Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kesehatan Kota Jambi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kota Jambi |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1571.003 |
Pembangunan kesehatan merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kesehatan merupakan modal bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Profil kesehatan ini dapat digunakan untuk memantau kesinambungan pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan setiap tahunnya. Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan, selain di tingkat nasional, Profil Kesehatan wajib diterbitkan juga oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Puskesmas minimal satu kali dalam setahun. Dengan adanya Profil Kesehatan ini maka pemerintah juga dapat menampilkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan.
Profil Kesehatan Merupakan Salah satu sarana yang dapat digunakan untuk melaporkan hasil pemantauan terhadap pencapaian hasil pembangunan kesehatan, termasuk kinerja dari penyelenggaraan pelayanan minimal adalah Profil Kesehatan Kota Jambi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa profil kesehatan Kota ini pada intinya berisi berbagai data/informasi yang menggambarkan situasi dan kondisi kesehatan masyarakat di Kota Jambi.
Oleh karena kedudukannya yang strategis itu, penyusunan Profil Kesehatan Kota Jambi ini perlu dicermati dan sedapat mungkin diusahakan kesesuaian (kompatibilitas)- nya satu sama lain. Itu lah salah satu tujuan dari diterbitkannya buku Profil Kesehatan Kota Jambi ini.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan | Jumlah penduduk di Kota Jambi yang menjadi sasaran program pembangunan kesehatan berdasarkan sasaran program dan jenis kelamin. | 2025 |
| 2 | Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali Puskesmas rawat inap , Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan, Puskesmas non rawat inap , Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal. | 2025 |
| 3 | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan). | 2025 |
| 4 | Alokasi dan Realisasi Anggaran Dinas Kesehatan | - Alokasi dan realisasi anggaran kesehatan yang bersumber dari pemerintah, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. | 2025 |
| 5 | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2025 |
| 6 | Penyakit Terbesar | Jenis penyakit yang paling banyak ditemukan pada pasien Puskesmas di wilayah Kota Jambi | 2025 |
| 7 | Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar | Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota