Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Investasi Ekonomi Kreatif Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.048 |
Sektor ekonomi kreatif berperan signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik terhadap nilai tambah, penghasil devisa, maupun sebagai pencipta lapangan kerja. Lanskap Indonesia dengan investasi sektor ekonomi kreatif berpotensi sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dengan fokus pada digitalisasi dan pengembangan.
Dalam upaya meningkatkan kinerja sektor ekonomi kreatif, ketersediaan data menjadi salah satu tantangan sekaligus kebutuhan bagi pemerintah dan pelaku usaha ekonomi kreatif. ketersediaan data statistik investasi dibutuhkan dalam menyiapkan langkah strategis guna terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing subsektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Nilai investasi ekonomi kreatif merupakan lndikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) dari salah satu Sasaran Strategis (SS) Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Strategis (Renstra) 2024-2029 yaitu Menguatnya kapasitas faktor enabler (enabling factors) ekosistem ekonomi kreatif - Nilai investasi ekonomi kreatif.
Tujuan Kegiatan Statistik Investasi Ekonomi Kreatif Tahun 2026 adalah untuk menyediakan data statistik nilai investasi ekonomi kreatif, yang dikategorikan berdasarkan subsektor ekonomi kreatif, provinsi, sumber penanaman modal (PMDN/PMA), serta negara asal investasi, guna mendukung perencanaan strategis dan pengambilan kebijakan berbasis data di sektor ekonomi kreatif.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 April 2026
|
29 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 April 2026
|
31 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
30 April 2026
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
30 April 2026
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
15 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Subsektor Ekonomi Kreatif | Ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi 17 subsektor. | Tahun Berjalan |
| 2 | Sumber Penanaman Modal | Asal penyertaan modal dalam badan usaha dengan cara membeli saham atau obligasi dari badan usaha tersebut. | Tahun Berjalan |
| 3 | Negara | 1. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 2. Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. | Tahun Berjalan |
| 4 | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Tahun Berjalan |
| 5 | Nilai Investasi Ekonomi Kreatif | Nilai realisasi penanaman modal atau investasi proyek di sektor ekonomi kreatif. | Tahun Berjalan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Direktorat Data dan Informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Lainnya : Tidak dilakukan pemeriksaan kualitas pengumpulan data dikarenakan data mentah dari sistem OSS BKPM dianggap sudah bersih dan final
- Usaha Dan Perusahaan
- Nasional
- Provinsi
- Lainnya : Subsektor