BIDANGKETERSEDIAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERDAGANGAN DINAS PERDAGANGAN
Alamat:
Jalan Pabringan No. 1 Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta
Telepon:
(0274) 515871
Faksmile:
(0274) 515871
Email:
perdagangan@jogjakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Urusan perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan jasa memiliki dinamika kegiatan perdagangan yang sangat tinggi, ditandai dengan berkembangnya berbagai jenis usaha perdagangan baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.

 

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha perdagangan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengawasan tertib niaga, pengendalian peredaran barang, serta fasilitasi dan pengendalian perizinan usaha perdagangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara efektif, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta memerlukan dukungan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan berkelanjutan. Data hasil pengawasan dan perizinan usaha perdagangan yang selama ini dihasilkan perlu dikelola dan disajikan secara sistematis agar dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai arsip administrasi, tetapi juga sebagai bahan analisis dan perumusan kebijakan.

 

Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Perdagangan di Tingkat Kota Yogyakarta  dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan mengolah data administrasi hasil pengawasan dan perizinan yang dilaksanakan oleh Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian, sehingga menghasilkan informasi statistik yang dapat digunakan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan di bidang perdagangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Perdagangan di Tingkat Kota Yogyakarta  bertujuan untuk menyediakan data statistik sektoral yang menggambarkan kondisi pengawasan dan perizinan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta secara komprehensif dan terukur.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
25 Januari 2026
28 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
10 Mei 2026
D. Analisis
11 Mei 2026
20 Mei 2026
E. Penyajian
21 Mei 2026
30 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Toko Nama resmi unit usaha perdagangan (toko swalayan/toko modern) sebagaimana tercantum dalam identitas usaha, papan nama, atau dokumen perizinan yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha yang diawasi 2025
2 Alamat Lokasi lengkap tempat usaha perdagangan (toko swalayan/toko modern) yang meliputi nama jalan, nomor bangunan, serta keterangan wilayah (kelurahan/kecamatan) di Kota Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam data administrasi atau hasil pengawasan lapangan 2025
3 LONGITUDE (X) Koordinat geografis yang menunjukkan posisi bujur (arah timur–barat) dari lokasi usaha perdagangan dalam sistem koordinat desimal (decimal degrees) yang digunakan untuk pemetaan lokasi 2025
4 LATITUDE (Y) Koordinat geografis yang menunjukkan posisi lintang (arah utara–selatan) dari lokasi usaha perdagangan dalam sistem koordinat desimal (decimal degrees) yang digunakan untuk pemetaan lokasi 2025
5 TITIK KOORDINAT Tautan atau referensi lokasi geografis berbasis peta digital (misalnya Google Maps) yang menunjukkan posisi pasti lokasi usaha perdagangan berdasarkan koordinat longitude dan latitude 2025
6 NAMA TEMPAT Nama jenis tempat/usaha yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta (misalnya hotel, restoran, bar, klub malam, atau tempat lain yang diizinkan) 2025
7 JENIS TEMPAT Kategori/klasifikasi tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol sesuai dengan Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta (misalnya: hotel, restoran, bar, klub malam, pub, dan jenis lain yang ditetapkan dalam izin) 2025
8 ALAMAT USAHA Alamat lengkap lokasi usaha yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta, meliputi nama jalan, nomor bangunan, kelurahan, kecamatan, dan kota 2025
9 NAMA PERUSAHAAN Nama badan usaha/perusahaan yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta sebagai pemilik atau pengelola gudang 2025
10 NAMA USAHA Nama unit usaha/komersial yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta sebagai identitas operasional gudang (dapat berupa nama dagang/brand yang digunakan) 2025
11 ALAMAT USAHA Alamat lengkap lokasi gudang/usaha yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta, meliputi nama jalan, nomor bangunan, kelurahan, kecamatan, dan kota 2025
12 NIB/SIUP Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam dokumen perizinan resmi usaha/gudang 2025
13 Tanggal Pengambilan Tanggal pelaksanaan pengambilan sampel barang yang mengacu pada Daftar Pengambilan dan Uji Sampel Tahun 2025 dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
14 Nama Pedagang Nama pedagang yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel sebagai subjek dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
15 Alamat/Pasar Lokasi atau alamat tempat pedagang melakukan kegiatan usaha yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
16 Lokasi/No Register Kode atau nomor registrasi lokasi pengambilan sampel yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel sebagai identitas lokasi dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
17 Nama Makanan Nama produk makanan yang diambil sebagai sampel dan tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen 2025
18 Merk ama dagang atau merek dari produk makanan yang diambil sebagai sampel dan tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
19 Uji Kandungan Jenis pengujian kandungan yang dilakukan terhadap sampel produk makanan sebagaimana tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
20 Hasil Uji Hasil pengujian terhadap sampel produk makanan yang menunjukkan ada atau tidaknya kandungan tertentu sesuai dengan parameter uji, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. 2025
21 Nama Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Nama resmi pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang menjadi objek pengawasan, sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan atau identitas usaha 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Ms.Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksaan kewajaran data, kelengkapan data, konfirmasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak