Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Kunjungan Wisatawan Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Kunjungan Wisatawan Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Terbit 22 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.8204.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kp. Makian, Kec. Bacan Sel., Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
Telepon:
Faksmile:
Email:
wardabachmid@halmaheraselatankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Warda Bachmid, S.Pd
Jabatan:
Kepala Bidang Destinasi Wisata
Alamat:
Kp. Makian, Kec. Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
Telepon:
082299184988
Faksmile:
Email:
wardabachmid@halmaheraselatankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, serta memperkenalkan dan melestarikan nilai budaya bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan data dan informasi kepariwisataan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengendalian sektor pariwisata.

Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengendalian kepariwisataan. Pelaksanaan kewenangan tersebut memerlukan dukungan data statistik pariwisata yang memadai, termasuk data daya tarik wisata, jumlah kunjungan wisatawan, usaha pariwisata, dan potensi ekonomi kreatif. Selain itu, Pasal 14 huruf b mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan harus dilakukan berdasarkan rencana pembangunan kepariwisataan yang berlandaskan data dan informasi yang akurat.

Sejalan dengan amanat tersebut, kegiatan pengumpulan dan kompilasi data pariwisata menjadi sangat penting untuk menyediakan basis data sektoral yang terstandar, terpadu, dan dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan program pengembangan destinasi, peningkatan kapasitas usaha pariwisata, serta evaluasi capaian pembangunan kepariwisataan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pendataan dan penyusunan statistik pariwisata yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data dan informasi statistik pariwisata yang lengkap, valid, mutakhir, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 untuk mendukung perencanaan, pengembangan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
19 Mei 2026
09 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Agustus 2026
19 Agustus 2026
D. Analisis
19 Agustus 2026
02 September 2026
E. Penyajian
02 September 2026
11 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Wisatawan Nusantara Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. 2026
2 Wisatawan Mancanegara Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekapan administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak