Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PERHUBUNGAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PERHUBUNGAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.023
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PERHUBUNGAN KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Raya Panglima Sudirman No 2
Telepon:
(0335) 432272
Faksmile:
(0335) 431491
Email:
dishubkabprobolinggo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
TAUFIQ, SSTP
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl Raya Panglima Sudirman 02
Telepon:
(0335) 432272
Faksmile:
(0335) 431491
Email:
dishubkabprobolinggo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

  2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

  3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

  4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

  5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Mei 2026
15 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
10 Juli 2026
C. Pengolahan
13 Juli 2026
07 Agustus 2026
D. Analisis
10 Agustus 2026
25 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
03 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah rambu konvensional Jumlah rambu konvensional merupakan banyaknya rambu lalu lintas non-elektronik yang terpasang secara permanen di suatu wilayah atau ruas jalan, yang berfungsi memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu konvensional ini biasanya berupa papan fisik dengan simbol atau tulisan tertentu yang dibuat dari bahan reflektif agar tetap terlihat pada malam hari. Penghitungan jumlah rambu konvensional dilakukan untuk mengetahui tingkat kelengkapan sarana penunjang keselamatan dan ketertiban lalu lintas di suatu area. Tahunan
2 Data Inventarisasi Perlengkapan Jalan Data inventarisasi perlengkapan jalan adalah kumpulan informasi yang berisi hasil pendataan secara sistematis terhadap seluruh perlengkapan jalan yang ada di suatu wilayah, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, dan lampu penerangan. Data ini mencakup jenis, jumlah, kondisi, lokasi, serta fungsi dari setiap perlengkapan jalan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk evaluasi, perencanaan, dan pemeliharaan sarana prasarana jalan. Inventarisasi ini penting dilakukan agar pemerintah atau instansi terkait dapat memastikan kelayakan dan efektivitas perlengkapan jalan dalam mendukung keselamatan, kelancaran, serta ketertiban lalu lintas. Tahunan
3 Rasio Konektivitas Suatu ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat keterhubungan antara berbagai wilayah atau simpul dalam suatu jaringan transportasi. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : FORMULIR TABEL
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak