Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Statistik Kesehatan RSUD Dolopo Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Statistik Kesehatan RSUD Dolopo Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3519.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Statistik Kesehatan RSUD Dolopo Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Dolopo No.117
Telepon:
0351 365200
Faksmile:
-
Email:
rsud_dolopo@yahoo.co.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
R. Erwan Sinar Djati., S.KM
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Usaha
Alamat:
Jl. Raya Dolopo- Ngebel, No. 117, Kraja, Dolopo, Kec. Dolopo, Kab. Madiun
Telepon:
085876130978
Faksmile:
-
Email:
rsud_dolopo@yahoo.co.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data- Data Sektoral Dibutuhkan Sebagai Data Untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Maupun Inslansi Lain Terkait Dengan Sektor Kesehatan. 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk Mengetahui Tingkat Pemanfaatan, Mutu, Dan Efisiensi Pelayanan Rumah Sakit. 

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 Desember 2025
30 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Mei 2026
08 Mei 2026
C. Pengolahan
12 Mei 2026
30 Mei 2026
D. Analisis
02 Juni 2026
15 Juni 2026
E. Penyajian
02 November 2026
16 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pasien Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di fasilitas pelayanan kesehatan. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009).
2 Rawat Inap Pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan dengan mengharuskan pasien tinggal di rumah sakit sekurang – kurangnya satru hari (>24 jam) untuk keperluan observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, dan / atau pelayanan medis lainnya. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
3 Tenaga Medis Tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan dan kewenangan untuk melakukan pelayanan medis, yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4 Pasien meninggal Pasien yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan penilaian tenaga medis yang berwenang, baik yang terjadi sebelum mendapatkan pelayanan, selama pelayanan, maupun setelah dilakukan tindakan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
5 Kunjungan ibu hamil Kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan profesional untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), yang dicatat sebagai satu kali kunjungan, baik di rawat jalan, rawat inap, maupun layanan kegawatdaruratan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
6 Jenis penyakit Pengelompokkan kondisi kesehatan atau gangguan fungsi tubuh yang dialami pasien berdasarkan klasifikasi standar penyakit yang ditetapkan secara nasional dan internasional. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Penggunaan ICD-10 DI Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : RSUD Dolopo
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak