Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Kunjungan Wisatawan Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.8204.004 |
Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, serta memperkenalkan dan melestarikan nilai budaya bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan data dan informasi kepariwisataan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengendalian sektor pariwisata.
Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian kepariwisataan. Pelaksanaan kewenangan tersebut memerlukan dukungan data statistik pariwisata yang memadai, termasuk data daya tarik wisata, jumlah kunjungan wisatawan, usaha pariwisata, dan potensi ekonomi kreatif. Selain itu, Pasal 14 huruf b mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan harus dilakukan berdasarkan rencana pembangunan kepariwisataan yang berlandaskan data dan informasi yang akurat.
Sejalan dengan amanat tersebut, kegiatan pengumpulan dan kompilasi data pariwisata menjadi sangat penting untuk menyediakan basis data sektoral yang terstandar, terpadu, dan dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan program pengembangan destinasi, peningkatan kapasitas usaha pariwisata, serta evaluasi capaian pembangunan kepariwisataan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pendataan dan penyusunan statistik pariwisata yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyediakan data dan informasi statistik pariwisata yang lengkap, valid, mutakhir, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 untuk mendukung perencanaan, pengembangan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
19 Mei 2026
|
09 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
19 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
19 Agustus 2026
|
02 September 2026
|
| E. | Penyajian |
02 September 2026
|
11 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Wisatawan Nusantara | Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. | 2026 |
| 2 | Wisatawan Mancanegara | Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : rekapan administrasi
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota