Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Kesehatan RSUD Dolopo Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3519.002 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Statistik Kesehatan RSUD Dolopo Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Raya Dolopo No.117
Telepon:
0351 365200
Faksmile:
-
Email:
rsud_dolopo@yahoo.co.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
R. Erwan Sinar Djati., S.KM
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Usaha
Alamat:
Jl. Raya Dolopo- Ngebel, No. 117, Kraja, Dolopo, Kec. Dolopo, Kab. Madiun
Telepon:
085876130978
Faksmile:
-
Email:
rsud_dolopo@yahoo.co.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Data- Data Sektoral Dibutuhkan Sebagai Data Untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Maupun Inslansi Lain Terkait Dengan Sektor Kesehatan.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk Mengetahui Tingkat Pemanfaatan, Mutu, Dan Efisiensi Pelayanan Rumah Sakit.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Desember 2025
|
30 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
05 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
02 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
02 November 2026
|
16 November 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pasien | Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di fasilitas pelayanan kesehatan. | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009). |
| 2 | Rawat Inap | Pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan dengan mengharuskan pasien tinggal di rumah sakit sekurang – kurangnya satru hari (>24 jam) untuk keperluan observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, dan / atau pelayanan medis lainnya. | Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. |
| 3 | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan dan kewenangan untuk melakukan pelayanan medis, yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
| 4 | Pasien meninggal | Pasien yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan penilaian tenaga medis yang berwenang, baik yang terjadi sebelum mendapatkan pelayanan, selama pelayanan, maupun setelah dilakukan tindakan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. | Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. |
| 5 | Kunjungan ibu hamil | Kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan profesional untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), yang dicatat sebagai satu kali kunjungan, baik di rawat jalan, rawat inap, maupun layanan kegawatdaruratan. | Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. |
| 6 | Jenis penyakit | Pengelompokkan kondisi kesehatan atau gangguan fungsi tubuh yang dialami pasien berdasarkan klasifikasi standar penyakit yang ditetapkan secara nasional dan internasional. | Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Penggunaan ICD-10 DI Fasilitas Pelayanan Kesehatan. |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : RSUD Dolopo
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak