Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PERHUBUNGAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.023 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
10 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Juli 2026
|
07 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
10 Agustus 2026
|
25 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
03 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah rambu konvensional | Jumlah rambu konvensional merupakan banyaknya rambu lalu lintas non-elektronik yang terpasang secara permanen di suatu wilayah atau ruas jalan, yang berfungsi memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu konvensional ini biasanya berupa papan fisik dengan simbol atau tulisan tertentu yang dibuat dari bahan reflektif agar tetap terlihat pada malam hari. Penghitungan jumlah rambu konvensional dilakukan untuk mengetahui tingkat kelengkapan sarana penunjang keselamatan dan ketertiban lalu lintas di suatu area. | Tahunan |
| 2 | Data Inventarisasi Perlengkapan Jalan | Data inventarisasi perlengkapan jalan adalah kumpulan informasi yang berisi hasil pendataan secara sistematis terhadap seluruh perlengkapan jalan yang ada di suatu wilayah, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, dan lampu penerangan. Data ini mencakup jenis, jumlah, kondisi, lokasi, serta fungsi dari setiap perlengkapan jalan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk evaluasi, perencanaan, dan pemeliharaan sarana prasarana jalan. Inventarisasi ini penting dilakukan agar pemerintah atau instansi terkait dapat memastikan kelayakan dan efektivitas perlengkapan jalan dalam mendukung keselamatan, kelancaran, serta ketertiban lalu lintas. | Tahunan |
| 3 | Rasio Konektivitas | Suatu ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat keterhubungan antara berbagai wilayah atau simpul dalam suatu jaringan transportasi. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FORMULIR TABEL
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Individu
- Kabupaten Atau Kota