Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Database Mapping Pembinaan, Pendataan Dan Penataan Pertanahan Di Kota Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Database Mapping Pembinaan, Pendataan Dan Penataan Pertanahan Di Kota Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Tanggal Terbit 04 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3374.015
Judul Kegiatan :
Kompilasi Database Mapping Pembinaan, Pendataan dan Penataan Pertanahan di Kota Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pemuda No.148 Semarang
Telepon:
0243556435
Faksmile:
-
Email:
metadatadistaru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ryan Saputra, ST.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Pemuda No. 148 Semarang
Telepon:
081322746434
Faksmile:
Email:
mdsintia@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupannya terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala kehidupan dan penghidupannya. Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat dan negara.

Penyelenggaraan pembangunan daerah yang efektif, tertib, dan berkelanjutan menuntut tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan objek pembinaan, pendataan, dan penataan di wilayah administrasi Pemerintah Daerah. Data dan informasi tersebut menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Permasalahan terkait keterbatasan basis data yang komprehensif dan terstandar, antara lain data yang belum terpetakan secara spasial, ketidaksinkronan antara data sektoral, serta belum optimalnya pemanfaatan data sebagai dasar pembinaan dan penataan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program, tumpang tindih kebijakan, serta lemahnya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dan aktivitas yang berlangsung di wilayah.

Seiring dengan meningkatnya dinamika pembangunan wilayah, pertumbuhan aktivitas masyarakat, serta kebutuhan penataan yang semakin kompleks, Pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan dan penataan yang terarah terhadap objek sasaran sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan yang tidak didukung oleh data yang valid dan terpetakan dengan baik cenderung bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan, sementara penataan tanpa dasar data yang kuat berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan permasalahan sosial ekonomi.

Kegiatan Mapping Pembinaan, Pendataan, dan Penataan Pertanahan merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui penyusunan basis data dan peta tematik yang menggambarkan kondisi eksisting objek sasaran secara faktual, spasial, dan terukur. Melalui kegiatan ini, Pemerintah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sebaran, karakteristik, tingkat kepatuhan, serta kebutuhan pembinaan dan penataan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.

Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Kota Semarang bermaksud menyusun suatu kegiatan yang terkait dengan Penyusunan Mapping Pembinaan, Pendataan, dan Penataan Pertanahan di Kota Semarang. Diharapkan dari Penyusunan ini akan menghasilkan suatu aplikasi digital yang dapat menjadi pendukung Bidang Pertanahan dalam mempermudah pengarsipan dan menjalankan program prioritas dalam menghadapi dinamika pembangunan terkait permasalahan pertanahan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pekerjaan ini adalah tersusunnya sistem database mapping pertanahan yang sistematis, lengkap dan akurat berbasis Sistem Informasi sebagai dasar pembinaan, pendataan, dan penataan pertanahan terhadap objek sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Oktober 2026
17 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Oktober 2026
16 November 2026
C. Pengolahan
17 November 2026
01 Desember 2026
D. Analisis
02 Desember 2026
16 Desember 2026
E. Penyajian
17 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Database Mapping wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tanah atau air dan berfungsi sebagai tempat manusia beraktivitas. 2026
2 Pembinaan Proses, cara, atau perbuatan membina yang dilakukan secara sadar, terencana, dan berkesinambungan untuk mengembangkan, memperbaiki, serta meningkatkan kemampuan, mutu, atau kedisiplinan 2026
3 Pendataan proses pengumpulan, pencarian, dan penyusunan data secara sistematis untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan 2026
4 Penataan Tanah proses pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar tercipta keadilan, ketertiban, serta produktivitas yang optimal bagi masyarakat 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 0 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak