Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Tentang Pencegahan, Penyelamatan Dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Tentang Pencegahan, Penyelamatan Dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 29 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja tentang pencegahan, penyelamatan dan pemadaman kebakaran Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Raci KM.09 Bangil - Pasuruan
Telepon:
0343-748323
Faksmile:
-
Email:
satpolppsungram@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
TRI AGUNG JULIANTO, SE, M.Si
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
JL. RAYA RACI KM.09 PASURUAN-BANGIL
Telepon:
0343748323
Faksmile:
0343748324
Email:
satpolppsungram@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasuruan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
  2. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
11 Mei 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
25 Mei 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Pelanggaran Ketentraman dan ketertiban umum yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban umum yang dilaporkan masyarakat maupun yang teridentifikasi oleh Satpol PP Kab. Pasuruan Tahunan
Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban umum yang Terselesaikan Kasus pelanggaran / gangguan Ketenteraman Ketertiban dan Keindahan yang telah ditangani dan terselesaikan oleh Satpol PP Kab. Pasuruan Tahunan
Jumlah Kasus Kebakaran di WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit Peristiwa terjadinya api yang tidak dikehendaki dan dapat menimbulkan kerugian baik harta benda maupun nyawa, Wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran Tahunan
Jumlah Kasus Kebakaran dalam Jangkauan Wilayah Manajemen Kebakaran Kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah yang dapat dijangkau oleh pos pemadam kebakaran Tahunan
Jumlah Kasus penyelamatan dan pencegahan kebakaran Penyelamatan dan pencegahan dilaksanakan secara kondusif dan aman oleh Satpol PP Kab. Pasuruan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengaduan masyarakat lewat call center
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 15 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa / Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak