Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Database Mapping Pembinaan, Pendataan Dan Penataan Pertanahan Di Kota Semarang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penataan Ruang Kota Semarang |
| Tanggal Terbit | 04 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3374.015 |
Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupannya terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala kehidupan dan penghidupannya. Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat dan negara.
Penyelenggaraan pembangunan daerah yang efektif, tertib, dan berkelanjutan menuntut tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan objek pembinaan, pendataan, dan penataan di wilayah administrasi Pemerintah Daerah. Data dan informasi tersebut menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Permasalahan terkait keterbatasan basis data yang komprehensif dan terstandar, antara lain data yang belum terpetakan secara spasial, ketidaksinkronan antara data sektoral, serta belum optimalnya pemanfaatan data sebagai dasar pembinaan dan penataan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program, tumpang tindih kebijakan, serta lemahnya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dan aktivitas yang berlangsung di wilayah.
Seiring dengan meningkatnya dinamika pembangunan wilayah, pertumbuhan aktivitas masyarakat, serta kebutuhan penataan yang semakin kompleks, Pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan dan penataan yang terarah terhadap objek sasaran sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan yang tidak didukung oleh data yang valid dan terpetakan dengan baik cenderung bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan, sementara penataan tanpa dasar data yang kuat berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan permasalahan sosial ekonomi.
Kegiatan Mapping Pembinaan, Pendataan, dan Penataan Pertanahan merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui penyusunan basis data dan peta tematik yang menggambarkan kondisi eksisting objek sasaran secara faktual, spasial, dan terukur. Melalui kegiatan ini, Pemerintah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sebaran, karakteristik, tingkat kepatuhan, serta kebutuhan pembinaan dan penataan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.
Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Kota Semarang bermaksud menyusun suatu kegiatan yang terkait dengan Penyusunan Mapping Pembinaan, Pendataan, dan Penataan Pertanahan di Kota Semarang. Diharapkan dari Penyusunan ini akan menghasilkan suatu aplikasi digital yang dapat menjadi pendukung Bidang Pertanahan dalam mempermudah pengarsipan dan menjalankan program prioritas dalam menghadapi dinamika pembangunan terkait permasalahan pertanahan.
Tujuan pekerjaan ini adalah tersusunnya sistem database mapping pertanahan yang sistematis, lengkap dan akurat berbasis Sistem Informasi sebagai dasar pembinaan, pendataan, dan penataan pertanahan terhadap objek sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 Oktober 2026
|
17 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Oktober 2026
|
16 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
17 November 2026
|
01 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Desember 2026
|
16 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
17 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Database Mapping | wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tanah atau air dan berfungsi sebagai tempat manusia beraktivitas. | 2026 |
| 2 | Pembinaan | Proses, cara, atau perbuatan membina yang dilakukan secara sadar, terencana, dan berkesinambungan untuk mengembangkan, memperbaiki, serta meningkatkan kemampuan, mutu, atau kedisiplinan | 2026 |
| 3 | Pendataan | proses pengumpulan, pencarian, dan penyusunan data secara sistematis untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan | 2026 |
| 4 | Penataan Tanah | proses pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar tercipta keadilan, ketertiban, serta produktivitas yang optimal bagi masyarakat | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota