Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga Dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta |
| Tanggal Terbit | 29 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.021 |
Urusan perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan jasa memiliki dinamika kegiatan perdagangan yang sangat tinggi, ditandai dengan berkembangnya berbagai jenis usaha perdagangan baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha perdagangan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengawasan tertib niaga, pengendalian peredaran barang, serta fasilitasi dan pengendalian perizinan usaha perdagangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara efektif, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta memerlukan dukungan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan berkelanjutan. Data hasil pengawasan dan perizinan usaha perdagangan yang selama ini dihasilkan perlu dikelola dan disajikan secara sistematis agar dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai arsip administrasi, tetapi juga sebagai bahan analisis dan perumusan kebijakan.
Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Perdagangan di Tingkat Kota Yogyakarta dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan mengolah data administrasi hasil pengawasan dan perizinan yang dilaksanakan oleh Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian, sehingga menghasilkan informasi statistik yang dapat digunakan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan di bidang perdagangan.
Kegiatan Kompilasi Data Pengawasan Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Perdagangan di Tingkat Kota Yogyakarta bertujuan untuk menyediakan data statistik sektoral yang menggambarkan kondisi pengawasan dan perizinan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta secara komprehensif dan terukur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Januari 2026
|
28 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
10 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
11 Mei 2026
|
20 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Toko | Nama resmi unit usaha perdagangan (toko swalayan/toko modern) sebagaimana tercantum dalam identitas usaha, papan nama, atau dokumen perizinan yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha yang diawasi | 2025 |
| 2 | Alamat | Lokasi lengkap tempat usaha perdagangan (toko swalayan/toko modern) yang meliputi nama jalan, nomor bangunan, serta keterangan wilayah (kelurahan/kecamatan) di Kota Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam data administrasi atau hasil pengawasan lapangan | 2025 |
| 3 | LONGITUDE (X) | Koordinat geografis yang menunjukkan posisi bujur (arah timur–barat) dari lokasi usaha perdagangan dalam sistem koordinat desimal (decimal degrees) yang digunakan untuk pemetaan lokasi | 2025 |
| 4 | LATITUDE (Y) | Koordinat geografis yang menunjukkan posisi lintang (arah utara–selatan) dari lokasi usaha perdagangan dalam sistem koordinat desimal (decimal degrees) yang digunakan untuk pemetaan lokasi | 2025 |
| 5 | TITIK KOORDINAT | Tautan atau referensi lokasi geografis berbasis peta digital (misalnya Google Maps) yang menunjukkan posisi pasti lokasi usaha perdagangan berdasarkan koordinat longitude dan latitude | 2025 |
| 6 | NAMA TEMPAT | Nama jenis tempat/usaha yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta (misalnya hotel, restoran, bar, klub malam, atau tempat lain yang diizinkan) | 2025 |
| 7 | JENIS TEMPAT | Kategori/klasifikasi tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol sesuai dengan Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta (misalnya: hotel, restoran, bar, klub malam, pub, dan jenis lain yang ditetapkan dalam izin) | 2025 |
| 8 | ALAMAT USAHA | Alamat lengkap lokasi usaha yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Yogyakarta, meliputi nama jalan, nomor bangunan, kelurahan, kecamatan, dan kota | 2025 |
| 9 | NAMA PERUSAHAAN | Nama badan usaha/perusahaan yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta sebagai pemilik atau pengelola gudang | 2025 |
| 10 | NAMA USAHA | Nama unit usaha/komersial yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta sebagai identitas operasional gudang (dapat berupa nama dagang/brand yang digunakan) | 2025 |
| 11 | ALAMAT USAHA | Alamat lengkap lokasi gudang/usaha yang tercantum dalam Data Daftar Gudang di Kota Yogyakarta, meliputi nama jalan, nomor bangunan, kelurahan, kecamatan, dan kota | 2025 |
| 12 | NIB/SIUP | Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam dokumen perizinan resmi usaha/gudang | 2025 |
| 13 | Tanggal Pengambilan | Tanggal pelaksanaan pengambilan sampel barang yang mengacu pada Daftar Pengambilan dan Uji Sampel Tahun 2025 dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 14 | Nama Pedagang | Nama pedagang yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel sebagai subjek dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 15 | Alamat/Pasar | Lokasi atau alamat tempat pedagang melakukan kegiatan usaha yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 16 | Lokasi/No Register | Kode atau nomor registrasi lokasi pengambilan sampel yang tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel sebagai identitas lokasi dalam kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 17 | Nama Makanan | Nama produk makanan yang diambil sebagai sampel dan tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen | 2025 |
| 18 | Merk | ama dagang atau merek dari produk makanan yang diambil sebagai sampel dan tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 19 | Uji Kandungan | Jenis pengujian kandungan yang dilakukan terhadap sampel produk makanan sebagaimana tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 20 | Hasil Uji | Hasil pengujian terhadap sampel produk makanan yang menunjukkan ada atau tidaknya kandungan tertentu sesuai dengan parameter uji, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pengambilan dan Uji Sampel pada kegiatan pengawasan tertib niaga dan perlindungan konsumen. | 2025 |
| 21 | Nama Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan | Nama resmi pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang menjadi objek pengawasan, sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan atau identitas usaha | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Ms.Excel
- Lainnya : pemeriksaan kewajaran data, kelengkapan data, konfirmasi data
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota