Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Tentang Pencegahan, Penyelamatan Dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Tanggal Terbit | 29 Maret 2026 |
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasuruan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
- Memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
- Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
11 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
25 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran Ketentraman dan ketertiban umum yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP | Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban umum yang dilaporkan masyarakat maupun yang teridentifikasi oleh Satpol PP Kab. Pasuruan | Tahunan |
| Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban umum yang Terselesaikan | Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang telah ditangani dan terselesaikan oleh Satpol PP Kab. Pasuruan | Tahunan |
| Jumlah Kasus Kebakaran di WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit | Peristiwa terjadinya api yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun nyawa, Wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran | Tahunan |
| Jumlah Kasus Kebakaran dalam Jangkauan Wilayah Manajemen Kebakaran | Kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran | Tahunan |
| Jumlah Kasus penyelamatan dan pencegahan kebakaran | Penyelamatan dan pencegahan dilaksanakan secara kondusif dan aman oleh Satpol PP Kab. Pasuruan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Pengaduan masyarakat lewat call center
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa / Kelurahan