Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1116.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Banda Aceh-Meulaboh, Kuala Meurisi, Calang, Kabupaten aceh Jaya
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dpmp2tsp@acehjayakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. Teuku Minjar Nurlizai, S.Mn.,M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Calang
Telepon:
08126928414
Faksmile:
-
Email:
gaseu_aja@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya Terbentuk Dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya Yang Mempunyai Tugas Utama Melaksanakan Penerbitan Izin, Pemantauan Izin Dan Pembatalan Izin Di Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya Yang Tertuang Dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam Rangka Menjamin Terselenggaranya Good Government Yang Merupakan Prasyarat Bagi Setiap Pemerintahan Untuk Mewujudkan Aspirasi Masyarakat Dan Mencapai Tujuan Dan Cita – Cita Bangsa Dan Negara, Diperlukan Pengembangan Dan Penerapan System Pertanggung Jawaban Yang Tepat, Jelas, Terukur Dan Nyata Sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Dapat Berlangsung Secara Berdaya Guna, Bersih Dan Bertanggung Jawab Serta Bebas Dari Korupsi Dan Kolusi. Upaya Ini Untuk Menselaraskan Dengan Tujuan Perbaikan Pelayanan Publik Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah Perlu Mendapatkan Dorongan Yang Lebih Besar Dari Berbagai Elemen Masyarakat, Termasuk Dalam Pengembangan Pembuatan Data Base Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban Dalam Meningkatkan Kualitas Dan Kuantitas Pengelolaan Perizinan Atas Tugas Dan Fungsi Yang Dibebankan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan Data Base Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya Ini Bertujuan Untuk Menyajikan Informasi Mengenai Data-data Baik Itu Sarana Dan Prasarana, Izin Yang Diproses Dan Dikeluarkan Serta Data-data Yang Mendasar Lainnya Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya Mulai Tahun 2022 Hingga Tahun 2026.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
28 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Juli 2026
02 November 2026
C. Pengolahan
13 Juli 2026
02 Desember 2026
D. Analisis
04 Desember 2026
11 Desember 2026
E. Penyajian
14 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Izin Sektor Promosi dan Periklanan Izin Sektor Promosi dan Periklanan adalah kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif. 2022-2026
2 Nama Perusahaan Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya. 2022-2026
3 Izin Mendirikan Bangunan Gedung Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 2022-2026
4 Izin Sektor Industri Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2022-2026
5 Izin Sektor Kesehatan Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat 2022-2026
6 Daftar Penerbitan Perizinan Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2022-2026
7 Izin Sektor Perkebunan Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi. 2022-2026
8 Izin Sektor Pendidikan Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal) 2022-2026
9 Izin Sektor Perikanan Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 2022-2026
10 Izin Sektor Perdagangan dan Jasa Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2022-2026
11 Rekomendasi Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh 2022-2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Kecamatan dan Kabupaten
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak