Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pendataan Desa Tangguh Bencana (Destana) Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.040 |
Penanggulangan Risiko Bencana merupakan hal penting dalam upaya menjaga keberlanjutan dan ketahanan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di desa-desa. Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah sebuah konsep dan pendekatan yang berpedoman pada Perka BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana dan SNI 8357:2017 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, yang bertujuan selain untuk mengurangi Risiko Bencana, juga untuk membangun Ketangguhan atau Resiliensi Masyarakat pada tingkat desa. Destana merupakan suatu pendekatan Komprehensif yang bertujuan untuk menciptakan Ketangguhan atau Resiliensi Masyarakat dalam menghadapi Ancaman Bencana dalam berbagai bentuk. Pendekatan ini menggabungkan berbagai aspek, termasuk penguatan Kapasitas Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan, Sistem Peringatan Dini Bencana, Evakuasi Korban Bencana, hingga Pemulihan Pascabencana. Destana memiliki salah satu tujuan besar untuk Pelibatan dan Pemberdayaan atau Empowerment dari seluruh komponen Masyarakat desa/kelurahan dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan, sehingga dapat berlanjut hingga waktu yang lama.
1. Mengumpulkan Data: Mengumpulkan data tentang desa-desa yang berisiko terkena bencana, termasuk lokasi, jumlah penduduk, dan infrastruktur.
2. Menganalisis Risiko: Menganalisis risiko bencana di setiap desa dan mengidentifikasi desa-desa yang paling berisiko.
3. Mengembangkan Rencana Kontinjensi: Mengembangkan rencana kontinjensi untuk menghadapi bencana di setiap desa.
4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko bencana dan pentingnya ketangguhan.
5. Mengintegrasikan Data: Mengintegrasikan data tentang desa-desa yang berisiko terkena bencana dengan data lainnya untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya. | per tahun |
| 2 | Nama Kecamatan | wilayah administratif yang merupakan bagian dari kabupaten atau kota, yang dipimpin oleh seorang camat dan memiliki kantor kecamatan sebagai pusat pemerintahan. | per tahun |
| 3 | Penyelenggara | suatu entitas atau lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan melaksanakan suatu kegiatan, proyek, atau program, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. | per tahun |
| 4 | Aktivitas Kegiatan | rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan tertentu, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan tersebut. | per tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Desa/Kelurahan
- Kabupaten Atau Kota