Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Indeks Demokrasi Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.051 |
Demokrasi Semakin Menjadi Norma Bukan Hanya Di Indonesia Melainkan Juga Di Negara-negara Berkembang Di Seluruh Dunia. Di Indonesia, Demokrasi Telah Membawa Perubahan-perubahan Politik Baik Di Tingkat Pusat Maupun Daerah. Apa Yang Terjadi Di Tingkat Pusat Dengan Cepat Ditiru Oleh Daerah-daerah. Demokratisasi Merupakan Sarana Untuk Membentuk Sistem Politik Demokratis Yang Memberikan Hak-hak Yang Luas Kepada Rakyat Sehingga Pemerintah Dapat Diawasi Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan (abuse Of Power). Bappenas Berinisiatif Untuk Mengukur Capaian Dan Kapasitas Demokrasi Indonesia. Untuk Mengukur Kinerja Demokrasi, Bappenas Kemudian Bermitra Dengan Undp Untuk Mengembangkan Suatu Alat Yang Disebut Indeks Demokrasi Indonesia (idi). Indeks Ini Semula Menilai Tiga Aspek Dalam Demokrasi, Yaitu Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik, Dan Institusi Demokrasi Yang Diharapkan Berguna Untuk Mengidentifikasi Kekuatan Dan Kelemahan Praktik-praktik Demokrasi Selama Ini. Setelah Dihitung Sebanyak Dua Belas Kali (2009-2020) Menggunakan Metode Lama, Metode Baru Untuk Pertama Kalinya Digunakan Pada Idi 2021. Perbaikan Metode Idi Digagas Oleh Kementerian Ppn/bappenas Sejak Tahun 2018 Dengan Melibatkan Lembaga Riset Dan Universitas. Pada Metode Baru Tidak Lagi Mengukur Dari Sudut Pandang Politik, Akan Tetapi Juga Melibatkan Dimensi Sosial Dan Ekonomi. Beberapa Urgensi Perubahan Metode Idi Diantaranya (1) Idi Lama Belum Mengukur Kinerja Demokrasi Pada Tingkat Pusat, (2) Idi Metode Lama Belum Mengakomodasi Dimensi Sosial Dan Ekonomi Sementara Saat Ini Sudah Berkembang Teori Demonopolisasi, (3) Diperlukan Penajaman Pada Beberapa Indikator IDI, Dan (4) Diperlukan Penajaman Metodologi Dalam Penghitungan IDI.
A. Membangun Basis Data Empirik Yang Akan Digunakan Dalam Perencanaan Pembangunan Demokrasi Di Tingkat Daerah kabupaten/kota,
B. Untuk Memberikan Gambaran Sejauh Mana Demokrasi Telah Diterapkan Di Daerah
C. Untuk Mengetahui Hambatan-hambatan Dalam Penerapan Demokrasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
28 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
31 Desember 2027
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah kejadian ancaman atau kekerasan terhadap kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara | Variabel ini mengukur jumlah kasus hambatan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Kebebasan berkumpul dan berserikat adalah kebebasan bagi semua orang untuk mengadakan/mengikuti pertemuan/rapat dan bergabung dengan berbagai organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau bertentangan/menganggu kepentingan umum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah kebebasan individu untuk menyampaikan pikiran, pendapat, pandangan, kehendak, perasaan baik lisan maupun tulisan yang bebas dari tekanan fisik, dan/psikis. Kebebasan berpendapat dilakukan secara bebas namun tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
| 2 | Jumlah kasus penggunaan kekerasan oleh kelompok masyarakat terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul antar masyarakat | Variabel ini mengukur jumlah kasus hambatan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Kebebasan berkumpul dan berserikat adalah kebebasan bagi semua orang untuk mengadakan/mengikuti pertemuan/rapat dan bergabung dengan berbagai organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau bertentangan/menganggu kepentingan umum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah kebebasan individu untuk menyampaikan pikiran, pendapat, pandangan, kehendak, perasaan baik lisan maupun tulisan yang bebas dari tekanan fisik, dan/psikis. Kebebasan berpendapat dilakukan secara bebas namun tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
| 3 | Jumlah kasus berupa ancaman dan tindak kekerasan yang menghambat kebebasan berkeyakinan yang dilakukan oleh kelompok, organisasi, komunitas dari masyarakat maupun aparat negara | Variabel ini mengukur jumlah kasus hambatan kebebasan berkeyakinan yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Kebebasan berkeyakinan adalah kebebasan individu/kelompok masyarakat untuk menjalankan agama dan/atau keyakinan yang dianutnya tanpa adanya paksaan atau hambatan dari siapapun. | Tahunan |
| 4 | Jumlah pemprov/pemkot/pemkab yang memiliki aturan tertulis yang menghambat kebebasan berkumpul, berserikat, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan. | Kebebasan berkumpul dan berserikat adalah kebebasan bagi semua orang untuk mengadakan/mengikuti pertemuan/rapat dan bergabung dengan berbagai organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau bertentangan/menganggu kepentingan umum. Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah kebebasan individu untuk menyampaikan pikiran, pendapat, pandangan, kehendak, perasaan baik lisan maupun tulisan yang bebas dari tekanan fisik, dan/psikis. Kebebasan berpendapat dilakukan secara bebas namun tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan berkeyakinan adalah kebebasan individu/kelompok masyarakat untuk menjalankan agama dan/atau keyakinan yang dianutnya tanpa adanya paksaan atau hambatan dari siapapun. | Tahunan |
| 5 | Jumlah kasus pelanggaran terhadap hak memilih dan dipilih dalam pemilu | Kasus pelanggaran terhadap hak memilih dan dipilih dalam pemilu yang dicakup adalah: 1) tidak terdaftarnya seseorang dalam daftar pemilih pemilu; 2) hambatan seseorang untuk mencalonkan diri; 3) upaya menghalangi atau menghilangkan hak memilih oleh keluarga, atasan, perusahaan, atau pemerintah terhadap seseorang; 4) Money politics, karena dapat menghalangi hak terpilih kandidat lain. 5) Hambatan fasilitas bagi kelompok disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. | Tahunan |
| 6 | Jumlah hearing, audiensi, dan berbagai forum DPR (RDP Umum, seminar, sosialisasi, dll) di DPRD provinsi | Hearing atau public hearing adalah upaya yang dilakukan oleh instansi penyelenggara (dalam hal ini adalah DPR RI, DPD RI atau DPRD Provinsi) untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenanya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Audiensi adalah pertemuan resmi yang mengundang pihak-pihak terkait atas kepentingan tertentu. Sebagai contoh DPRD Provinsi mengundang serikat pekerja untuk mengetahui aspirasi yang terkait dengan kebijakan ketenagakerjaan. Bisa juga berupa penerimaan aspirasi dari perwakilan demonstran di dalam gedung DPR/DPRD. | Tahunan |
| 7 | Jumlah perda disahkan | Peraturan perundangan secara normatif dibuat untuk mengisi kebutuhan akan norma hukum, di mana salah satu syaratnya memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan (pasal 5 poin e UU 12/2011). Oleh karenanya DPR menyusun program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahunan dan DPRD menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan rencana peraturan perundangan paling mendesak untuk disahkan. | Tahunan |
| 8 | Jumlah putusan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri | banyaknya putusan di pengadilan tinggi dan negeri | Tahunan |
| 9 | Jumlah beban kasus di pengadilan tinggi dan negeri | banyaknya kasus di pengadilan tinggi dan negeri | Tahunan |
| 10 | Jumlah kebijakan pemda yang dinyatakan bersalah | Kebijakan Pejabat Pemerintah adalah keputusan/ketetapan pemerintah yang terkait dengan kepegawaian, perizinan, dll. Dalam tataran praksis, masyarakat dapat menggugat keputusan yang mereka nilai melanggar prosedur tata usaha negara. Banyaknya aparat birokrasi pemerintah yang diputuskan bersalah oleh PTUN mengindikasikan jika keputusan/kebijakan yang dibuat tidak profesional. | Tahunan |
| 11 | Jumlah kegiatan pendidikan politik oleh parpol anggota DPRD Provinsi | Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Permendagri 36/2018). Pendidikan politik yang dimaksud dalam IDI dikhususkan pada yang terkait langsung dengan peningkatan kemampuan berpolitik, ideologi, wawasan kebangsaan, atau berbagai kemampuan yang dapat menunjang kemampuan kader dalam berpolitik seperti pemahaman UU, kemampuan public speaking, pemahaman UU, pengelolaan media sosial, dll. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : excel, drive
- Supervisi
- Lainnya : Kabupaten
- Kabupaten Atau Kota