Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perpustakaan Kota Cilegon Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3672.010 |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi mebantu Walikota Cilegon dalam Bidang Perpustakaan dan Kearsipan, dalam pelaksanaan tugas kerjanya berpijak pada Visi dan Misi Walikota Cilegon. Berdasarkan Visi dan Misi Walikota Cilegon, DPK mengemban Misi ke-2 Walikota yaitu Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas.
Dalam Undang-undang No 43 tahun 2007, Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi, karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan Tenaga perpustakaan atau Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di Kota Cilegon terlebih dahulu perlu adanya pemetaan perpustakaan melalui pendataan perpustakaan agar diperoleh informasi dan data perpustakaan.
Guna mendukung tujuan diatas perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai, diantaranya adalah Alat/bahan untuk kegiatan kantor dan bahan cetak, makanan dan minuman dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam rangka mewujudkan kualitas Perpustakaan di Kota Cilegon.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas perpustakaan dan tenaga serta pustakawan Kecamatan, Kelurahan dan Sekolah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
18 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
25 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
25 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Akreditasi Perpustakaan | Predikat yang diberikan kepada perpustakaan berdasarkan nilai akreditasinya yang terdiri atas: a. nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A; b. nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B; c. nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan d. nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi. | Tahunan |
| Bahan Perpustakaan | Banyaknya bahan perpustakaan yang diadakan melalui hasil pelaksanaan undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, pembelian, hadiah dan hibah, tukar menukar, hasil alih media koleksi dan terbitan sendiri. | tahunan |
| Rasio Pemerataan Layanan Perpustakaan | Perbandingan jumlah perpustakaan tertentu (perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, atau perpustakaan khusus) terhadap populasi yang sesuai segmentasi pengguna jenis perpustakaan tersebut. | Tahunan |
| Jenis Perpustakaan | Pengelompokan perpustakaan berdasarkan kriteria tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan. | tahunan |
| Jenis Tenaga Perpustakaan | Pengelompokan tenaga perpustakaan menjadi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. | Tahunan |
| Jumlah Perpustakan | Banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka dari berbagai jenis perpustakaan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan Kegiatan Perpustakaan
- Lainnya : Borang
- Lainnya : Instansi (Sekolah, Kecamatan. Kelurahan)
- Kabupaten Atau Kota